Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Tanggal Rapat: 5 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 4 Jan 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Sudaryatmo

Pada 5 Desember 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner LPSK atas nama Sudaryatmo tentang Fit and Proper Test (FPT). RDPU ini dibuka oleh Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 13:33 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sudaryatmo
  • Sudaryatmo akan meningkatkan kapasitas LPSK, memperkuat landasan hukum dan meningkatkan literasi masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban
  • Dalam meningkatkan kapasitas LPSK ada beberapa strategi, yaitu;
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM LPSK
    • Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan LPSK
    • Memperkuat divisi riset LPSK
    • Memperkuat jejaring
  • Di negara lain perlindungan saksi dan korban dilakukan aparat penegak hukum sedangkan di Indonesia dengan lembaga baru
  • Terkait pidana perdagangan orang, menurut Sudaryatmo poin terpentingnya adalah harmonisasi yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Korban dan saksi yang mau memberikan kesaksian maka telah berjasa pada publik
  • LPSK harus sering mengadakan publik event agar masyarakat dapat mengetahui keberadaan LPSK.Jadi, dengan public
    event dapat meningkatkan branding LPSK dengan demikian banyak yang akan mengenal LPSK di masa-masa yang akan datang

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan