Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Megawati Perintahkan Fraksi PDIP Amankan Budi Gunawan Lolos Sebagai Kapolri
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan kader partainya di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo. "Parlemen harus tetap mendukung siapa pun yang diajukan presiden sebagai Kapolri," kata Mega saat memperingati ulang tahun ke-42 partainya di kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta, kemarin.
Jokowi, politikus PDIP yang menjadi presiden, dalam forum yang sama, hanya diam saat ditanya keputusannya menyorongkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri ke parlemen. Budi dikenal dekat dengan petinggi PDIP. Dia pernah menjadi ajudan Megawati sewaktu Mega menjabat wakil presiden (1999-2001) dan presiden (2001-2004). Pengajuan nama Budi dipersoalkan karena dia diduga memiliki rekening gendut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, walau pengangkatan Kepala Polrimerupakan kewenangan presiden, sebelum keputusan diambil harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPR. Paling lambat 20 hari setelah surat diterima, DPR harus memberikan sikap setuju atau menolak. Bila tak memberi jawaban lebih dari 20 hari, calon yang diajukan presiden dianggap disetujui oleh DPR.
Pencalonan Budi, menurut anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani, menunjukkan kejanggalan tertentu. Indikasinya pernyataan Kepala Polri Jenderal Sutarman dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Tedjo Edhy Purdjiatno tidak sinkron ihwal pencalonan. Dalam pekan ini, Sutarman menyatakan belum menyiapkan nama calon, tapi Tdjo menyatakan sebaliknya.
Jalan Budi untuk disetujui politikus Senayan terbuka lebar. Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan pengajuan Budi tak akan ditolak DPR. "Paling ujung-ujungnya mereka (anggota Komisi Hukum) akan selfie."
Menurut anggota Komisi Hukum dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam dua pekan ke depan komisinya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Kritik keras datang dari Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond Mahesa. Politikus Partai Gerindra itu menganggap Jokowi telah ingkar janji saat memilih Budi. Saat kampanye dulu, kata dia, Jokowi berjanji akan terbuka dalam proses pemilihan pejabat negara. "Berarti dia tidak memenuhi komitmennya," ujar Desmond. "Protes atas terpilihnya Budi sebaiknya di arahkan ke Jokowi."