Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Kompas.com - DPR Terbelah Dua, Pemilihan Pimpinan Komisi "Deadlock"
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Nasdem, dan PPP belum juga menyerahkan susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Padahal, sesuai Tata Tertib DPR Pasal 271 (c), penyerahan daftar anggota komisi dan alat kelengkapan dewan harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sejak sidang paripurna penetapan. Sementara itu, sidang paripurna penetapan telah digelar pada Selasa (21/10/2014).
Dalam sidang paripurna tersebut disahkan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari semua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.
Pada sidang paripurna yang digelar Kamis (23/10/2014), penetapan anggota komisi dari Fraksi Koalisi Indonesia Hebat juga belum dilakukan.
"Dalam forum lobi belum ada titik temu menyangkut pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata anggota Fraksi PDI-P, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Pramono menjelaskan, pihaknya sangat terbuka dengan mekanisme musyawarah mufakat agar pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan dibagi secara proporsional. Hanya, kubu fraksi Koalisi Merah Putih, kata dia, tetap tidak ingin mengakomodasi keinginan tersebut.
"Kami sebenarnya mau selama di tiap alat kelengkapan dewan ada pimpinan, tapi mereka belum memberikan itu," ujar Pramono.
Menurut Pramono, pemilihan pimpinan komisi tidak akan sah tanpa kehadiran lima fraksi Koalisi Indonesia Hebat. Hal itu merujuk Pasal 284 Tata Tertib DPR bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi.
Pramono menambahkan, pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan menemui jalan buntu karena posisi fraksi di DPR terbagi dua. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tidak lagi dominan setelah bergabungnya Fraksi PPP ke dalam fraksi Koalisi Indonesia Hebat.
"Kami berharap ada musyawarah agar tidak terlalu lama karena semua tidak sah jika tidak lebih dari lima fraksi. Posisi mereka sekarang terkunci," ucapnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan pandangan yang berbeda. Ia menganggap pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan bisa tetap berjalan tanpa harus menunggu ditetapkannya anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari fraksi Koalisi Indonesia Hebat.
Politisi PKS itu menegaskan, waktu untuk menyerahkan dan menetapkan anggota komisi telah lewat dari batas yang ditentukan Tata Tertib DPR. Ia menganggap fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat tak ingin menempatkan anggotanya di tiap komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Namanya sudah ada di kantong mereka, tapi mereka belum mau memberikan. Berarti mereka enggak mau masuk sebagai anggota komisi. Enggak perlu nunggu 10 fraksi karena yang disahkan (dalam sidang) paripurna hanya lima fraksi," pungkas Fahri.