Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Menaker Cari Masukan untuk Penghentian Pengiriman TKI
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mencari masukan dari sejumlah kepala daerah untuk menyempurnakan penyusunan peta jalan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor informal. Tujuannya, kebijakan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan tidak memunculkan persoalan baru.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/4). Selain bertemu dan berdiskusi dengan Gubernur Jatim Soekarwo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Edi Purwinarto, Menaker juga meninjau tempat pelatihan kerja di Surabaya.
”Konsep penyusunan peta jalan penghentian pengiriman TKI informal sudah selesai, tinggal dimatangkan. Targetnya, tahun ini. Pematangan konsep ini penting agar implementasi kebijakan mudah dilakukan,” ujar Hanif.
Peta jalan pemberhentian penempatan TKI di sektor informal itu merupakan perintah Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memastikan penempatan TKI berlangsung lebih cepat, murah, aman, dan berkualitas. Oleh karena itu, semua pihak pemangku kepentingan harus diajak bicara.
Hanif mengaku pihaknya juga sudah meminta masukan dari seluruh duta besar, dan mereka sudah mengirimkan pendapatnya. Selain itu, kementerian sudah mengadakan konsultasi publik yang melibatkan pekerja dan perusahaan pengerah jasa TKI.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKI hingga saat ini mencapai 6,2 juta orang yang bekerja di sejumlah negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, dan Jepang. Sebanyak 1,2 juta TKI merupakan tenaga kerja di sektor informal.
Dengan jumlah TKI informal yang besar, perlu disiapkan kebijakan secara komprehensif, termasuk antisipasi dampak dari penghentian pengiriman dan kebutuhan lapangan kerja yang meningkat. Apalagi, rata-rata TKI informal memiliki latar belakang pendidikan yang rendah.
Gubernur Soekarwo mengatakan, Jatim merupakan salah satu daerah penghasil TKI terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mulai menyiapkan perluasan kesempatan kerja untuk menampung orang-orang yang gagal menjadi TKI informal. Salah satunya melalui sistem antarkerja antardaerah.
Tenaga kerja perempuan
Dari Bandung, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan, Jabar diproyeksikan menjadi daerah percontohan penerapan program pencegahan kekerasan pada tenaga kerja perempuan Indonesia. Bersama Jatim dan Jawa Tengah, perempuan di Jabar masih rentan menjadi korban kekerasan.
”Jabar memiliki contoh baik perlindungan perempuan lewat Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga. Kami mengajak Jabar menyusun program perlindungan perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan, baik dari sisi pemberdayaan ekonomi maupun perlindungan hukumnya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Bandung, Jumat.
Di Lamongan, Jatim, Yayasan Paramitra bekerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Pemerintah Kabupaten Lamongan melaksanakan pelatihan kerja untuk warga Solokuro, salah satu kantong TKI. Sedikitnya 40 orang mendapatkan pelatihan keterampilan. Upaya itu diharapkan bisa mengurangi pekerja anak dan pengiriman tenaga kerja di luar negeri.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Menaker-Cari-Masukanuntuk-Penghentian-TKI