Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Rakyat Merdeka) RUU Tembakau Terlalu Pro Industri
Dimasukannya Rancangan Undang Undang (RUU) Tembakau pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 masih menyisakan pro dan kontra di kalangan DPR. Ada yang menilai RUU itu cenderung membela kepentingan industri rokok.
ANGGOTA Badan Legislasi DPR Muhammad Misbakhun, salah satu pembela RUU itu, menjelaskan pentingnya pengesahan RUU Tembakau terkait penerimaan negara dari cukai rokok.
"RUU Pertembakauan menjadi prioritas Prolegnas 2015 karena penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun per tahun," ujar Misbakhun saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (24/2).
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, selain mempertimbangkan besarnya pendapatan negara, industri rokok juga menyerap tenaga kerja berjumlah besar.
"Ada sekitar 50 juta orang yang terlibat di industri ini, termasuk buruh, kios. sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. Jadi inikan bukan jumlah yang kecil. Makanya, pengesahan RUU Pertembakauan diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri ini." jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, landasan hukum industri pertembakauan jugadapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia. "Karena sudah ada upaya untuk menyeragamkan jenis tembakau tertentu, dikhawatirkan jenis tembakau lokal Indonesia yang punya kekhasan khusus bisa hilang. Nah, ini yang kita Iin-dungi karena merupakan warisan budaya," demikian Misbakhun.
Ketua Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan. Dede Yusuf, justeru khawatir menyikapi RUU itu. Menurut dia, RUU Pertembakauan.mengabaikan kesehatan masyarakat. "Komisi IX DPR tidak terlibat pembahasan dan tidak mengajukan RUU itu." ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dede menambahkan, pihaknya di komisi IX sudah memiliki RUU Pengendalian Tembakau yang isinya berbeda dengan
RUU Pertembakauan. Namun RUU yang diajukan Komisi IX itu malah tidak menjadi prioritas Prolegnas 2015.
"Kami mengajukan RUU Pengendalian Pertembakauan yang berbeda dengan RUU Pertembakauan. RUU yang kami ajukan lebih bersifat melindungi masyarakat dari bahaya tembakau," demikian Dede Yusuf.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, pembahasan RUU Pertembakauan tergantung pada DPR dan Pemerintah. Kemungkinan pembahasannya akan dilanjutkan setelah masa reses sidang kedua untuk mencari solusi terbaik. "Meskipun sudah dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2015, tapi kita belum tahu pembahasannya nanti ke arah mana, bisa ke atas atau ke bawah," ujarnya.
Soal alasan RUU tentang Pertembakauan kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2015, Agus mengatakan karena adanya dorongan dari beberapa kalangan yang ingin agar masalah pertembakauan di Indonesia mendapat perhatian. "Itu jalan terbaik, disahkan dulu (masuk Prolegnas), nanti beberapa kali kita telaah dan dilihat lebih mendalam bersama Pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR. Sehingga kalau besok berubah bisa saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, RUU Pertembakauan bersama 36 RUU lainnya telah diresmikan masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Ada empat fraksi yang mengajukan RUU Pertembakauan yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN dan Nasdem