Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

(wikidpr) Pertegas Peraturan Menteri tentang Pembatasan Miras, Baleg DPR percepat bahas RUU LMB

12/12/2018



Badan Legislatif DPR hari ini (Senin, 13 April 2015) resmi membentuk Panitia Kerja RUU Larangan Minuman Beralkohol. Panja akan dipimpin Saan Mustopa dari Fraksi Demokrat. Dengan Panja, artinya RUU dinilai amat penting sehingga perlu dibahas dengan segera. dari 39 RUU Prolegnas 2015, kebetulan RUU Larangan Minuman Beralkohol/LMB yang pertama kali dibuatkan Panja.

 

Dibentuknya panja RUU LMB setelah inisiator utama yaitu fraksi PPP menyampaikan pokok pikiran mengapa RUU Larangan Minuman Beralkohol. Fraksi PPP didampingi Fraksi PKS selaku pendukung kedua atas RUU ini. Arwani Thomafi dari PPP menyampaikan bahwa lebih baik membuat aturan yang keras daripada menunggu lebih banyak masyarakat yang tewas. "Sedemikian bebas dijualnya miras dalam bentuk apapun, oplosan atau yang bermerk, nyatanya sudah menimbulkan ribuan korban jiwa. ini baru aspek sosiologis mengapa RUU ini amat penting," papar Arwani.

 

Ansory Siregar dari fraksi PKS yang mendampingi paparan bersama Arwani, tak menampik wilayah tertentu sebagai daerah yang selama ini dikenal amat tinggi konsumsi mirasnya. "Dapil saya meliputi Sipirok, disitu banyak bahan baku bikin tuak yang rutin diminum kebanyakan orang Batak. tapi bukan berarti semua orang Sumatera Utara minum tuak atau miras. inilah mengapa PKS amat mendukung RUU LMB," ujar Ansory. Ansory sendiri dari komisi kesehatan (komisi 9) dan dari dapil Sumatera Utara 3.

 

Menurut pantauan wikidpr, ada "kesengajaan" menghadirkan Ansory oleh fraksi PKS. PKS tahu sepertinya pembicaraan awal tentang RUU ini akan dilawan oleh fraksi yang kurang sepaham. Ansory sendiri bukan anggota Baleg sebetulnya, dan komisi 9 sebetulnya juga masih rapat dengan Menakertrans saat rapat di Baleeg berlangsung. Tapi demi memperkuat argumen dibutuhkannya RUU LMB, juga membantu argumen yang disusun PPP selaku fraksi pengusul pertama, maka PKS pun menginstruksikan Ansory hadir dalam rapat awal membahas RUU LMB. Meski demikian PKS sebetulnya juga memiliki anggota di baleg yang rutin datang rapat dan kebetulan berasal dari Batak, yaitu Tifatul Sembiring (dapil Sumatera Utara 1, komisi 6).

 

Yang menarik adalah diskusi antara ketiga anggota legislatif/Aleg di rapat Baleg tadi, yaitu Tifatul Sembiring, Ansory Siregar (keduanya PKS) dan Masinton Pasaribu (PDIP). Masinton meminta beberapa wilayah tertentu seperti utamanya Sumatera Utara (dan juga Bali, Papua) dilonggarkan secara aturan jika RUU ini lolos menjadi UU. "Batak itu hampir tak mungkin lepas dari tuak," argumen Masinton.

 

Tapi Tifatul dan Ansory juga menghadirkan argumen bahwa sudah saatnya RUU LMB dibentuk menjadi UU. "Saya juga tahu pembuatan tuak sejak kecil, dari enau, saya lihat dan saya tahu karena ada bibi saya yang nonmuslim. Tapi masalahnya bukan di enau-nya, tapi kadang tuak dicampur senyawa lain yang itulah membuat mabuk," papar Tifatul. Sementara Ansory menegaskan isu kesehatan harus dilindungi negara. "Negara hadir dengan semakin tegas membatasi miras, dimanapun daerahnya. Jangan karena kesannya alasan kultur, lalu dilonggarkan untuk masyarakat tertentu." urai Ansory.

 

Yang mengejutkan sebetulnya pandangan berbeda dari rekan Masinton, yaitu Henry Yosodiningrat. Dikhawatirkan oleh fraksi PPP dan PKS bahwa PDIP akan menghambat RUU LMB, Henry Yosodiningrat justru amat mendukung RUU LMB. "Mau jadi apa generasi muda kita kalau mabuk-mabukan. ini persis dengan narkoba, tak sejak awal dihambat malah merusak bangsa," tutur Henry. Henry juga menyatakan bahwa semua agama, tak hanya Islam, melarang alkohol.

 

Desy Ratnasari dari PAN lebih menanyakan kepastian polisi dan aparat negara lainnya jika RUU ini sah menjadi UU. Desy berharap ormas-ormas bisa menahan diri dan lebih percaya pada polisi untuk memberantas peredaran miras. "Sehingga masyarakat tak lagi merasa terintimidasi atau waswas dengan ormas karena kepastian pembatasan peredaran miras makin diperkuta dengan menitikberatkan pada aparat negara," kata Desy. Rekan fraksi Desy, yaitu Ammy Amalia, lebih meminta hukuman penjara dan atau denda ditinggikan lebih ekstrim. "Kalau hukumannya amat keras, yang oplosan atau industri kiras abal-abal juga pasti jeri untuk jual diam-diam," terang Ammy.

 

tanggal 20-22 April anggota Baleg akan kunker ke Sumatera Utara, terkait RUU LMB.

 

 chirpstory rapat Baleg tentang RUU Larangan Minuma Beralkohol: http://chirpstory.com/li/261154

 

berita lain tentang Peraturan Menteri membatasi Miras dan RUU LMB:

http://wikidpr.org/news/wsj-special-minimart-beers-for-foreigners-in-bali-alternative-option-after-ministry-decree-and-banning-alcohol-law

http://wikidpr.org/news/bloomberg-jakarta-post-beer-today-gone-tomorrow-2015-priority-legislation-includes-banning-alcohol