Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Bali Nine dan Perlawanan Hukum Yang Sia-Sia
Kejaksaan Agung memprediksi upaya uji materi Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi oleh terpidana mati dan duo sindikat narkoba Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran, akan gagal. Hal tersebut mengacu pada fakta bahwa keduanya warga negara asing.
"Urusannya apa orang asing akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang di Indonesia? Enggak masuk akal. Dulu MK Pernah menolak uji materi yang diajukan oleh warga Nigeria," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Tony melanjutkan, warga Nigeria yang ia maksud adalah Agbasi Chika, terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Pada Maret 2015, gugatan uji materi terhadap Pasal 51 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan Agbasi digagalkan oleh MK.
Pasal 51 ayat 1 mengatur bahwa permohonan ke MK hanya berlaku bagi orang Indonesia. Agbasi menganggap pasal itu merugikan hak konstitusionalnya yang dihukum dengan hukum Indonesia. Mengacu ke pasal itu, majelis MK beranggapan Agbasi tak punya kedudukan hukum sehingga gugatannya tak bisa diterima.
"Jadi, selain warga negara Indonesia, tidak boleh mengajukan keberatan. Ini kedaulatan hukum kita yang tidak bisa dikurangi atau digugat oleh warga negara asing," ujar Tony.
Kubu duo Bali Nine telah pasrah akan kemungkinan upaya hukum lainnya pasca gugatan mereka atas Keputusan Presiden perihal Grasi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin, 6 April 2015. Langkah terbaru mereka melakukan uji materi UU Grasi.
Harapannya, dari uji materi, ada kepastian akan apa definisi grasi itu sendiri. Kubu Bali Nine ingin grasi mempertimbangkan unsur kelakuan baik dan perubahan terpidana sehingga ke depannya status para terpidana tidak dipukul rata atau diangap sama.
Leonard Arpan, pengacara duo Bali Nine, mengatakan pihaknya sudah memprediksi Pasal 51 UU MK akan diungkit saat gugatan diajukan. "Kami siap menjawab jika pasal itu disinggung. Uji materi ini memang atas permintaan duo Bali Nine, bukan firma hukum kami," ujar Leonard dari kantor hukum Todung Mulya Lubis.
Leonard menambahkan, gugatan uji materi masih dalam tahap finalisasi dan akan diajukan pekan ini.
link: http://www.tempo.co/read/news/2015/04/08/063656087/Duo-Bali-Nine-dan-Perlawanan-Hukum-yang-Sia-sia