Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) DPD Kecam Transaksional Politik Revisi UU MD3
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukan alasan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tanpa melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdhani sebab konflik KMP dan KIH tidak memenuhi unsur mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Konflik KMP dan KIH tidak masuk keadaan luar biasa yang disebut berakibat masif pada kondisi sosial masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Ahad (23/11) di Jakarta.
Benny mengatakan revisi UU MD3 sebagai syarat damai KMP dan KIH bisa menjadi pendidikan politik yang destruktif bagi bangsa. Apalagi dalam perjalanannya revisi UU MD3 dilakukan secara sepihak antara pemerintah dan DPR, tanpa melibatkan DPD.
"Ini pembangkangan terhadap konstitusi," katanya.
Senator asal Sulawesi Utara ini menjelaskan Pasal 22 D UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PPU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013, mengharuskan pelibatan DPD dalam setiap proses pembahasan UU yang melibatkan ruang lingkup DPD. Benny heran apabila DPR sebagai lembaga yang diberi mandat membuat UU mengabaikan amanat konstitusi.
"Kalau mereka lakukan itu (abaikan DPD) DPR akan berhadapan dengan DPD," jelasnya.
Sebelumnya DPR juga mengabaikan peran aktif DPD dalam proses revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 menjadi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Benny mengatakan sikap DPR ini tidak bisa terus dibiarkan. DPR tidak boleh merasa menjadi lembaga superior dalam proses pembentukan UU.
"Kalau perilaku dan watak ini yang dipelihara ini berbahaya," katanya
DPD akan menentukan sikap resmi terkait proses pembahasan revisi UU MD3. Benny mengatakan pada Selasa (25/11) DPD akan menggelar sidang paripurna menyikapi proses pembahasan revisi UU MD3. Dia berharap DPR dan pemerintah menghindari proses pembahasan UU yang membuka celah gugatan.
"Kalau perintah MK (melibatkan DPD) tidak dilaksanakan maka semua produk UU yang dihasilkan cacat hukum," ujarnya.