Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

UU Pilkada 2015

12/12/2018



Pada Rapat Paripurna ke-20 pada tanggal 17 Februari 2015 UU Nomor.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU Pilkada 2015”) akhirnya disahkan oleh DPR-RI periode 2014-2019.  UU Pilkada 2015 adalah bentuk akhir penyelesaian polemik seputar UU Pilkada 2014 yang disahkan oleh DPR-RI periode 2009-2014 di akhir masa kerja mereka (“UU Pilkada Tidak Langsung”).  Pada 26 September 2014 DPR-RI mensahkan UU Pilkada Tidak Langsung yang mengubah mekanisme pemilihan menjadi tidak langsung yaitu melalui DPRD. Pada 2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan UU Pilkada Tidak Langsung tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (“Perppu Pilkada”).      

Berikut adalah butir-butir UU Pilkada 2015 yang disetujui di Paripurna ke-20 dipimpin oleh Fadli Zon dan disampaikan oleh Ketua Komisi 2 Rambe Kamarul Zaman.

  1. Pengajuan calon dilakukan secara berpasangan (‘satu paket’, gubernur+wakil, bupati+wakil, walikota+wakil).

  2. Uji Publik dihapus karena dianggap sebagai tanggung jawab partai politik.

  3. Calon gubernur/bupati/walikota harus minimum berpendidikan SLTA atau sederajat.

  4. Calon gubernur harus minimum berusia 30. Calon bupati/walikota harus minimum berusia 25.

  5. Calon Perorangan harus mempunyai dukungan minimum 3.5% KTP dari populasi daerah setempat.

  6. Satu putaran - pemenang ditentukan dengan suara terbanyak.

  7. Apabila ada hasil yang sama, kemenangan ditentukan dengan persebaran suara.

  8. Jadwal pelaksanaan Pilkada serentak - Pilkada akan dibagi dalam beberapa gelombang dan akan serentak secara nasional pada 2027.

  9. Pilkada akan dibiayai oleh APBD dan bisa dibantu oleh APBN.

  10. Perselisihan Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan

Masing-masing Fraksi menanggapi tentang UU Pilkada 2015 di Paripurna ke-20 ini:

PDI Perjuangan: Oleh Hamka Haq dari Jatim 2. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju atas UU Pilkada 2015.

Golkar: Oleh Mujib Rohmat dari Jateng 1. Fraksi Golkar menyatakan setuju atas UU Pilkada 2015.

Gerindra: Fraksi Gerindra berpendapat bahwa ayat yang mengharuskan PNS untuk berhenti tugas untuk mencalonkan diri sebagai terlalu kejam.

Demokrat: Oleh Agus Hermanto dari Jateng 1. Fraksi Demokrat menyayangkan penghapusan Uji Publik karena mereka beranggapan Uji Publik adalah suatu terobosan politik dan wacana pencerahan untuk masyarakat.  Wahidin Halim dari Banten 3 meragukan kemampuan MK untuk memproses potensi sengketa pilkada dalam jumlah yang banyak dan pada saat bersamaan. Willem Wandik dari Papua menambahkan perlunya perhatian khusus atas penyelenggaraan Pilkada di Papua.

PAN: Fraksi PAN menyatakan setuju atas UU Pilkada 2015, namun memberikan input untuk sistem rekapitulasi langsung dari TPS ke KPU.

PKB: Oleh Abdul Malik Haramain dari Jatim 2. Fraksi PKB meminta UU Pilkada 2015 direvisi agar pelaksanaan Pilkada serentak di 2022 bukan di 2027. Makin cepat keserentakan pilkada nasional makin baik.

PKS: Fraksi PKS menyatakan setuju atas UU Pilkada 2015.  

PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Fraksi PPP berharap sistem rekapitulasi suara harus lebih canggih dan transparan dan dilakukan secara elektronik.

Nasdem: Fraksi Nasdem menerima UU Pilkada 2015.

Hanura: Fraksi Hanura menyatakan setuju dan menerima UU Pilkada 2015.

Daftar Hadir

Paripurna ke-20 dihadiri oleh 310 dari 560 anggota dengan rincian sbb:

PDIP: 65/106

Golkar: 50/90

Gerindra: 35/73

Demokrat: 35/60

PAN: 25/48

PKB: 27/47

PKS: 22/40

PPP: 25/39

Nasdem: 18/36

Hanura: 8/16

Untuk membaca rangkaian livetweet Paripurna ke-20 yang membahas UU Pilkada dan UU Pemda, kunjungi http://bit.ly/paripurna20.


wikidpr/sith