Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Tenaga Honorer Kategori 2 - Rapat Komisi 2 dengan Menpan-RB

12/12/2018



Pada 8 April 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. Raker dihadiri oleh 23 dari 50 anggota dan 9 dari 10 Fraksi di Komisi 2. Ada 13 anggota yang absen dan semua anggota dari Fraksi PDI Perjuangan izin ikut Konggres PDIP di Bali.

Pada 21 Januari 2015 Komisi 2 dan Menpan-RB sudah rapat membahas isu-isu terkait THK2. Komisi 2 kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) THK2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Mustafa Kamal dari Sumsel 1. Panja dibentuk agar masalah THK2 segera selesai karena di Desember 2015 akan ada Pilkada Serentak di 269 kabupaten.

Pemaparan dari Mitra Rapat

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi:

  • Kemenpan-RB sudah selesai revisi 13 nomenklatur kementerian dan 100% struktur semua kementerian sudah selesai.

  • Akan ada seleksi ex-THK2. Jumlahnya 439.956 orang. Tahap ini hanya ada 30.000 posisi yang kosong.

  • Seleksi dilakukan untuk memperkuat UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pegawai honorer wajib ikut seleksi.

  • Seleksi sekarang tidak terbuka untuk umum.

  • Hanya untuk pegawai THK2 yang tidak lulus seleksi sebelumnya; sudah bekerja minimal 10 tahun; dan masih berkarya di instansi.

  • Usia minimum 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun. Akan diprioritaskan kepada yang usianya >35 thn dan profesinya tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

  • Untuk menghindari pencaloan, seleksi akan dilakukan serentak per provinsi di bulan Agustus 2015 setelah hari raya lebaran. Seleksi akan dilakukan dengan sistem test basis komputer

  • Lembaga dan Instansi harus tanggung jawab pastikan anggarannya sudah siap dan proporsi belanja pegawainya <56% dari APBD

  • Dinyatakan lulus seleksi hanya kalau hasil diatas nilai ambang batas. Nilai ambang batas disepakati sebelum test dimulai.

  • Kriteria lulus seleksi juga didasarkan oleh peringkat.

  • Kalau lulus dan syarat & dokumentasi administratif tidak lengkap, tidak diangkat dan diberhentikan jadi tenaga honorer.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Menpan-RB:

Fraksi Golkar: Oleh Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2 dan sebagai Ketua Komisi 2. Rambe ingin garis bawahi adanya prioritas usia dan wajib seleksi. Yang tidak penuhi syarat administrasi diberhentikan jadi tenaga honorer.

Agung Widyantoro dari Jateng 9. Menurut Agung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tidak sungguh-sungguh menuntaskan masalah. Agung tidak terima alasan Menpan-RB bahwa anggaran Pemerintah tidak cukup. Menurut Agung UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) seharusnya mengurangi dominasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk belanja kepegawaiannya.

Agung meragukan logika kebijakan dimana bagi THK2 yang tidak lulus seleksi harus diberhentikan. Agung dorong Menpan-RB untuk tuntaskan isu THK2 kalau tidak Agung menilai pegawai honorer tidak akan mau ikut seleksi.

Fraksi Demokrat: Oleh Evert Erenst Mangindaan dari Sulut. Mangindaan menilai masalah THK2 sudah terlalu lama, karena sejak Mangindaan menjabat sebagai Ketua Komisi 2 dan menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sampai dengan sekarang belum selesai-selesai. Mangindaan saran supaya tidak ada lagi kasus yang sudah lulus seleksi tidak dilantik agar Pemerintah pastikan yang ikut seleksi adalah yang syarat administratifnya sudah lengkap. Mangindaan setuju untuk Pemerintah memberikan sanksi untuk yang menjadi penanggung jawab. Mangindaan saran ke Menpan-RB untuk berikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang alokasi Belanja Kepegawaiannya atau Belanja Barangnya lebih dari 50% dari APBD. Mangindaan saran untuk Pemda benahi anggarannya dulu supaya pembangunan bisa jalan. Mangindaan juga saran ke Menpan-RB untuk membuat moratorium supaya THK2 bisa diprioritaskan dan diselesaikan. Mangindaan dukung penuh inisiatif DPR untuk relakan anggaran Downpayment Mobil DPR untuk kebutuhan THK2.

Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli melaporkan bahwa di SMUN Lampung ada 12 guru honorer dan 5 guru yang diangkat atas dasar SK Kepala Sekolah (SK KepSek). Zulkifli minta klarifikasi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) apakah yang sama bisa dilakukan untuk THK2. Zulkilfi setuju dengan pendapat Jazuli Juwaini kenapa Menpan-RB tidak tuntaskan dan tutup masalah THK2 sekaligus dan menurut Zulkifli anggarannya bisa dicari.

Zulkifli mengingatkan Menpan-RB bahwa Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) lapor bahwa Menpan-RB menjanjikan sesuatu ke mereka pada November 2014 di Cirebon dan sampai saat ini belum ada kelanjutan. Zulkifli menambahkan bahwa PGSI marah-marah dan anggap Menpan-RB bohong. [Zulkifli menyerahkan dokumen sehubungan keluhan tersebut ke Menpan-RB].

Wahidin Halim dari Banten 3. Wahidin saran ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tes seleksi THK2 hanya kelengkapan administrasi saja karena lebih manusiawi.

Fraksi PAN: Oleh Amran dari Sulsel 3. Amran menegaskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diharapkan adalah penyelesaian tuntas bukan sekedar pengisian kebutuhan sementara. Amran berharap nanti di Panitia Kerja (Panja) ini bisa diselesaikan. Amran saran ke Menpan-RB untuk prioritaskan tenaga honorer POPT (Penyuluh Organik Produksi Tanah) untuk Kabupaten Luwu Raya.

Menurut Amran banyak THK2 mengeluh bahwa mereka sudah banyak lupa denga soal-soal tes CPNS. Amran minta usulan ke Menpan-RB apa jawaban yang baik ketika ditanya oleh THK2.  

Yandri Susanto dari Banten 2. Yandri menilai kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) jauh dari harapan. Menurut Yandri Menpan-RB tidak serius menuntaskan masalah THK2. Yandri saran agar THK2 dipisahkan dari formasi pegawai-pegawai lain. Yandri menilai kebijakan Menpan-RB bahwa tenaga honorer harus diberhentikan bila tidak lulus seleksi tidak manusiawi. Menurut Yandri negara tidak akan bangkrut dengan mengangkat THK2 menjadi PNS.

Fraksi PKS: Oleh Jazuli Juwaini dari Banten 3. Jazuli mau klarifikasi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berita di Kabupaten Sinjai ada 53 tenaga honorer yang sudah lulus tapi dibatalkan oleh Kemenpan-RB. Jazuli apresiasi Menpan-RB sudah 30.000 tenaga honorer diselesaikan, namun kenapa tidak dianggarkan saja untuk sisanya. Menimbang Indonesia penduduknya sudah 210 juta, Jazuli saran kenapa Menpan-RB tidak pikirkan cara menggunakan mereka untuk menuntaskan masalah THK2.

H Sa’duddin dari Jabar 7. Sa’duddin mendukung usulan anggaran down payment (DP) mobil digunakan untuk kebutuhan THK2. Sa’duddin minta penjelasan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kenapa banyak kasus yang lulus seleksi tapi dibatalkan oleh Kemenpan-RB.

Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sulteng. Amirul mengingatkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa 439.956 THK2 mempunyai keluarga dan tanggung jawab. Menurut Amirul tidak menuntaskan status mereka dampaknya besar sekali. Ini beban besar buat negara dan bisa berdampak negatif untuk kinerja Pemerintah Daerah (Pemda). Amirul saran ke Menpan-RB untuk duduk bareng dengan Komisi 2, Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangungan Nasional untuk hitung anggaran yang dibutuhkan. Amirul meminta Pemerintah prioritaskan bidan PTT untuk segera diberi kepastian.

Amirul menilai kekhawatiran Pemerintah bahwa soal test seleksi CPNS akan bocor terlalu mengada-ada karena soal-soal tersebut dititipkan ke Polsek-Polsek.

Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3. Arwani mendapat informasi bahwa terkait THK2, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama prosesnya lebih baik dibanding kementerian lain. Arwani berharap dalam implementasi di lapangan Pemerintah koordinasi yang baik supaya seragam di semua instansi. Arwani minta penjelasan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kenapa masih terjadi kasus pegawai sudah lulus seleksi tapi tidak dilantik. Arwani menegaskan bahwa Fraksi PPP komit untuk efisiensi anggaran Mobil DPR untuk membantu dan digunakan untuk kebutuhan THK2.

Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Tamanuri mengingatkan bahwa sudah ada 7 kali perubahan dan tidak tuntas-tuntas, tenaga honorer tambah terus-menerus. Tamanuri mendukung pendapat Jazuli Juwaini untuk Pemerintah segera tuntaskan sekaligus masalah THK2 daripada bertahap. Menurut Tamanuri perlu adanya terobosan.

Muchtar Luthfi A Mutty dari Sulsel 3. Luthfi mengingatkan bahwa Pemerintah sendiri yang sering melanggar PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Luthfi yakin ini pasti ada permainan uang dan harus diusut institusi mana yang busuk. Menurut Luthfi THK2 membengkak karena Pilkada Langsung 2005 dan 2010 dimana yang menang angkat langsung semua ‘tim suksesnya’. Luthfi saran ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar Tim Verifikasi batalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai-pegawai yang tidak berhak diangkat.

Respon Mitra

Berikut respon dari Menpan-RB atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:

  • Pemerintah juga punya niat sama untuk tuntaskan masalah THK2 sesegera mungkin. Namun kita punya keterbatasan anggaran fiskal.

  • Ada instruksi dari Presiden untuk pengurangan belanja pegawai (sekarang sudah 41% dari APBN) dan belanja barang (sudah 81% dari APBN).

  • Setiap penambahan pegawai dampaknya penambahan barang dan alat. Ruang fiskal untuk pembangunan hanya 20%.

  • Sudah dihitung kalau untuk akomodir aspirasi Komisi 2 akan ada penambahan anggaran sebesar Rp.1.049 triliun sampai dengan mereka semua pensiun.

  • Terkait seleksi CPNS, disimulasikan apabila seleksi hanya persyaratan administrasi saja yang lolos hanya ada sekitar 20%.

  • Benar bahwa pada periode sebelumnya ada banyak yang salahgunakan wewenang dan permainan uang sehingga jumlah THK2 membengkak.

  • Terkait usulan Muchtar Luthfi A. Mutty, sudah ribuan Surat Keputusan (SK) yang dibatalkan Kemenpan-RB apabila persyaratan administrasinya tidak sesuai.

  • Menpan-RB membuka wacana untuk pengaduan dari Komisi 2 dan juga publik. Menpan-RB ingin Panja THK2 secepatnya bertemu supaya masalah tuntas.

Kesimpulan

  1. Komisi 2 memahami laporan Menpan-RB terkait THK2.

  2. Komisi 2 minta Menpan-RB menuntaskan masalah THK2 sejumlah 439.956 orang dengan jalan terbaik.

  3. Komisi 2 minta Menpan-RB mempertimbangkan catatan anggota terkait ketentuan THK2 yang diberhentikan karena tidak lulus seleksi.

  4. Keputusan belum final dan masih akan dibahas lanjut dan lebih dalam di Panja THK2.

Untuk membaca rangkaian livetweet Raker dengan Menpan-RB tentang THK2 kunjungi http://chirpstory.com/li/260773.


wikidpr/sith