Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tempo) Opini: Laporan dari Omah Munir, oleh Seno Gumira Ajidarma
Seminggu lalu, Senin, 8 Desember 2014, saya berada di Omah Munir, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Itulah tanggal kelahiran Munir Said Thalib, yang jika tidak meninggal akibat konsentrasi Arsenik 3 sebanyak 0,460 miligram per liter yang menyebabkan blokade reaksi detoksifikasi, Selasa 7 September 2004 di udara, dalam pesawat Garuda, 40 ribu kaki di atas tanah Rumania, tentu kini berusia 49 tahun.
Tertera pada poster pameran instalasi fotografi Fanny Octavianus dan Yaya Sung yang dibuka siang itu tulisan, "49-39 = 10 th Menolak Lupa". Sementara "jalan 39" merupakan usianya pada akhir hayat, sudah 10 tahun orang tidak lupa bahwa Munir dibunuh. Jadi bukan hanya meninggalnya Munir yang tak hilang dari ingatan, tapi juga kecenderungan untuk melupakannya sebagai trauma yang tidak ingin diingat ataupun sebagai sikap menghindari tanggung jawab.
Sebagai kurator pameran, mengapa saya memilih kata "menolak", bukan "melawan" yang nyaris menjadi baku dalam seruan "melawan lupa"? Sebab, meski "melawan" mungkin lebih heroik, dalam cara berpikir dialektik kata itu merupakan antitesis yang belum ketahuan sintesisnya, sedangkan "menolak" adalah sintesis definitif sebagai kelanjutan tindak melawan itu.
Sementara dengan kata "melawan" penyandangnya terposisikan sebagai kelompok marginal, yang melawan proyek pembiaran (baca: kesengajaan untuk melupakan) dari kelompok dominan, kata "menolak" merupakan sintesis definitif yang penyandangnya boleh dianggap terposisikan sebagai kelompok dominan, sehingga siapa pun yang berpura-pura melupakannya bolehlah diandaikan sebagai "yang lain"-yang tentu saja tidak perlu berkonotasi tertindas, kasihan, eksotik, atau heroik, melainkan apa pun yang berkonotasi negatif, sebagai makhluk yang tidak layak mendapat simpati karena kesengajaannya yang tidak termaafkan.
"Menolak lupa" menjadi ukuran, standar, patokan, dan akal sehat, wacana dominan dan absah dalam klaim atas normalitas-yang normal adalah yang menolak lupa, yang abnormal adalah yang lupa-ketika menganggap terbunuhnya Munir, jika bukan "baik dan benar" (menurut para pelakunya), setidaknya "bukan urusan saya" (menurut publik apatis produk Orde Baru).
Namun catatan ini belum menjadi laporan jika tidak saya sampaikan bahwa pada hari itu secara formal dan resmi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi penghargaan kepada almarhum Munir. Mengingat pada 29 November sebelumnya Pollycarpus Budihari Prijanto, yang telah dinyatakan bersalah, dibebaskan bersyarat dan menimbulkan gelombang reaksi pernyataan "melukai rasa keadilan", penghargaan Komnas HAM dapat terbaca sebagai manuver pada saat yang tepat.
Sebetulnya, istri almarhum Munir, Suciwati diminta datang ke Yogya untuk menerima penghargaan tersebut pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada 10 Desember, yang juga diberikan kepada almarhumah Maria Ulfah Soebadio, sebagai orang pertama yang memasukkan "ayat-ayat HAM" dalam perundang-undangan, tapi Suciwati tidak bersedia.
"Udah sebel ya?" Tanya saya ketika cari jajanan sore-sore sebelum kembali ke Jakarta.
"Wah, udah enggak sebel lagi Mas, saya udah sampai pada tahap, tahap…. apa ya…."
Saya tidak ingat apakah kemudian Suciwati menemukan suatu kata yang bisa menerjemahkan pendapat ataupun suasana hatinya. Tapi menurut saya sangat penting untuk menggarisbawahi: tidak terlalu mudah dalam posisi Suciwati untuk menerima, bukan sekadar terdakwa kasus pembunuhan Munir yang bisa dibebaskan bersyarat "sesuai dengan prosedur", tapi juga bahwa otak pembunuhan Munir belum terungkap. Tepatnya, belum terungkap secara hukum.
"Apakah Mbak Uci itu tidak terlalu keras ya, Mas?" seorang aktivis bertanya tentang sikap Suciwati, bukan kepada Komnas HAM, melainkan sikapnya secara umum atas keterbunuhan Munir yang telah menjadi komoditas politik.
"Mbak Uci itu istrinya Munir," kata saya, "apalagi yang bisa diharapkan dari seorang istri yang suaminya dibunuh?"
Hari itu adalah kali pertama saya berada di Omah Munir karena proses kurasi kami lakukan di Jakarta. Setelah cukup berjarak, dapatlah saya tangkap, di balik kekerasan sikapnya (bertemu dengan presiden pun tidak mau jika tidak ada langkah yang berarti) sebetulnya Suciwati melakukan aktivisme dengan apa yang disebut soft power.
Sebagai museum yang sangat kecil, Omah Munir ternyata amat sangat penting karena merupakan satu-satunya museum di Indonesia yang mengabdi kepada penyadaran hak asasi manusia. Bukan otak pembunuhan Munir lagi, entah siapa dia, yang menjadi "musuh" Suciwati, melainkan anasir-anasir kejahatan sebagai potensi manusia yang membutuhkan tidak sembarang konsistensi untuk melawannya.