Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Pengampunan Pajak - Rapat Pleno Badan Legislasi

12/12/2018



Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno pada 26 November 2015 membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dari Jateng 3. Rapat dimulai pukul 12:40 WIB.

Pemaparan Mitra

Mitra rapat kali ini adalah pengusul RUU Pengampunan Pajak, Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Berikut merupakan pemaparannya:

  1. Penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak (SPPP):
    • SPPP diajukan setelah membayar uang tebusan ke kas negara.
    • Wajib pajak yang telah menyampaikan SPPP beserta lampirannya diberikan bukti penerimaan SPPP.
  1. Atas wajib pajak yang telah memperoleh bukti penerimaan:
    • Tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka atas pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dihentikan.
  1. Apabila Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak lebih dari 30 hari kerja, maka penyataan pengampunan harus dianggap dikabulkan dan Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak selambat-lambatnya tujuh hari kerja.
  2. Ketentuan Khusus (Fasilitas):
    • Penghapusan pajak tentang sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016 yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
    • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga ­­atau denda unuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016.
    • Tidak dilakukan penagihan aktif, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
    • Dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, atas pemeriksaan pajak pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan tersebut dihentikan.
    • Upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dihentikan.
  1. Konsekuensi. Wajib pajak yang mengajukan SPPP tidak berhak:
    • Mengkompensasikan kerugian finansial untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan.
    • Mengkompensasikan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak sampai dengan akhir tahun pajak 2015 yang belum dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
    • Meminta restitusi berdasarkan SPT tahunan, PPh, dan/atau SPT masa PPN atas kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tahun pajak 2015 yang belum diterbitkan Surat Ketetapan.
    • Melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
  2. Ketentuan lain:
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diberikan dalam hal telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau ketetapan dan putusan lain sebelum disampaikannya SPPP.
    • Keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terbit setelah wajib pajak menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak, tidak dapat dijadikan dasar bagi Dirjen Pajak untuk melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar bagi wajib pajak untuk melakukan kompensasi atau mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak.
    • Dalam hal terdapat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terbit sebelum wajib pajak menyampaikan SPPP yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga, maka kewajiban tersebut batal demi hukum sebagai akibat dari penyampaian SPPP.
  1. Ketentuan khusus: Dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal pemberlakukan UU Pengampunan Pajak ini, Kementerian Keuangan diwajibkan untuk melakukan amandemen terhadap UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang pajak penghasilan, serta UU tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
  1. Tarif Uang Tebusan:
    • Periode Penyampaian Pengampunan Januari s.d. Maret 2016, tarif: 1—2%
    • Periode Penyampaian Pengampunan April s.d. Juni 2016, tarif: 2—3%
    • Periode Penyampaian Pengampunan Juli s.d. Desember 2016, tarif: 3—5%
  1. Misbakhun menambahkan perihal penyampaian wajib pajak dalam periode pengampunan pajak bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Penelitian juga akan dilakukan sebagai syarat pengampunan pajak. Pada Poin 4 mengenai ketentuan fasilitas, menurutnya kelebihan yang dimiliki tidak bisa dikompensasikan.

Pemantauan Rapat

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Arif Wibowo dari Jatim 4. Arif mempertanyakan bagaimana praktik RUU Pengampunan Pajak bila sudah mulai diberlakukan, seperti simulasi tarif, keadilan di masyarakat, stelsel aktif atau pasif, serta apakah stelsel aktif oleh Pemerintah?

My Esti Wijayati dari Yogyakarta. Esty meminta penjelasan mengenai potensi dan signifikansi RUU Penjaminan ketika diterapkan besaran capaiannya di 2016.

Hendrawan Supratikno dari Jateng 10. Hendrawan menjelaskan bahwa pada pemerintah SBY tahun 2009 melakukan sunset policy. Hendrawan juga menjelaskan bahwa jenis pengampunan pajak ada dua jenis, yaitu soft and strong tax amnesty. Apabila penghapusan sanksi pidana namanya adalah strong tax amnesty, kalau tidak ada namanya soft tax amnesty.

Hendrawan menilai sekarang ini, untuk jujur saja orang harus dirangsang, misalnya dengan pemberian insentif dengan harapan semua orang sadar akan wajib pajak. Selain itu, Hendrawan juga mengusulkan agar RUU Pengampunan Pajak mempunyai karakternya tersendiri yang dapat dijadikan dorongan agar orang tetap jujur dengan wajib pajak dan inilah yang harus dibangun. Sementara itu, mengenai persyaratan perlu dimodifikasi sedikit usulnya.

