Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kompas Sore 22 Oktober 2014: KPU-Bawaslu Desak DPR Percepat Bahas Perppu Pilkada

12/12/2018



”Untuk bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan sukses, perlu dukungan dari pemerintah dan DPR. Sampai saat ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum dibahas oleh DPR. Kami ingin payung hukum pelaksanaan pilkada ini cepat mendapatkan kepastian,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Rabu (22/10) di Jakarta.

Meskipun untuk saat ini KPU diizinkan menyusun persiapan berdasarkan kedua perppu tersebut, namun masih terdapat kemungkinan DPR akan menolak perppu tersebut menjadi undang-undang (UU).

”Perppu tersebut memerlukan dukungan dari DPR, walaupun untuk saat ini sudah berlaku,” ujar Husni.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berharap DPR dapat menyetujui kedua perppu tersebut menjadi UU yang mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada secara langsung.

”Kami siap saja menyelenggarakan apa pun model pilkada yang disepakati kalau ternyata perppu itu tidak disetujui. Kami berharap perppu itu diterima, toh, saat ini juga ada dua pandangan kalau perppu itu ditolak apakah kembali ke UU Nomor 22 Tahun 2014 atau pembahasan baru dari awal lagi,” kata Muhammad.

KPU dan Bawaslu terus melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pilkada di 188 daerah secara serentak pada 2015. KPU pun mulai mempersiapkan peraturan terkait pilkada dengan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan KPU memperhitungkan mengenai estimasi anggaran pelaksanaan pilkada serentak untuk 2015, sebelum mengesahkan peraturannya.

”Ini masih persiapan awal, kan, KPU belum membuat peraturan. Jadi, draf dululah, baru kemudian menyusun soal pendanaan dengan membuat perkiraan berapa dana yang dibutuhkan untuk (pilkada) serentak,” kata Djohermansyah yang ditemui secara terpisah di Jakarta, Rabu.

Kemendagri pun juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015. Hal itu didasarkan pada alasan agar pada Desember 2015 seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik.