Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Komisi Agama DPR Setuju Naik haji Cukup Sekali Seumur Hidup
DPR Dukung Naik Haji Cukup Sekali
Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Syamsul Bachri, setuju dengan rencana pemerintah membatasi pelaksanaan ibadah haji cukup satu kali. Menurut dia, Islam hanya mewajibkan seseorang menunaikan ibadah haji satu kali."Kalau sudah berkali-kali, itu perlu diatur," kata Syamsul saat dihubungi kemarin.
Menurut Syamsul, mereka yang sudah beribadah haji dan masih ingin ke Mekah bisa mengambil paket umrah. Pembatasan tersebut, kata Syamsul, bisa memperpendek antrean haji yang kuotanya kini semakin dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi. Politikus Partai Golkar ini meminta pemerintah Indonesia memprioritaskanmereka yang belum pernah pergi haji.
Anggota Komisi Agama dari Partai NasDem.Choirul Muna, juga setuju dengan pembatasan tersebut. Tapi dia ingin pemerintah tak hanya memprioritaskan mereka yang berumur 75 tahun yang menunaikan ibadah haji. "Tapi semua orang yang belum pernah naik haji," katanya. Komisi Agama akan membahas lebih lanjut soal prioritas jemaah yang melaksanakan haji. Bisa saja, kata Choirul, ada pengaturan jemaah haji bisa kembali ke Arab setelah menunaikan ibadah serupa 10 tahun sebelumnya.
Pemerintah berencana membatasi kriteria calon haji dan melarang mereka yang sudah pernah naik haji kembali beribadahhaji. Rencananya, pembatasan itu akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil, mengimbau mereka yang sudah melaksanakan haji menunda pendaftarannya bila hendak melaksanakan haji lagi.
"Kasihlah toleransi kepada yang belum, demi kemanusiaan," katanya. Menurut dia, saat ini banyak calon haji harus antre lama untuk bisa beribadah ke Mekah. "Bisa sampai 20 tahun antre." Kuota haji dari pemerintah Arab untuk warga Indonesia sebanyak 168.800 orang Uap tahun. Tapi peminatnya bisa mencapai lebih ratusan ribu orang per tahun.