Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Perppu Pilkada - Rapat Kerja Komisi 2 dan Mendagri & Menkumham

12/12/2018



Pada 15 Januari 2015 Komisi 2 bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (PerppuPilkada)

Rapat ini berkaitan dengan kronologi disahkannya UU Pilkada 2014.  Pada 26 September 2014 DPR-RI (periode 2009-2014) mensahkan UU Pilkada 2014 (“UU Pilkada Tidak Langsung”) yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tidak langsung yaitu melalui DPRD.  Karena mengundang kritik dan kecaman dari masyarakat pada 2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan UU Pilkada Tidak Langsung tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (“PerppuPilkada”).    

Pemantauan Rapat

Berikut sikap politik dari masing-masing Fraksi terhadap pemaparan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo:

Fraksi PDI Perjuangan: Resmi menyetujui PerppuPilkada.

Fraksi Gerindra: Meminta izin untuk menyampaikan sikap resmi atas PerppuPilkada tidak pada kesempatan rapat hari ini tetapi pada rapat hari jumat besok (16 Januari 2015).

Fraksi Golkar: Bahwa Fraksi Golkar siap membahas PerppuPilkada. Namun tidak bisa disebut setuju atau tidak setuju. Fraksi Golkar menambahkan bahwa telah menimbang masukan dari pakar hukum tata negara dan mengingatkan bahwa akan ada dampak yang kompleks untuk mengganti sebuah UU.

Fraksi Demokrat: Oleh Didik Mukrianto dari Jatim 9 (komisi 3) dan sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat.  Resmi menyetujui PerppuPilkada dibahas lebih lanjut untuk dijadikan UU. Didik meminta perhatian khusus untuk mengatur ketat pendanaan pilkada.

Fraksi PAN: Oleh Yandri Susanto dari Banten 2. Yandri menggaris bawahi bahwa konsekuensi dibahas atau tidaknya PerrpuPilkada di DPR ini sangat besar bagi bangsa. Yandri menyatakan bahwa Fraksi PAN setuju PerppuPilkada dibahas lanjut di DPR. Namun Fraksi PAN belum menentukan sikap setuju ataupun tidak setuju untuk PerppuPilkada ini dijadikan UU.

Fraksi PKB: Oleh Yanuar Prihatin dari Jabar 10. Fraksi PKB sangat kecewa saat UU Pilkada Tidak Langsung disahkan. Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah membuat PerppuPilkada di masa akhir jabatannya. Fraksi PKB mendukung PerppuPilkada dibahas lanjut di DPR.

Fraksi PKS: Oleh H Sa’duddin dari Jabar 7.  Menyatakan setuju bahwa PerppuPilkada dibahas lebih lanjut di DPR. Sa’duddin menambahkan bahwa secara teknis pilkada tidak langsung vs. pilkada langsung amat berbeda. Fraksi PKS akan fokus kepada detil teknis dari pembahasan tersebut di DPR nanti.

Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sultra. Fraksi PPP sangat kecewa saat UU Pilkada Tidak Langsung disahkan. Fraksi PPP memuji keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat PerppuPilkada. Fraksi PPP setuju untuk PerppuPilkada dijadikan UU Pilkada Langsung. Amirul mengharapkan bahwa di 2020 lebih banyak lagi daerah yang ikut serta untuk pilkada serentak.

Fraksi Nasdem: Oleh Syarif Abdullah Alkadrie dari Kalbar.  Menyatakan Fraksi Nasdem setuju PerppuPilkada dibahas lebih lanjut di DPR.  Syarif menambahkan bahwa pilkada tidak langsung sangat merugikan untuk partai politik baru seperti Nasdem. Syarif menganjurkan untuk pembahasan PerppuPilkada tersebut untuk fokus kepada penguatan sanksi-sanksi agar penyelenggaraan pilkada tidak liar dan mengurangi terjadinya money politics.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2.  Menyatakan Fraksi Hanura setuju PerppuPilkada dibahas lebih lanjut di DPR. Rufinus bahkan menambahkan usulan untuk membuat Panita Kerja (panja) mengingat pentingnya PerppuPilkada ini.  

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kunjungi bit.ly/perppupilkadakom2.



wikidpr/fr