Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Pilkada Serentak – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

12/12/2018



Pada 2 Desember 2015, Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. Rapat dihadiri 8 fraksi dan dimulai pukul 20:24 WIB.

Dalam pembukaan rapat, Rambe meminta laporan persiapan Pilkada Serentak dari segi pendanaan, logistik, dan surat suara. Rapat juga akan membahas tentang kesiapan penanganan keamanan Pilkada Serentak serta pengawasannya di TPS saat pemungutan suara.

Pemaparan Mitra

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  1. Pokok-pokok penjelasan tentang persiapan Pilkada Serentak 2015: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Terdapat beberapa pemasalahan dan KPU harus melaporkan bukti pertanggung-jawaban. Termasuk di dalamnya penyaluran dana hibah. Permintaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga akan menyebabkan penghambatan di pekerjaan.
  3. Pemindahan anggaran ke 2016 dikhawatirkan akan menghambat anggaran. Selain itu, permasalahan dana hibah harus sudah selesai paling lambat 5 Desember 2015.
  4. Pasangan calon berdasarkan peraturan KPU. Saat ini tahapan Pilkada yang sedang berjalan adalah tahapan kampanye. Jumlah pasangan calon ada 829 pasangan calon, 690 pasangan dari partai politik. Dari sejumlah pasangan calon yang ada, masih ada 6 daerah yang masih mengalami perubahan pasangan calon. Total pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 1.890.800 pemilih. Daftar pemilih tambahan sebanyak 268.652 yang terdiri dari 130.523 laki-laki dan 133.129 perempuan.
  5. Perkembangan pada 216 provinsi dan kota surat suara 100% sudah dicetak dan produksi kecuali Pematang Siantar dan Nabire. Hal itu terjadi karena adanya gugatan pasangan calon yang menyebabkan desain surat suara berubah. Suarat suara di Provinsi Jambi dan Cianjur masih dalam proses cetak.
  6. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), dilakukan secara intens oleh pihak KPU. Berbagai upaya dilakukan KPU. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di berbagai daerah di kantor KPU
  7. Kendala dalam pengadaan logistik adalah KPU tersebar di 260 provinsi, sedangkan ketersediaan barang terpusat di Jawa.
  8. Tentang penyusunan panduan penghitungan suara, KPU telah menyiapkan pedoman dalam bentuk audio maupun buku, buku panduan rekapitulasi, panduan tingkat kecamatan, dan penyiapan sarana teknologi informasi untuk penghitungan suara.
  9. Dalam penyelenggaran pemilihan tahun 2015 ada beberapa proses sengketa yang dihadapi oleh KPU. Sebanyak 23 sengketa ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke-23 gugatan yang ditolak itu sedang diajukan upaya kasasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat penurunan sengketa provinsi KPU kota. Hal tersebut dapat dipahami karena KPU menjalankan tugas dengan tepat dan sesuai dengan Perppu. KPU diamanatkan sebagai penanggung jawab akhir.
  10. KPU berharap Pilkada Serentak melahirkan pimpinan yang berintegritas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

  1. Penyelenggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) terdiri dari pemilihan 9 Gubernur 23 Walikota. Kemudian pembentukan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagian besar sudah terbentuk. Di Kalimantan Barat masih minus Kabupaten Melawi yang terkendala pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Melawi. Di propinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian Panwas belum terbentuk. Sulawesi tengah masih dalam proses. Dan terdapat 46 daerah yang mengalami permasalah dana hibah.
  2. Bawaslu diminta update data permasalahan pada tanggal 23 November 2015.
  3. Terdapat daerah yang menyalurkan dana hibah yang belum disepakati. Daerah yang belum menyalurkan dana hibah harus menyerahkannya pada 1 Desember 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi 10 daerah yang belum menyelesaikan dana Pilkada Serentak, diharapkan segera menyelesaikannya.
  4. Pilgub tertinggi ada di Kalimantan Utara dan terendah dari Kalimantan Tengah.
  5. Aspek akurasi hak pilih memperhatikan.
  6. TPS di daerah perbatasan jumlahnya signifikan dan ada pula TPS yang disediakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
  7. Terdapat daerah yang rawan, yakni kepulauan, perairan, dan pengunungan, misalnya seperti di Kalimantan Barat dan Bali.
  8. Terkait netralitas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 31 laporan ketidaknetralan KASN. Bawaslu diminta untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan KASN tersebut.
  9. Telah terbentuk Forum Netralitas yang merupakan gabungan dari 5 institusi. Prosedur yang dilakukan untuk lebih menindak-lanjuti tindakan dan dibawa ke Forum Netralitas.
  10. Kasus terkait dengan laporan penggunaan ijasah palsu terjadi di beberapa daerah, seperti Riau, Mamuju, Depok, Sleman, dan Bantul.
  11. Bawaslu juga telah melakukan konsolidasi untuk masyarakat agar terlibat aktif dalam Pilkada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota Komisi 2 terhadap pemaparan Mitra:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Arteria Dahlan dari Jatim 6. Arteria menilai bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jelas. Menurut Arteria, seharusnya sudah tidak terjadi lagi masalah pencalonan di 6 daerah yang masih ada perubahan calon. Arteria menegaskan jangan sampai ada alasan bila Pilkada tidak jadi. Arteria meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar juga dimintai keterangan.

