Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 19 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 2 Aug 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 19 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg tentang penyusunan RUU tentang Desa. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.13 WIB. (Ilustrasi: VOV World)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau RUU Desa ini merupakan RUU yang diusulkan berdasarkan Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2003 khususnya berdasarkan RUU daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi RI.
  • Undang-undang Desa ini sebelum dilakukan rancangan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini pada tahun yang lalu telah dilakukan perubahan juga oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Undang-Undang yang menggunakan format Omnibus Law hanya bisa diubah menggunakan Omnibus Law. Hasil inventarisasi kami di Undang-Undang Cipta Kerja hanya dua pasal saja yang diubah yaitu pasal 1 tentang definisi dan yang pasal 2 berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa yang ada di dalam materi muatan rancangan undang-undang ini di luar 2 pasal yang dimaksud. Jadi dengan demikian secara harmonisasi tidak bertentangan dengan undang-undang atau Perppu 2 Tahun 2002 yang kemudian disahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Rancangan Undang-Undang Desa ini kami menemukan ada 20 angka perubahan yang kami susun yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4A, pasal 26, pasal 27, pasal 33 sampai dengan terakhir pasal 118.
  • Berkaitan dengan pasal 2 yaitu mengubah redaksi sehingga berbunyi sebagai berikut “Desa menyelenggarakan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika”. Ini ada perubahan usulan redaksi berkaitan dengan frasa pemerintahan desa pembangunan desa pemilihan kemasyarakatan dan seterusnya. Pertimbangan untuk dihilangkan kata desa di sini sehingga karena subjeknya sudah disesuaikan dengan tata perancangan yaitu desa menyelenggarakan pemerintahan dan di dalam konsep negara kesatuan maka dia kebagian integrasi dalam proses pemerintahan penyelenggaraan NKRI termasuk juga pembangunannya dan pembinaan kemasyarakatannya.
  • Di dalam pasal 3 ada sisipan satu asas baru yaitu pengaturan desa berasaskan legalitas. Kemudian selanjutnya di dalam pasal 4 berkaitan dengan tujuan terkait kedudukan desa. Penambahan pasal 4A terkait penetapan wilayah yurisdiksi Desa. perubahan pasal 26 terkait tugas dan kewenangan Kepala Desa. perubahan pasal 27 terkait kewajiban Kepala Desa, perubahan pasal 33, pasal 34, pasal 35 dan pasal pasal 39 terkait persyaratan. Pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Pasal 48, 49 dan 50 terkait perangkat Desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat Desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan