Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tempo) Senin, Galang Tanda Tangan Interpelasi Mulai Beredar dan Ditarget 300 orang
Koalisi Prabowo akan mengedarkan tanda tangan interpelasi kenaikan harga BBM besok, Senin, 24 November 2014. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengatakan sejumlah fraksi Koalisi Prabowo sedang berkonsolidasi untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo. "Kemungkinan besok akan kami galang tanda tangan," kata Yandri saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 November 2014.
Anggota Komisi II yang menangani Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di DPR itu, menjelaskan, beberapa anggota fraksi Koalisi Prabowo dari Gerindra, PKS, dan PAN sedang membuat dasar dan argumentasi untuk menimbang seberapa penting interpelasi diajukan. "Tapi ini sifatnya perseorangan, bukan partai," ujarnya.
Yandri menginginkan pelaksanaan hak interpelasi sebelum masa reses, 5 Desember 2014. Tujuannya supaya selama masa reses, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat fokus menjaring aspirasi rakyat, terutama soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Biar pemerintah juga menyiapkan jawaban saat kami undang nanti, setelah masa reses, Januari mendatang," kata dia.
Namun sebelum hak interpelasi dilakukan, Yandri berujar, dewan akan mengajukan hak bertanya lebih dahulu. Hak bertanya tersebut, kata dia, cukup dengan mengundang menteri keuangan dan pimpinan Pertamina. Bila jawaban tidak memuaskan, Jokowi beserta menteri keuangan dan pejabat Pertamina dipanggil dalam pelaksanaan interpelasi. "Kalau jawabannya tidak juga memuaskan, kami pakai hak angket," ujarnya. "Tapi, itu masih jauh sih."
Yandri berkata, sejauh ini belum terpikirkan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Hal itu tergantung dari proses kelanjutan setelah interpelasi. Bila alasan Jokowi menaikkan harga BBM dapat diterima DPR, maka proses akan berhenti sampai hak interpelasi saja.