Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tanggal Rapat: 27 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pimpinan KPK

Pada 27 Januari 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.  

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pengawas KPK
  • Evaluasi kinerja KPK dilakukan dengan metode post audit
    • Rapat tinjauan kinerja (setiap 3 bulan)
    • Laporan akuntabilitas kinerja (setiap satu tahun)
  • Dewas menghasilkan produk berupa laporan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja pegawai KPK yang akan dilaporkan tahunan, bukan pemeriksaan secara individu melainkan pemeriksaan secara keseluruhan.
  • Organ pelaksana Dewas sudah sesuai dengan Perpres No. 91/2019, dimana organ terdiri dari Sekretariat Dewas yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewas, akan tetapi Dewas juga bekerja secara kolektif kolegia maka pertanggung jawaban dilaporkan kepada seluruh Dewas, meskipun secara yuridis formil, Ketua Dewas yang membawahi.
  • Dewas sudah menetapkan 4 kelompok tugas fungsional yang memfasilitasi tugas Dewas, Pimpinan KPK telah memberi 12 orang namun Dewas masih membutuhkan tambahan.
  • Sinergitas dan koordinasi dengan Pimpinan KPK disepakati dilakukan dalam rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali dan dalam waktu yang mendesak. Pimpinan KPK juga sudah memberikan akses seluas-luasnya kepada Dewas untuk memperoleh informasi.
  • Hambatan saat ini belum ada karena Dewas merupakan organ yang baru.
  • Dewas akan memberikan izin penyadapan/penggeledahan dalam waktu 1x24 jam jika ada permintaan izinnya.

Pimpinan KPK
  • Jangan mencari kesepahaman karena yang akan didapatkan adalah ketidaksempurnaan.
  • Tugas pokok KPK
    • Melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi
    • Melakukan koordinasi dengan instansi
    • Melakukan monitoring atas pelaksanaan pemerintah negara
    • Melakukan penyelidikan dan penuntutan
    • Melaksanakan putusan hakim yang tetap
  • Misi KPK
    • Penguat upaya pencegahan yang bertujuan agar tidak terjadi kerugian negara
    • Fokus pencegahan ada 3, pelayanan dan publik, pengelolaan, pendukung-pendukung dan reformasi
    • Mengefektifkan supervisi
    • Mengoptimalkan pengembalian kerugian negara
    • Mewujudkan transformasi
  • Rencana strategi KPK
    • Melakukan pencegahan dan penindakan korupsi dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara
    • Optimalisasi sistem pencegahan korupsi
    • Melakukan monitoring atas pengelolaan administrasi
  • Berdasarkan visi misi dan rencana strategis KPK, maka tujuan KPK adalah menurunkan angka korupsi di Indonesia.
  • Pegawai KPK akan menjadi ASN dan tidak akan terganggu dengan apapun, KPK independen dan tidak tunduk dengan kekuasaan lain.
  • Dalam UU No. 19/2019 tentang Penanganan Perkara, sudah diatur tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Perkara penyidikan selama tahun 2008-2020 sebanyak 113 dan masih hutang, jika ada kasus-kasus yang tidak layak dibahas maka akan dihentikan. Ada kasus penyidikan tetapi orangnya sudah meninggal dunia,ini tidak boleh. KPK tidak mau menggantung status orang-orang, karena banyak orang berstatus tersangka selama bertahun-tahun.
  • KPK saat ini tidak melakukan penyadapan, posisi titik nol semua sesuai hasil rapat dengan Dewas, jika ada surat penyadapan maka KPK akan minta izin kepada Dewas.
  • Dalam satu bulan pimpinan KPK, sudah 12 orang tertahan, KPK tetap bekerja walaupun UU berganti.
  • Tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan K/L karena KPK sadar tidak bisa berproses sendiri dan butuh bantuan.
  • OTT yang dilakukan tanpa penyadapan adalah hasil laporan masyarakat, KPK menerima laporan sebanyak 7000an dan yang bisa ditindak lanjuti hanya 250an.
  • Dalam Pasal 138 KUHP dinyatakan bahwa Hakim harus memutuskan perkara sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti dan didasarkan pada hati nurani. Jadi jika sudah ada alat bukti tetapi tidak sesuai dengan hati nurani Hakim, maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
  • Surat Perintah Penyadapan (sprindap) dalam periode sebelumnya berlaku untuk satu bulan, dalam UU yang baru sprindap dapat berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan