Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Revisi UU Migas, SKK Migas Diusulkan Jadi BUMN Khusus
Direktur Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, meminta pemerintah menyerahkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Pertamina (Persero). Penyerahan kewenangan iui, kata dia, harus masuk revisi Undang-Undang Migas. "Revisi ini masuk program legislasi nasional tahun ini," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Menurut Marwan pengalihan kewenangan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguasaan negara terhadap sumber daya alam. Apalagi, kata dia, Pertamina pernah melaksanakan tugas ini pada 1971-2001. Pada 2001, kewenangan ini digantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) sebelum kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi pada 2012.
Nantinya, kata Marwan, Pertamina dapat menjadi perusahaan holding migas dengan status non-listed public company melalui peraturan khusus. Pertamina juga diusulkan menjadi pemegang hak atas pengelolaan blok minyak dan gas dan mengatur investasi swasta dengan skema production sharing contract (PSC). Di sektor hilir, Pertamina juga diusulkan untuk mengambil alih kewenangan Badan Pelaksana Khusus Kegiatan Hi ln Migas (BPH Migas).
Wacana peralihan fungsi SKK Migas dan Pertamina menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 menyebutkan ada 17 pasal dalam
Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan yang sama, MK membubarkan BP Migas dan lembaga penggantinya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam beleid migas yang baru.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Said Didu, mengatakan ada dua alternatif perubahan kewenangan pengawasan dan pengelolaan sektor migas. Berdasarkan kajian Kementerian, kata dia, pilihan yang bisa diambil adalah mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara atau menambah kewenangan Pertamina seperti usul IRESS. "Hingga kini masih menjadi perdebatan," katanya.
Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran SKK Migas, Benny Lubiantara, mengatakan aturan baku untuk sektor migas sangat diperlukan saat ini mengingat ada kekosongan kelembagaan dan lesunya investasi. "Apalagi merosotnya harga minyak dunia membuat investasi cii Indonesia semakin lesu," ujarnya. Benny tidak keberatan jika fungsi SKK Migas diserahkan kepada Pertamina, asalkan pengelolaannya transparan.
Ditemui di Istana Negara, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan sedang mengkaji usulan Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar SKK Migas diubah menjadi BUMN. Dia menargetkan pembahasan usul tersebut selesai bulan ini. "Ada diskusi dengan komunitas bisnis, dan sebaiknya yang mengelola memang badan usaha," ujarnya. Namun Sudirman punya pandangan lain mengenai opsi pengalihan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina. Menurut dia, tugas Pertamina sudah berat, sehingga harus fokus menjadi operator yang tenis meningkatkan daya saingnya.