Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) Diduga Ilegal, Bea Cukai Sita 10 Kontainer Ikan Siap Ekspor

12/12/2018



TEMPO.COJakarta - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mencegah eksportasi ilegal 10 kontainer berisi ikan senilai Rp 10 miliar karena diduga tidak memiliki sertifikat kesehatan atas produk yang diekspornya serta tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Fadjar Doni mengatakan 10 kontainer ekspor ilegal berisi ikan tersebut dicegah setelah adanya analisa hasil intelijen juga konfirmasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II.

"Ekspor hasil perikanan ini dinilai ilegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan tidak memiliki HACCP," ujarnya saat ekspos penangkapan 10 kontener itu di lapangan behandle Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 17 Mei 2016.

Dia mengatakan nilai ekonomis 10 kontainer berisi ikan ilegal itu mencapai Rp 55,7 milliar. Fadjar mengatakan kegiatan ekspor itu menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir pemberitahu sebagaimana dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). "Sampai kini eksportir sesungguhnya masih terus kita kejar," paparnya.