Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(viva) Dipolisikan Fadli Zon, Aktivis Anti Korupsi di Jawa Tengah Jadi Tersangka
Aktivis anti korupsi Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rony Maryanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Rony dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri di Kantor Ditlantas Polda Jateng, pada Kamis 6 November 2014 untuk dimintai keterangan. Didampingi kuasa hukumnya, Ainul datang pukul 14.30 WIB dan diperiksa terlebih dahulu di Ruang Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Selain Ronny, seorang wartawan Tribunnews yang bernama Raka F Pujangga juga diperiksa. Dia adalah wartawan yang memberitakan ihwal dugaan politik uang saat Pilpres yang dilakukan oleh Fadli Zon di Semarang lalu.
Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli 2014 yang lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik (310 dan 311 KUHP). Sementara saat ini, Ronny sudah berstatus sebagai tersangka.
Sekitar pukul 17.00 Ronny selesai diperiksa, sementara wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga datang memenuhi panggilan. Raka didampingi Pimred Tribun Jateng Musyafi hingga pemeriksaan selesai pukul 18.27 WIB.
Kuasa Hukum Rony Maryanto, Ainul mengaku menyayangkan penetapan Ronny sebagai tersangka. Apalagi Fadli Zon sudah menjadi Wakil Ketua DPR yang sudah tentu fokus pada permasalahan rakyat. Soal Pileg pun dinilai sudah selesai.
"Fadli Zon kan sudah menjadi wakil rakyat, sudah menjadi Wakil Ketua DPR. Apalagi kemarin sudah membela tersangka pornografi Arsyad, dan membela wong cilik. Lalu sekarang mengapa mendukung UU ITE?" terang Ainul.
Kasus yang menjerat Rony bermula pada kampanye Pilpres pada 2 Juli 2014 lalu. Saat itu Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang.
Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu. Hasil penyelidikan Panwaslu tak terbukti, kemudian Fadli Zon melapor balik ke Bareskrim Polri.
Fadli Zon melaporkan kasusnya itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta. Dia melaporkan portal berita tribunnews.com berjudul, "Kampanye di Semarang, Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar." Selengkapnya baca [Fadli Zon Laporkan Korporasi Tribunnews]