Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat

12/12/2018



MANTAN anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana dijerat dakwaan berlapis. Selain didakwa menerima suap Rp500 juta, Putu disebut menerima gratifikasi senilai total Rp2,7 miliar dari berbagai pihak dalam dakwaan kedua.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Ratna Putra mengatakan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah menerima gratifikasi dalam kurun April hingga Mei 2016.

"Terdakwa I Putu Sudiartana pada April sampai dengan Mei 2016 menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku anggota DPR," ujar jaksa Herry di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Gratifikasi tersebut diterima dari tiga pihak. Penerimaan pertama dan yang paling besar senilai Rp2,1 miliar diterima Putu dari seorang swasta bernama Salim Alaydrus pada April 2016. Pemberian itu diberikan Salim melalui staf pribadi Putu bernama Noviyanti.

"Pemberian uang Rp2,1 miliar dari Salim Alaydrus melalui Noviyanti secara tunai di Stasiun Pasar Turi Surabaya," jelas Jaksa Herry.

Masih di bulan April 2016, Putu kembali menerima gratifikasi juga dari seorang swasta, Mustakim. Kali ini nominal pemberian Rp300 juta yang diberikan secara transfer sebesar Rp100 juta secara bertahap ke rekening milik suami Noviyanti, Muchlis.

Tidak berhenti di situ, Putu kembali menerima Rp300 juta dari Staf Partai Demokrat Ippin Mamonto melalui Noviyanti pada bulan Mei 2016. Pemberian tersebut dilakukan di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

Ajudan EE Mangindaan
Ippin merupakan ajudan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan. Ippin ikut terjaring saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Putu pada 28 Juni 2016. Saat itu Ippin berada di rumah Putu, tetapi akhirnya dilepaskan KPK.

OTT terhadap Putu terkait pengurusan penambahan alokasi dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P Tahun 2016. "Sekitar bulan Mei 2016 terdakwa menerima uang Rp300 juta dari Ippin Mamonto melalui Noviyanti," jelas Herry.

Dari total Rp2,7 miliar, hampir seluruhnya telah dihabiskan dan menyisakan Rp375 juta yang ia tukar dengan dolar Singapura berjumlah S$40 ribu. Uang itu ditemukan KPK saat melakukan OTT di Kompleks Perumahan DPR Ulujami No B-16 Jakarta, 28 Juni 2016.

Dengan penerimaan-penerimaan tersebut, Putu tidak melaporkannya kepada KPK hingga melebihi batas waktu selama 30 hari yang ditetapkan sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Perbuatan Putu menerima gratifikasi dalam bentuk uang Rp2,7 miliar haruslah dianggap suap," tegas Herry.

Dalam dakwaannya yang pertama, jaksa KPK lainnya Ni Nengah Gina Saraswati mendakwa Putu menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar Suprapto.

Putu akan mengajukan nota keberatan pada sidang Senin (21/11) mendatang.