Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) Menteri Agama ajak Diskusi Penentang UU Penodaan Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengundang para penggugat Undang-Undang Penodaan Agama untuk berdiskusi guna memberikan masukan dan memperbaiki undang-undang tersebut.
"Kami mengundang untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama, ita sedang mempersiapkan itu," katanya, Ahad (23/11).
Ia melanjutkan, Kemenag juga menunggu semua pemangku kepentingan semisal ormas keagamaan, tokoh agama termasuk pers dan para penggiat Hak Azasi Manusia (HAM) lainnya untuk memberi masukan dan membantu menyempurnakan rancangan tersebut.
Lukman mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya hal itu penting dilakukan, sebab publik perlu menganalisis isi RUU yang nantinya dimanfaatkan oleh mereka sendiri. "Kita tidak ingin sosialisasi itu pas sudah jadi UU karena selama ini manfaatnya jadi kurang," katanya.
Poin penting yang menjadi acuan dalam RUU PUB yakni bagaimana negara memberi perlindungan secara keseluruhan terhadap semua warga negara dalam memeluk dan menjalankan agama.
Sebab pemerintah tak bisa menutup mata, adanya penganut agama di luar yang enam. Maka, perlulah dilakukan penataan dan pembuatan regulasi, agar seluruh warga dapat terlayani dengan merata.
Ia menjelaskan cara perlindungan, apakah pemerintah akan menambah agama yang resmi, atau tidak perlu, atau seperti apa, itu yang mesti disepakati. Jika pun tidak ada penambahan agama, lantas harus bagaimana pemerintah melayani warga beragama dan berkeyakinan di luar yang enam secara adil, sambil mendengarkan para ahli. Rumusan soal pendefinisian agama dan kepercayaan juga akan ada dalam RUU PUB.
"Termasuk soal kolom agama di KTP, aka nada dalam perancangan UU PUB," katanya.
Bukan hanya KTP, tapi juga semua warga diupayakan agar terlayani pendataan agama dan keyakinannya dari mulai pada akte kelahiran, pencatatan pernikahan, bahkan sampai ke perncatatan kematiannya. Sehingga mereka ketika meninggal bisa terlayani pengurusan jenazahnya, sesuai dengan ajaran dari agama dan keyakinan yang dianutnya.