Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Sengketa Lahan Register 1 Way Pisang - Audiensi Komisi 2 dengan Kepala Desa, DPRD, dan Masyarakat Lampung Selatan, serta BPN

12/12/2018



Komisi 2 mengadakan Audiensi dengan DPRD, Kepala Desa, dan masyarakat Lampung Selatan, serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada 1 Desember 2015 tentang sengketa lahan Register 1 Way Pisang.

Rapat dibuka pukul 10.22 WIB, dan dipimpin oleh Wahidin Halim dari Banten 3.

Pemaparan Mitra

Kepala Desa Lampung Selatan:

  • Lampung Selatan membentuk forum masyarakat Register 1 Way Pisang.
  • Berharap kedatangan kami ke sini dapat memberi kabar gembira untuk masyarakat yang sudah jenuh.
  • Dari Register 1 dan Register lain, akan dibentuk forum yang lebih besar.
  • Ada kajian Pemda Lampung Selatan yang diterangkan dalam IP4E bentukan Bupati tidak bisa berjalan.
  • Hari ini kami sepakat menemui Komisi 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (KemenATR/BPN).
  • Berharap ke depannya ada petunjuk teknis (juknis).

DPRD Lampung Selatan:

  • Desa-desa definitif sudah ada dan menetap di Way Pisang selama kurang lebih 40 tahun, bahkan fasilitas negara pun sudah masuk di sana.
  • Masyarakat hanya hanya ingin hidup nyaman karena mereka lahir dan besar di Register 1 Way Pisang.
  • Beberapa waktu lalu muncul kabar bahwa PT Penyelamat Alam Nusantara (PT PAN) ingin berkembang biak di Register 1 Way Pisang dan telah menimbulkan gejolak.
  • Sekitar 360 hektar dari 560 hektar luas wilayah desa, telah digunakan oleh PT PAN tanpa kejelasan ganti rugi.
  • Desa sudah memiliki Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
  • Masyarakat berharap agar tanah kelahirannya jangan digusur.

Pemantauan Rapat

Fraksi Demokrat: Oleh Wahidin Halim dari Banten 3. Wahidin menanyakan kepada DPRD Lampung Selatan, berapa luas daerah yang sudah memiliki SK. Menurutnya, apabila 560 hektar ini diambil, maka habislah desanya. Wahidin juga meminta keterangan mengenai kegiatan dari PT PAN. Wahidin menyampaikan bahwa DPR tidak punya hak investigasi, tetapi Komisi 2 mempunyai kewenangan atas Menteri ATR/BPN. Bahkan Wahidin siap berhadapan dengan BPN pusat.

Wahidin meminta penjelasan kepada Kepala Desa Lampung Selatan mengenai persyaratan juklak dan juknis. Wahidin menilai masalah silang sengketa telah merugikan banyak orang. Menurut Wahidin, pihak Lampung Selatan harus berani mengambil tindakan seperti Bupati Minahasa yang berani memperjuangkan tanah adatnya. Wahidin berjanji, bila perlu akan dilakukan juga pembahasan lintas komisi untuk menyelesaikan masalah ini.

Respon Mitra

Kepala Desa Lampung Selatan:

  • PT PAN akan digeser ke Desa Klaten karena telah ada yang melakukan pengukuran lahan yang kemungkinan berasal dari PT PAN.
  • Apabila PT PAN terus masuk ke desa, itu akan mengundang permasalahan dengan masyarakat.
  • Tahun 1968–1974  telah ada PT Jaka Utama, sekarang PT PAN yang bernama Karang Nusantara.
  • Mohon agar ke depannya bila ada perusahaan yang ingin usaha, jangan di daerah yang sudah ada desanya.
  • PT PAN melaporkan kepada Kepala Desa bahwa kegiatan mereka adalah ternak sapi.
  • Intinya permasalahan ini akan selesai ketika juklak dan juklis dikeluarkan serta Register dihapus sehingga perusahaan apapun tidak bisa masuk.
  • Masyarakat masih percaya kepada Pemda. DPRD juga masih enak, tetapi terkadang susah ditemui.
  • Kami mohon dengan sangat, jangan hanya saat pemerintah butuh suara kita baru didata, hak kami diperjuangkan setengah-setengah. Jangan sampai masyarakat susah memperoleh haknya.

DPRD Lampung Selatan:

  • BPN sudah mengeluarkan 200 sertifikat tanah yang mencakup 52 desa di Lampung Selatan, yang merupakan terbesar di Lampung dengan total 56 dusun.
  • Yang kami lakukan sudah mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah.
  • Jawaban yang Pemda berikan baru sampai memberikan surat kepada KemenLHK dan hampir tujuh bulan surat tidak mendapat jawaban.
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kehutanan dan BPN belum bisa melakukan apa-apa sebelum juknis keluar.
  • Kami berharap Komisi 2 bisa mendorong kementerian terkait untuk mengeluarkan juknis.
  • Menurut pemetaan di Dinas Kehutanan, PT PAN masuk di kawasan pemukiman dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan.
  • Pada 2014, Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, memberikan surat rekomendasi kepada PT PAN. Hal itu sangat mengecewakan.
  • Aktivitas perusahaan ini harus dibekukan karena mengusik ketenangan masyarakat.

Badan Pertahanan Nasional (BPN):

  • Dari APBN ada anggaran untuk membebaskan tanah dari hutan register.
  • BPN telah melakukan rapat beberapa kali dengan tiga Kementerian dan tetap harus menunggu adanya teknis kementerian.

Penutup

Audiensi tidak menghasilkan kesimpulan. Audiensi Komisi 2 dengan Kepala Desa, DPRD, dan masyarakat Lampung Selatan, serta BPN ditutup pukul 11.08 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Audiensi Komisi 2 dengan Kepala Desa, DPRD, dan masyarakat Lampung Selatan, serta BPN, kunjungi http://chirpstory.com/li/295222.

wikidpr/lj

Ilustrasi: lamppost.co