Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Sore) Komitmen Penegakan Hukum dari Jaksa Agung baru diragukan
”Ini menjadi penanda awal, cita-cita terhadap pemberantasan korupsi dan peradilan HAM berat akan jalan di tempat,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (21/11), di Jakarta.
Menurut Hendardi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berjalan sendirian dalam hal pemberantasan korupsi. Apalagi, posisi KPK saat ini cukup rentan diganggu oleh legislatif yang merupakan perpanjangan tangan dari partai politik. Karena itu, menurut Hendardi, kehadiran Jaksa Agung yang berasal dari partai politik diprediksi dapat menghambat langkah pemberantasan korupsi.
”Belum lagi, Menteri Hukum dan HAM juga berasal dari partai politik. Ini merupakan kombinasi yang tak baik untuk penegakan hukum,” tutur Hendardi.
Terkait penegakan HAM berat, Direktur Program Imparsial Al Araf mengkhawatirkan agenda penegakan HAM akan mandek. Sebab, berbagai kasus HAM masa lalu yang mesti segera ditangani ada hubungannya dengan para petinggi partai politik yang saat ini memegang kendali.
”Pada akhirnya, hanya bisa berharap agar Jaksa Agung ini menjaga amanah dengan sebaik-baiknya dan membuktikan visi misi yang diemban pemerintah saat ini,” kata Al Araf.
Secara terpisah, Jaksa Agung Prasetyo yang baru hari ini mulai berkantor di Kejaksaan Agung berkomentar singkat terkait keraguan yang ditujukan kepada dirinya. ”Saya sudah tegaskan, ketika mengemban tugas negara, kepentingan lain akan ditinggalkan, termasuk yang berkaitan dengan partai politik dan kelompok,” ujarnya.
Sementara terkait pemberantasan korupsi dan penegakan HAM, ia menjelaskan akan menjalin kerja sama dengan lembaga hukum lain yang memiliki tujuan sama. Ia juga akan mengundang para pegiat HAM untuk mendengar masukan terkait penyelesaian masalah HAM berat.
”Clear”
Ketua DPR Setya Novanto tidak mempermasalahkan pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang.
”Pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden menunjuk Pak Prasetyo tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang,” kata Setya, Jumat.
Setya mengatakan pada Kamis sudah menerima surat pengunduran diri Prasetyo sebagai kader Partai Nasdem dan dari keanggotaan di Fraksi Nasdem DPR.
Surat itu, menurut Setya, ditandatangani Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capela.
Menurut Setya, proses yang telah dilewati itu menandakan prosedur sudah dilakukan sehingga proses berjalan dengan baik.
Prasetyo dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis. Hadir dalam acara pelantikan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Prasetyo ditunjuk sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi.
Prasetyo pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (2005-2006) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2003-2005).