Hendrawan mengungkapkan bahwa sebenarnya RUU yang masuk Prolegnas 2014-2019 adalah RUU Ketentuan Umum Pajak. Namun, apabila benar-benar DPR dan pemerintah melihat adanya desakan yang sama, maka DPR bisa memasukkannya ke dalam RUU tertentu. Hendrawan menilai bahwa terlalu cepat apabila RUU Pengampunan Pajak menjadi inisiatif DPR.

Fraksi Golkar: Oleh Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun menekankan pentingnya tarif lebih rendah agar Pemerintah lebih cepat mendapat uang karena dari sejarahnya tidak ada tarif melebihi 5%-7% di dunia. Menurut Misbakhun, penagihan pajak harus dihentikan. Kewajiban belum timbul itu bukan sebuah penagihan. Misbakhun juga meminta tunggakan yang ada harus dibayar. Jangan sampai ada yang membayar pajak secara patuh, tetapi tidak dapat insentif apa-apa.

Selanjutnya, Misbakhun menyampaikan bahwa uang dari pengampunan pajak bisa digunakan untuk bayar pegawai negeri, BPJS, bahkan DPR. Misbakhun juga menegaskan kepada forum rapat, pengampunan pajak ini untuk semua, tidak semata untuk yang tidak patut. Pengampunan pajak akan dilakukan reformasi ulang agar ada penghitungan lebih sederhana.

Misbakhun menilai bahwa DPR perlu menarik simpati rakyat dengan mempertahankan angka defisit APBN yang tidak boleh lebih dari 3%. Uang ini nantinya dapat digunakan untuk membayar pembangunan. Misbakhun mengharapkan dengan adanya RUU ini capital flight bisa kembali ke Indonesia. Kalau tax base banyak, maka tax ratio meningkat. Misbakhun menyebutkan bahwa kita tidak bisa melarang capital flight ke luar. Kita tidak bisa melarang seorang pun untuk melakukan capital flight.

Menurut Misbakhun, nasionalisme sekarang bukan diukur dari banyak peluru yang ditembak, tapi berapa banyak pajak yang dibayar. Misbakhun juga menilai bahwa pajak itu sifatnya memaksa. Selanjutnya, Misbakhun juga menyebutkan bahwa sistem pengampunan pajak di setiap negara berbeda-beda. Misbakhun menegaskan bahwa pajak dan iuran berbeda. Pengampunan pajak sifatnya parsial dan tidak ada pajak volunteer.

Tahun 1984 merupakan awal dari reformasi sistem perpajakan Indonesia. Pada masa itu, masyarakat dapat melapor dan menghitung sendiri. Selanjutnya, Misbakhun meminta apabila ada aset yang belum terdaftar, harap segera dilaporkan. Perhitungannya adalah harta bersih dikurangi hutang yang punya. Misbakhun menyebutkan, modal tidak bisa dijadikan pajak.

Misbakhun fokus pada pidana pajak. Harusnya kewajiban dari bendaharawan adalah melaporkan, kalau tidak maka akan ketahuan ada apa-apanya. Misbakhun menilai, orang yg sudah P21 tidak bisa mendapatkan pengampunan pajak. Mengenai orang yang mempunyai aset di luar negeri, menurutnya saat ini belum bermasalah tapi sewaktu-waktu bisa terdaftar.

Firman Soebagyo dari Jateng 3. Menurut Firman, keterpanggilan terkait pemasukan negara yang defisit, luar biasa. Masalah APBN merupakan tanggung jawab bersama, dan Pemerintah belum mengambil upaya. Sementara menurut DPR upaya pemasukan tidak ingin diambil dari utang luar negeri. Firman menegaskan pengampunan pajak di beberapa negara memang tidak hanya sekali coba dan berhasil.

Firman menawarkan kepada forum rapat, apakah RUU Pengampunan Pajak dimasukkan Prolegnas atau tidak. Untuk rapat selanjutnya DPR akan mengundang pihak-pihak lain, agar RUU ini dapat digunakan untuk menyelamatkan negara. Firman juga meminta sebaiknya DPR melakukan diskusi mengenai substansi-substansi terkait RUU ini terlebih dahulu dengan pemerintah.

Fraksi Gerindra: Oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sarehwiyono meminta pendapat anggota terkait RUU Pengampunan Pajak, apakah masuk prioritas Prolegnas 2015 atau 2016. Khusus tentang perubahan tata cara perpajakan yang terdapat dalam RUU ini, Sareh menyebutkan sudah masuk prioritas Prolegnas tahun 2015. Di periode sebelumnya, yakni 2014-2019, RUU Pengampunan Pajak sudah masuk Prolegnas.

Fraksi Demokrat: Oleh Jefirstson Riwu Kore dari NTT 2. Menurut Jefirstson, pengampunan pajak berbasis pada jumlah yang belum dilaporkan bukan pada nilai harta bersih. Selain itu, Jefirstson juga mempertanyakan beberapa hal sebagai berikut:

  • Atas dasar apa DPR memaksakan RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas 2015? Menimbang dalam dua minggu lagi Masa Sidang 2015 berakhir, mengapa tidak dilakukan tahun depan saja?
  • Mengapa DPR yang mengusulkan? Menurut Jefirstson seharusnya Pemerintah karena Pemerintah-lah yang tahu kelemahan pajak dan lain-lain.
  • Jika RUU Pengampunan Pajak, berlaku apakah nanti kita akan membahas UU ini lagi? Hal ini karena UU berlaku setahun.
  • Apakah sangat mendesak untuk memasukkan RUU Pengampunan Pajak jadi prioritas 2015?

Fraksi PAN: Oleh Haerudin dari Jabar 11. Menurut Haerudin, RUU Pengampunan Pajak ini merupakan sebuah desakan dan insiatif dari Pemerintah. Pihak DPR setuju mengenai catatan dari Pemerintah tentang desakan tersebut. Menurut Haerudin apabila RUU ini memang sangat mendesak, maka Pemerintah dan DPR dapat membahasnya dalam dua minggu. Haerudin minta pimpinan rapat untuk menskors rapat dan meminta melanjutkannya dengan pihak Pemerintah. Haerudin menilai, pengambilan keputusan RUU Pengampunan Pajak harus berhati-hati karena bila birokasi buruk, risikonya akan jadi pintu neraka.

Fraksi PKS: Oleh Tifatul Sembiring dari Sumut 1. Tifatul menilai bahwa pengampunan pajak seharusnya ditujukan kepada orang yang tidak patuh bayar pajak. Tifatul juga mempertanyakan mengapa harus DPR yang mengusulkan RUU ini, dan bukan Pemerintah.

Tifatul juga mempertanyakan mengenai capital flight, bagaimana bila ada yang melarikannya ke luar negeri? Apakah ada jaminan asetnya dibawa kembali?

Sedikit bercerita, Tifatul menyampaikan bahwa pada tahun 1984, Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak dan tidak diikuti dengan instalasi sistem yang baik. Pada waktu itu sering didengar kasus mengenai negosiasi oknum petugas pajak dengan wajib pajak sehingga pengampunan pajak pada saat itu tidak berlangsung lama.

Tifatul juga menyampaikan bahwa selain dari pihak Kementerian Keuangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ditjen Pajak akan menghentikan wajib pajak. Terakhir, Tifatul mengusulkan untuk mendiskusikan RUU ini di fraksi masing-masing.

Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Menurut Arsul, pembuatan sebuah UU harus memenuhi tiga etika, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Arsul meragukan manfaat RUU Pengampunan Pajak karena menurutnya orang-orang yang melakukan penipuan pajak bisa memanfaatkan RUU ini, serta apakah pelanggaran dengan memanfaatkan RUU ini bisa diproses secara hukum.

Selanjutnya, Arsul juga memberi sebuah contoh kasus, “Saya punya aset di Singapura dari hasil kejahatan dan menyembunyikan aset dan tidak bayar pajak. Pelanggaran saya menyembunyikan aset akan gugur, tapi asal muasal hasil kejahatan bagaimana?”

Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jatim 8. Dossy meragukan keefektifan RUU Pengampunan Pajak. Dossy mempertanyakan bagaimana kita menyikapi ketika seseorang mendapat pengampunan pajak, tetapi di kemudian hari diketahui ternyata barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Kesimpulan

Rapat kali ini tidak menghasilkan kesimpulan. Rapat ditutup oleh Firman Soebagyo selaku pemimpin pukul 15:30 WIB. Namun, semua anggota setuju untuk melanjutkan rapat mengenai RUU Pengampunan Pajak dengan Pemerintah.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno Baleg mengenai RUU Pengampunan Pajak, kunjungi http://chirpstory.com/li/294579.

 

wikidpr/au

Ilustrasi: forumpajak.org