Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(wikiDPR, tempo) PUKAT UGM-PUSAKO UNAND: Golkar dan Gerindra Tolak Perppu Pilkada, Jokowi Untung Besar

12/12/2018



Partai Golkar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—disebut Perpu Pilkada Langsung. Penolakan itu diumumkan dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali, Selasa 3 Desember 2014. Langkah Golkar pimpinan Aburizal Bakrie ini dinilai sebagai blunder. (Baca: SBY Putus Hubungan dengan Golkar)

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan manuver Golkar itu justru menguntungkan Presiden Jokowi yang berupaya mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung. “Jokowi bisa langsung menunjuk 204 pelaksana tugas kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota pada 2015,” kata Zainal, Kamis 4 Desember 2014. (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Penunjukan itu merupakan buah dari kekosongan hukum jika DPR menolak mengesahkan Perpu Pilkada menjadi undang-undang. Menurut Zainal, jika perpu dimentahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat DPRD tak otomatis berlaku. Beleid itu disahkan DPR periode lalu sebelum dianulir oleh perpu yang diterbitkan Presiden SBY. (Baca: Soal Perpu Pilkada, Ruhut: Golkar Jilat Ludah)

Setelah perpu ditolak, kata Zainal, DPR dan pemerintah harus menyusun rancangan undang-undang yang membahas pencabutan perpu dan mengatur akibat hukum dari pencabutan itu. “Akibat hukumnya silakan pilih, apakah kembali ke pemilihan tidak langsung atau langsung,” ujar dia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Baca: SBY Serukan Merapat ke PDIP)

Bila DPR dan pemerintah tak mencapai kata sepakat, maka terjadi kevakuman hukum soal pilkada. Dengan tiadanya aturan, Jokowi bisa langsung menunjuk pelaksana tugas kepala daerah. Tahun depan, ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Untuk gubernur, pelaksana tugas adalah pejabat eselon I. Adapun bupati dan wali kota dijabat pejabat eselon II. Karena kepala daerah ditunjuk pusat, kebijakan pemerintah Jokowi diperkirakan tak akan ditentang daerah. (Baca: Alasan Koalisi Prabowo Bernafsu Tolak Perpu Pilkada)

Zainal menambahkan, kekosongan hukum ini tak ada batas waktu. Jika DPR dan pemerintah tak kunjung mencapai titik temu, konsekuensinya tidak akan ada undang-undang baru menyangkut pilkada. “Padahal, dalam pembuatan undang-undang, dibutuhkan kesepakatan kedua pihak,” ujar Zainal. (Baca: Ical Bikin SBY Batal Menyepi)

Dia menilai pemerintah tak akan menuai dampak buruk dengan ditolaknya perpu. Asalkan pemerintah Jokowi berkukuh bahwa pemilihan kepala daerah harus langsung oleh rakyat ketika membahas undang-undang pengisi kekosongan aturan pilkada. “Kalau pemerintah lemah dan setuju pemilihan kepada daerah melalui DPRD, KMP yang bakal menguasai kepala daerah,” kata Zainal. (Baca: Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)

Hal senada Zainal Arifin juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Saldi Isra Kepala PUSAKO (Pusat Studi Konstitusi) Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam acara kodifikasi UU Pemilu (28 November). “KMP rugi besar jika tolak Perppu Pilada, karena jika Perppu ditolak ada kekosongan hokum dan Jokowi berhak mengisi dengan nama siapapun untuk jadi kepala daerah pengganti kepala daerah yang habis masa jabatan tahun ini,” ujarnya. Saldi menambahkan, dirinya secara pribadi juga sudah ditanya pendapatnya oleh beberapa elit politik terkait kemungkinan penolakan Perppu dan implikasi hukumnya. “Ya ada kemarin (27 November,-red) saya bilang ke elit KMP yang tak bias saya sebut namanya, salah kalian kalau sampai kalian tolak Perppu, kalian tak bias ajukan nama calon kalian sendiri,” imbuhnya.