Fraksi Golkar: Oleh Agung Widyantoro dari Jateng 9. Agung meminta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap persoalan surat suara yang baru jadi pada 1 Desember 2015. Apa kelambatan itu bagian dari strategi pengaturan proses lelang? Selanjutnya, Agung mendeteksi bahwa di Sumatera Utara konfliknya sangat tinggi. Agung juga meminta Bawaslu untuk memegang prinsip dalam mengerjakan tugasnya.

Fraksi Gerindra: Oleh Azikin Solthan dari Sulsel 1. Pada 26 November 2015, Azikin bersama Komisi 2 melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menemukan bahwa hal yang disampaikan Ketua KPU dan Bawaslu kondisinya hampir sama dengan situasi di Kabupaten Gowa dan Soppeng yang diperkirakan rawan dalam Pilkada Serentak sehingga menurut Azikin perlu pengawasan ketat.

Fraksi PAN: Oleh Yandri Susanto dari Banten 2. Menurut Yandri, selain sengketa pasangan calon, masalah logistik juga perlu diselesaikan. Yandri menilai bahwa yang membuat gaduh pilkada ini adalah KPU sendiri. Yandri meminta KPU untuk mempertimbangkan lagi masalah Pilkada di Manado terkait keadilan agar gejolak di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak muncul. Selain butuh pertimbangan, perhatikan juga sisi keadilan dan kesiapannya. Yandri merasa perlu ada pendalaman lebih serius sehingga dari sisi keadilan, kesiapan, dan kelancaran dapat dikawal. Yandri berharap tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak tidak ada kendala.

Respon Mitra

Berikut merupakan respon Mitra Rapat terhadap pertanyaan dan masukan dari Komisi 2:

Ketua KPU:

  • Pemasalahan di Sulawesi Selatan sudah selesai oleh Pak Muhammad.
  • Pembangunan kantor KPU dimoratorium secara keseluruhan.
  • KPU sedang menunggu salinan PTUN terkait kasus Kalimantan Tengah dan akan direspon dengan cepat.
  • Surat suara sudah selesai semua dan untuk pelipatannya butuh waktu 1-3 hari.

Kesimpulan Rapat

  • Komisi 2 meminta KPU dan Bawaslu meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan koordinasi dengan semua pihak terkait agar permasalahan yang masih terkendala dapat diatasi sehingga Pilkada Serentak di 209 daerah berjalan aman dan lancar.
  • Komisi 2 meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan Pilkada susulan maupun permasalahan lain pasca Pilkada Serentak.
  • Komisi 2 meminta KPU untuk menelusuri potensi permasalahan yang dapat disalah-gunakan dalam pemungutan suara serta memastikan ketersediaan dan distribusi logistik di seluruh wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, terutama daerah yang sulit dijangkau.
  • Komisi 2 mendesak KPU untuk segera membuat surat edaran yang mudah dipahami terkait tata-cara pemilihan pada daerah yang hanya memiliki 1 calon untuk menghindari suara tidak sah yang diakibatkan kebiasaan pemilih yang memilih tanda gambar/foto pasangan calon.
  • Komisi 2 dapat memahami usulan Bawaslu bahwa yang dimaksud surat edaran poin 5 adalah bahwa pemberian tanda coblos pada hanya tanda gambar saja atau hanya tanda setuju tidak setuju tetap dinyatakan sah.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu, kunjungi http://chirpstory.com/li/295547.

 

wikidpr/ysw

Ilustrasi: beritasatu.com