Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(tempo) Salah Gunakan Amanat UU Desa terkait dana APBN untuk Desa, Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara

12/12/2018



Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo khawatir jika adanya dana bantuan dari APBN ke desa justru mengakibatkan banyaknya kepala desa yang masuk ke penjara. Politisi PDIP ini menyebut adanya uang bantuan APBN ke desa ini bisa menjadi berkah tapi sekaligus bisa menjadi musibah.

"Kalau salah sedikit saja maka bisa menjadi musibah. Sebab kalau ada penyelewengan maka bisa kena masuk penjara," kata Ganjar Pranowo saat menjadi pembicara halaqoh "Peran NU dalam mengawal Undang-undang Desa" di Hotel Metro Semarang, Sabtu 16 November 2014.

Apalagi dana untuk desa itu kabarnya akan sangat besar yakni Rp 1,4 miliar. Ganjar mencontohkan saat desa menerima alokasi dana desa (ADD) yang nominalnya kecil saja sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus kasus. Kebetulan saat Halaqoh NU tersebut ada Bupati Wonosobo Kholik Arif. Ganjar pun bertanya ke Kholik Arif ihwal adanya kepala desa di Wonosobo yang masuk penjara gara-gara penyelewengan dana ADD.
"Di Wonosobo sudah ada 11 kepala desa yang di penjara," kata Kholik Arif. Padahal, dana ADD yang dikelola para kepala desa di Wonosobo rata-rata hanya sekitar Rp 140 juta.

Ganjar menambahkan, mengelola dana Rp 140 juta saja sudah ada kepala desa yang di penjara. Apalagi, jika ada dana dari APBN untuk desa yang besarnya kira-kira Rp 1,4 miliar. "Ini tentu kepala desa harus menyiapkan sebaik-baiknya," kata Ganjar. Bekas anggota DPR fraksi PDIP ini mengklaim Jawa Tengah cukup siap untuk mengelola kucuran dana desa dari APBN

Dana desa harus bisa membantu menyelesaikan problem-problem di Jawa Tengah, terutama kemiskinan dan pengangguran. Jawa Tengah sudah mencetak undang-undang desa untuk dibagikan kepada para kepala desa. "Agar bisa dipahami para kepala desa," kata Ganjar.

Ganjar juga berharap agar pemerintah pusat membuat pola pelaporan penggunaan dana desa yang ringkas dan mudah. Dalam laporan pertanggungjawaban desa juga diatur mengenai untuk apa saja dana desa itu boleh digunakan. Pemerintah Jawa Tengah akan melibatkan kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu.