Rangkuman Terkait
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Harmonisasi 52 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional
Tanggal Rapat: 6 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)
Pada tanggal 6 Desember 2018, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional mengenai Pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Supratman Atgas dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pginpusat.wordpress.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)
- Ketua Umum Guru Inpassing Nasional mengatakan bahwa apa yang disampaikan Supratman betul sekali terkait dengan pemetaan ASN yang saat ini sangat rancu, undang-undang yang ada maupun draft yang sekarang lagi gencar tentang P3K ini sangat jauh dengan harapan yang ada karena sebagian besar dari Guru Inpassing Nasional ini adalah swasta.
- Istilah honorer ini juga perlu disinggung dan diluruskan karena istilah honorer identik dengan mereka yang ada di satker negeri dan identik dengan K1 dan K2 sedangkan Guru Inpassing ini yang di swasta tidak tersentuh dengan istilah honorer, maka Ketua Umum Guru Inpassing Nasional ini memohon penjelasan honorer yang ada di undang-undang untuk diubah menjadi semua guru yang berada di satker manapun baik di satker Pemerintah maupun di satker yang diadakan oleh masyarakat itu sendiri agar tidak ada diskriminasi dengan harapan dalam rapat ini.
- Guru Inpassing Nasional memohon kata-kata dalam pasal, dimunculkan “lembaga pendidikan formal” karena Guru Inpassing Nasional memberikan batasan agar lembaga pendidikan formal muncul di dalamnya dan Guru Inpassing Nasional juga memberikan batasan agar lembaga pendidikan formal yang diadakan oleh masyarakat itu tercover semuanya, karena dalam draft Undang-Undang ASN Pasal 131 ini muncul ASN blablabla yang akhirnya disebut sebagai “yang dianggap oleh instansi pemerintah”.
- Selain itu Ketua Umum Guru Inpassing Nasional menjelaskan terkait terkait dengan kriteria seleksi untuk pengangkatan ASN dijawab oleh Beliau bahwa domain pengangkatan ASN ini adalah MenpanRB namun Kemenag dapat mengusulkannya dan memberikan rekomendasi.
- Dari segi usia, disampaikan ada batasan ketika ada seleksi dan ketika muncul seleksi ASN, usulan yang disampaikan tidak tersentuh dan Guru Inpassing Nasional berharap agar pihak di swasta bisa tersentuh. Jangan katakan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa tetapi Guru Inpassing Nasional ini tidak diperhatikan dan harus berjibaku.
- Selain itu Ketua Umum Guru Inpassing Nasional juga mengatakan ketika ada muncul seleksi ASN ini usulan sama sekali tidak tersentuh, hal ini yang menjadi pertanyaan bagi Guru Inpassing, dan oleh sebab itu Guru Inpassing memohon kepada Parlemen apa yang ada di swasta tolong diakomodir juga dan di Pasal 1 Ayat 1 ASN seharusnya ASN itu merupakan profesi dan pegawai pemerintah yang bekerja pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Pasal 31 a Ayat 4 diharapkan dengan mempertimbangkan masa kerja pangkat dan honor yang selama ini diberikan, serta kesejahteraan pegawai tidak boleh lebih buruk dibandingkan sebelum diangkat menjadi PNS.
- Ketika tanggal 6 Agustus muncul Inpassing terjadi moratorium PNS, sehingga tidak ada pengangkatan PNS besar-besaran, namun karena ada sertifikasi besar-besaran maka muncul lah Inpassing namun dari 500 ribu sekian yang sesuai syarat ada 123rb, baru yang SK bisa turun. Menurut Ketua Umum Guru Inpassing ha ini berkah dari Kemenag, dan inpassing akan dibayarkan sesuai masa kerja PNAMA3 diberlakukan artinya per 1 Januari 2019 akan dibayarkan sesuai masa kerjanya dan Guru Inpassing memohon untuk dipantau apakah sesuai atau tidak, selain itu di Kemenag sampai saat ini belum dibuka adanya inpassing kembali jadi mohon ini untuk disampaikan.
- Kemudian terkait dengan sertifikasi guru di Kemendikbud ini yang bisa seritifikasi itu menurutnya sangat mudah dan terdapat regulasi yang membantu SKN Inpassing ada 12 pasal, kemudian SKN Inpassing berbentuk burung garuda bukan kementerian. Nama sudah S.Pd kemudian munculnya tempat tanggal lahir dan yang sangat penting adalah jabatannya juga muncul, artinya secara tidak langsung SK Inpassing hampir sama dengan SK PNS dan pengangkatan ASN secara tidak langsung tidak akan memberatkan anggaran pemerintah.
- Inpassing sudah muncul golongan kerja dan sudah sama persis dengan PNS, menurutnya juga sertifikasi otomatis sudah ada anggaran dan inpassing juga sudah muncul golongan kerja, dengan adanya sidang hari ini Guru Inpassing Nasional harapakan draff yang telah sampaikan dan polemik yang ada di guru swasta mohon diperhatikan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Harmonisasi 52 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)