Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VIVA) Ganjar Pranowo: UU Desa Bisa Menjadi Berkah Atau Musibah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, keterlibatan partai dalam rangka membangun desa selama ini tidak jelas. Sehingga, partai sering mendapatkan cemooh karena tidak memberi sumbangsih nyata bagi daerah.
"Selama ini partai enggak 'ceto' (tidak jelas) dan terus dicemooh. Tapi ketika pembahasan anggaran di dewan jadi rebutan," ungkap Ganjar dalam Halaqah Regional Peran NU dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Hotel New Metro Semarang, Sabtu 15 November 2014.
Kondisi demikian, kata dia, maka wajib hukumnya bagi partai politik untuk turut terlibat dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) desa. Ini perlu dilakukan, agar partai banyak berkontribusi kepada masyarakat bawah.
"Maka saya menyarankan agar partai bisa berbuat tindakan nyata, salah satunya dengan datang dan menyerap aspirasi dari desa," imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Jika partai bisa melibatkan diri hingga sektor bawah, menurut dia, regenerasi struktur partai politik juga terbuka lebar. Caranya, melalui diskusi, partai mengkader orang sepaham, seperjuangan dan bahkan langsung menyerap masalah.
Perihal implementasi Undang-Undang (UU) desa yang mulai berlaku awal tahun 2015, lanjut Ganjar, mantan anggota DPR RI itu menekankan pentingnya proses pengawasan. Hal itu agar dana desa yang bersumber dari APBN dapat tepat sasaran.
"Pelaksanaan UU Desa bisa menjadi berkah, tapi juga sekaligus musibah, " kata dia.
Untuk implementasinya, Ganjar mengaku sudah meminta Dirjen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan garis hukum, agar desa mengetahui betul bagaimana mengelola dana desa dengan baik.
"Saya sudah minta diadakan sistem akuntasi desa yang sederhana. Ruang geraknya dipersempit. Boleh digunakan terbatas, " beber dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abu Hafsin secara khusus meminta warga Nahdiyin (NU) untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan UU Desa.
"Maka warga NU di tingkat ranting yakni desa bisa mengawal. Jangan sampai bantuan itu malah mengantarkan ke penjara," terang Hafsin.