Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Tempo.co) MUI Dukung Satpol PP Razia Warung Saeni Supaya Jera

12/12/2018



TEMPO.COSerang - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mendukung tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang melakukan razia warung makan di Kota Serang yang tetap buka siang hari pada bulan suci Ramadan.

"MUI Kota Serang mendukung sikap tegas Satpol PP dan Pemerintah Kota Serang sesuai dengan hasil rekomendasi rakor MUI dan ormas Islam bahwa warung makan tidak buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan," kata Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajudin, Minggu, 12 Juni 2016, di kantor MUI Kota Serang.

Amas Tajudin mengatakan penertiban warung makan dan restoran yang dilakukan Satpol PP Kota Serang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta surat edaran Wali Kota dan MUI yang sudah disebarkan sebelum Ramadan.

Terkait dengan tindakan petugas yang langsung melakukan penyitaan makanan yang dijajakan Saeni tanpa ada teguran terlebih dulu, Amas juga mendukungnya. Menurut Amas Tajudin, hal itu untuk memberikan efek jera bagi para pemilik rumah makan yang dari tahun ke tahun tetap membandel membuka dan melayani pembeli meski sudah diberikan imbauan dan diingatkan petugas.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Haerul Jaman mengatakan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang juga mengatur rumah makan dan restoran di Kota Serang dilarang buka siang hari pada bulan Ramadan dibuat karena adanya gagasan dari tokoh masyarakat serta alim ulama di Kota Serang.

Amas Tajudin, yang juga tokoh masyarakat, mengatakan perda dan surat edaran rumah makan dilarang buka siang hari pada bulan Ramadan dicetuskan atas dasar mayoritas masyarakat Kota Serang beragama Islam. Menurut dia, di Kota Serang, merupakan hal tabu jika rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan. Rumah makan dan restoran yang buka pada siang selama Ramadan membuat masyarakat Kota Serang resah. Atas dasar itulah pemerintah tanggap dan melarang rumah makan serta restoran buka pada siang hari pada bulan suci Ramadan.