Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Editorial: Pembatasan Minuman Keras
Langkah pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol sudah tepat. Pesatnya bisnis minimarket telah memperluas peredaran minuman beralkohol hingga ke sudut-sudut kota. Siapa pun, termasuk remaja ataupun anak-anak di bawah umur, bisa membeli minuman keras kapan saja dan di mana saja.
Pembatasan peredaran minuman keras ini dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ataupun pengecer. Aturan ini mulai diberlakukan pada 16 April lalu.
Minuman beralkohol ini hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket dengan sejumlah aturan. Di antaranya, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di supermarket dan hipermarket. Minuman keras seperti bir dan sejenisnya hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Usia pembeli juga dibatasi harus di atas 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk penjualan di kafe dan restoran, minuman beralkohol harus diminum langsung di tempat, tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian diberikan kepada kawasan wisata, seperti Bali, dan minimarket serta pedagang eceran yang mendapat kompensasi menjual minuman beralkohol khusus buat turis asing.
Dalam lima tahun terakhir, perkembangan bisnis minimarket luar biasa. Jumlah gerai Indomaret dan Alfamart, misalnya, sudah berlipat dua menjadi di atas 9.000 unit. Setiap hari ada 2,7 outlet Alfamart dan 2,5 toko Indomaret dibuka di Indonesia. Convenience store seperti 7-Eleven kini sudah punya 170 toko dalam usianya yang masih 6 tahun.
Sangat disayangkan perkembangan bisnis minimarket yang sangat cepat itu tidak hanya memberi manfaat positif, tapi juga diiringi dengan bebasnya peredaran minuman keras. Bahkan tidak jarang, terutama pada saat menjelang pergantian tahun, minuman keras berbagai merek dipajang bebas di depan toko-toko serba ada baru itu. Pelarangan berdasarkan batas usia yang tertera pada kemasan minuman keras pun sudah tak mempan lagi.
Dengan adanya aturan ini, paling tidak pemerintah bisa melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan akibat ulah para pemabuk. Maraknya kejahatan perampasan sepeda motor (begal) belakangan ini ditengarai merupakan dampak dari bebasnya peredaran minuman beralkohol.
Pemerintah harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol itu bisa efektif. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin usaha atau mengenakan denda besar jika pengelola minimarket dan pedagang eceran tetap menjual minuman keras.
Selain itu, pemerintah perlu memperhitungkan kemungkinan para remaja beralih ke minuman keras oplosan karena bir dan sejenisnya semakin sulit didapat. Kondisi ini jelas akan membahayakan, karena korban mati akibat minuman oplosan sudah mencapai ratusan orang. Pilihan kebijakan pencegahan ini semestinya bisa lebih baik ketimbang melakukan tindakan paksa jika minuman keras dibiarkan bebas beredar.
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2015/04/18/9832/Pembatasan-Minuman-Keras