Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(tempo.co) Digantikan Andreas Pareira Karena Penggelembungan Suara di Pileg, Honing Sanny Menggugat PDIP
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sani, menggugat Pimpinan Pusat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Honing menggugat partainya atas surat pemecatan yang yang sekaligus menggugurkan hak Honing menjadi anggota DPR periode 2014-2019. "Hari ini saya akan memulai sidang pertama kasus pemecatan saya yang dilakukan DPP PDIP," ujar Honing saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014.
Menurut anggota Badan Legislatif DPR periode 2009-2014 ini, dalam surat pemecatan ia dituduh partai menggelembungkan suara saat pemilihan legislatif lalu. Padahal Honing menyatakan selama proses penghitungan suara, dia tak pernah ada laporan dari TPS dan para saksi di daerah terkait dengan dugaan penggelembungan itu. (Baca: Anggota PDIP Berharap MK Kabulkan Gugatan)
Honing merasa PDI Perjuangan sengaja mencari-cari kesalahan untuk melegalkan proses pemecatan dan pergantian antarwaktu antara dia dan Andreas Hugo Pareira yang akan menggantikan posisinya. Andreas merupakan caleg yang mengajukan gugatan ke DPP PDIP yang menyebabkan pemecatan Honing. Di kepengurusan partai, Andreas tercatat sebagai Ketua Bidang Program Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri.
Selain menggugat ke pengadilan, Honing juga menuntut Andreas. Dalam gugatannya, Honing menyebut Andreas telah menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua untuk mempengaruhi DPP mengeluarkan surat pemecatan. Surat pemecatan itu dikeluarkan DPP pada 21 September lalu.
Sedangkan surat pergantian antarwaktu dikirimkan DPP kepada pimpinan DPR pada 14 Oktober. "Pemecatan dan pemberhentian saya sangat tidak berasalan dan merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Honing.
Sidang perdana pemecatan Honing digelar hari ini pukul 11.00 WIB. Dalam kasus ini Honing didampingi pengacaranya Petrus Bala Pattyona. "Saya akan lawan, saya tak mau suatu saat anak saya mengenal bapaknya sebagai pencuri suara," ujar Honing. Selain itu Honing juga ingin kasusnya ini menjadi pelajaran bagi partai untuk tak semena-mena memecat anggota DPR yang dipilih rakyat.