Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Tanggal Rapat: 3 Oct 2022, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Pada 3 Oktober 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10.16 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI):

  • PPNI memahami bahwa fungsi DPR-RI dan Pemerintah dalam pembuatan undang-undang, kami Perawat Indonesia berterima kasih kepada DPR-RI khususnya yang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 yang mana undang-undang tersebut adalah menjadi inisiatif DPR-RI yg sudah berproses dulu di tahun 2014 selama 2 periode di DPR-RI dan perjuangan itu selama 25 tahun dan alhamdulillah Perawat Indonesia ini yang perkembangannya merangkak tetapi dengan adanya undang-undang itu kami melihat ada penguatan di sana-sini dan tentu saja ini menjadi sebuah pondasi yang kuat bagi Perawat Indonesia untuk dapat lebih dikenal dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saat ini kami perawat juga masyarakat sedang menikmati dan sekuat tenaga profesi Perawat itu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 ini dan bahkan kami juga berjuang untuk terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut dan sudah hampir 90 persen ini sudah selesai peraturan pelaksanaannya dan saat ini dalam proses implementasinya. Kami diikutsertakan di dalam proses Undang-Undang tentang kesehatan. Karena sesungguhnya tidak ada permasalahan selama ini dengan UU Nomor 38 Tahun 2014 dan bahkan semakin dikuatkan dengan peraturan pelaksanaan dan upaya implementasinya dan saya kira kalau memang ada kekurangan di UU tersebut mungkin bisa ditambahkan pada peraturan-peraturan pelaksanaan yang memang diperintahkan ataupun tidak diperintahkan oleh undang-undang tersebut. Oleh karena itu kami yang beranggotakan lebih dari 1 juta orang ini Perawat di Indonesia tetap solid dan siap bersama DPR-RI. Usulan kami agar UU tentang Keperawatan tidak diikutsertakan di dalam pembahasan UU Kesehatan.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI):

  • Integrasi aplikasi "Siap" dengan sistem portofolio skp-nya yang disiapkan oleh konsil kemudian ini langsung terhubung dengan STR. Jadi pengajuan STR di mana STR sekarang juga sudah berupa elektronik sangat membantu sekarang dalam pengurusan STR Tenaga kesehatan hanya dalam hitungan jam itu sudah selesai. Jadi ditambah lagi kami juga sudah menyiapkannya juga secara online ini sudah tidak ada kendala lagi di IAI untuk Apoteker untuk pengurusan registrasi kemudian pengurusan STR pengurusan sertifikat kompetensi sudah tidak ada kendala termasuk juga surat rekomendasi untuk ijin praktik. Untuk menjaga keamanan data dari anggota kami kami sudah juga tersertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sehingga anggota kami merasa lebih tenang melakukan layanan secara online karena aplikasinya sudah tersertifikasi ISO.
  • Trafik dan kepuasan, yang sangat puas sebesar 63% dan puas sebesar 30% dan yang yang tidak puas dan kecewa itu sangat kecil sekali.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI):

  • Regulasi Utama yang Mengatur Profesi Bidan
    • UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Pengaturan Profesi Bidan
    • UU Nomor 4 Tahun 20 tentang Kebidanan
      • Pendidikan Kebidanan
      • Registrasi dan Izin Praktik
      • Bidan WNI Lulusan Luar Negeri
      • Bidan WNA
      • Praktik Kebidanan
      • Hak dan Kewajiban
      • Organisasi Profesi Bidan
      • Pendayagunaan Bidan
      • Pembinaan dan Pengawasan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan