Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RimaNews.com) Politikus PKS Yudi Widiana Terima Uang Pelicin Rp2,5 Miliar dari Aseng

12/12/2018



Rimanews - Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia terkait proyek dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya berikan Rp2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng dalam sidang saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/04/2016).

Aseng menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, dan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Kurniawan menurut Aseng adalah anggota DPRD kota Bekasi dari fraksi PKS, satu partai dengan Yudi yang juga berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat dan sama-sama berasal dari PKS.

"Karena menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programnya, nilainya kalau tidak salah ada Rp100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada 2 judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp100 miliar," tambah Aseng.

Uang itu, menurut Aseng sudah diserahkan melalui Kurniawan. Aseng masih menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan untuk biaya pengamanan di KPK.

"Ada Rp3 miliar ke Kurniawan karena Kurniawan menyampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK, karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng.

"Kok diincar KPK?" tanya anggota majelis hakim Sigit.

"Menurut informasi dari Kurniawan begitu Pak. Lalu saya serahkan karena tidak pikir panjang juga kan. Kalau dengar KPK semua pada takut, jadi saya kasih saja Kurniawan," jawab Aseng.

Namun meski sudah menyerahkan uang ke Yudi maupun untuk pengamanan KPK, Aseng pun tidak mendapatkan proyek dana aspriasi dan masih terus dipanggil KPK bahkan menjadi saksi di persidangan.

"Dana aspirasi belum dapat karena tender-tender dana aspirasi batal semua," jawab Aseng.

Dalam perkara ini, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.