Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Tanggal Rapat: 13 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 2 Feb 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU

Pada 13 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU membahas Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Supratman Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.42 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU

Pengusul RUU:

  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU BUMN yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar adalah melakukan perbaikan atas penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Antara lain sebagai berikut :
    • perbaikan pada konsideran menimbang huruf c dan d.
    • perbaikan pencantuman dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    • masukan-masukan dari fraksi yang bertujuan untuk meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan indonesia mengenai pelaksanaan kebijakan dan penugasan pemerintah pembinaan dan pengembangan SDM, Pendorong Inovasi dan teknologi penyediaan layanan publik, sumber pendapatan negara, penyedia layanan publik, instrumen pembangunan nasional, Perintis kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja dan perwakilan negara dalam bisnis.
    • penyempurnaan rumusan norma Pasal 94b RUU tentang fungsi Pemantauan dan peninjauan undang-undang melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi serta perubahan teknis penulisan dan substansi lainnya serta disesuaikan dengan asas pembentukan perundang-undangan.
  • Berdasarkan aspek teknis substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU BUMN dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI.
  • Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno Baleg. Ia menanyakan apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan