Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Saat Pandemi Covid-19 - Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker Virtual) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)

Tanggal Rapat: 4 May 2020, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Arifin Tasrif, Menteri ESDM

Pada 4 Mei 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker Virtual) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) mengenai Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Saat Pandemi Covid-19. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Arifin Tasrif, Menteri ESDM
  • Pelanggan listrik rumah tangga bersubsidi
    • Saat ini terdapat 38 Golongan Tarif tenaga listrik, yang terdiri dari 25 Golongan Tarif bersubsidi dan 13 Golongan Tarif non subsidi
    • Dari 25 Golongan Tarif bersubsidi tersebut, terdapat golongan Rumah Tangga Miskin dan Rentan Miskin (R.1/450 VA dan R.1/900 vA tidak mampu)
    • Jumlah pelanggan R.1/450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan. Untuk golongan tarif rumah tangga lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk R.1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sekitar 22,7 juta pelanggan dan R.1/1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan, total pelanggan rumah tangga sekitar 70,1 juta
    • Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin kaibat pandemi Covid-19, pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020), dimana R.1/450 VA mendapat diskon 100% dan R.1/900 VA tidak mampu mendapat diskon 50%
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • 40% penerima subsidi listrik
    • 4,8 juta KK usulan penambahan karena pandemi Covid-19 (belum memiliki rekening bank)
      • 20 juta KK/103,2 juta jiwa (32% terbawah) adalah penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako
      • 15,2 juta KK/78,4 juta jiwa (25% terbawah) adalah penerima kartu BPNT/sembako melalui 84,476 e-warong di seluruh Indonesia yang telah terhubung dengan perbankan
    • 15,2 juta KK memiliki rekening bank dan kartu debit untuk melakukan transaksi
      • 10 juta KK/51,6 juta jiwa (20% terbawah) adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
      • 9,22% atau 24,8 juta jiwa adalah garis kemiskinan (September 2019)
    • RT penerima subsidi 450 VA
      • Pemakaian listrik rata-rata 85,36 kWh/bulan
      • Harga jual PLN Rp415/kWh
      • Besaran subsidi Rp1.467-Rp415 = Rp1.052/kWh
      • Menerima subsidi Rp89.799/bulan
  • Penerimaan negara sub sektor migas 2020
    • Pajak penghasilan migas
      • APBN 2020 Rp57,43 triliun
      • Perpres No.54/2020 Rp43,75
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Migas) Sumber Daya Alam
      • APBN 2020 Rp127,31 triliun
      • Perpres No.54/2020 Rp53,29 triliun
    • Pendapatan minyak mentah DMO
      • APBN 2020 Rp7,30 triliun
      • Perpres No.54/2020 Rp3,12 triliun
    • Total penerimaan dari kegiatan usaha hulu Migas
      • APBN 2020 Rp192,04 triliun
      • Perpres No.54/2020 Rp100,16 triliun
  • Sensitivitas kurs dan ICP terhadap penerimaan negara Migas
    • Kurs Rp17.500
    • ICP USD38/barel
    • APBN 2020
      • PPh Migas Rp57,43 triliun
      • PNBP Migas Rp127,31 triliun
    • Perpres 54/2020
      • PPh Migas Rp43,75 triliun
      • PNBP Migas Rp53,29 triliun
    • Rp14.000
      • PPh Migas Rp38,46 triliun
      • PNBP Migas Rp35,12 triliun
    • Rp15.000
      • PPh Migas Rp39,97 triliun
      • PNBP Migas Rp40,31 triliun
    • Rp15.500
      • PPh Migas Rp40,72 triliun
      • PNBP Migas Rp42,91 triliun
    • Rp16.000
      • PPh Migas Rp41,48 triliun
      • PNBP Migas Rp45,50 triliun
    • Rp17.000
      • PPh Migas Rp 42,99 triliun
      • PNBP Migas Rp50,70 triliun
    • Rp18.000
      • PPh Migas Rp44,50 triliun
      • PNBP Migas Rp55,89 triliun
  • Dasar yuridis penurunan harga gas bumi
    • Landasan Peraturan Presiden (Perpres)
      • Perpres No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan menetapkan tarif penyaluran gas bumi.
      • Selaras dengan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik
      • Selaras dengan PP No.30/2009 dan PP No.36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang mengatur harga BBM dan Gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah
    • Landasan Peraturan Menteri (Permen ESDM)
      • Permen ESDM No.8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (mencabut Permen ESDM No.16/2016 dan Permen ESDM No.40/2016)
      • Permen ESDM No.10/2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
      • Diterbitkan untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, dan sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020
    • Perpres No.40/2016 sebagai landasan pengaturan dan penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu untuk industri oleh Menteri ESDM
  • Kronologis penyesuaian harga gas untuk industri
    • Ratas tanggal 6 Januari 2020 tentang Ketersediaan Gas untuk industri yang dihadiri seluruh stakeholders terkait, beberapa hal yang perlu diperhatikan
      • Dipertanyakan mengapa belum ada penyesuaian harga gas sesuai Perpres No.40/2016
      • Penyesuaian harga gas harus segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan
      • Dimungkinkan penurunan harga gas melalui 3 mekanisme: mengurangi bagian negara dan efesiensi penyaluran gas, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO gas, dan memberikan kemudahan bagi swasta untuk impor gas
      • Terdapat bagian pemerintah sebesar USD2,2/MMBTU yang dapat digunakan untuk menurunkan harga gas
    • Berkali-kali dilakukan Rapat Koordinasi Kementerian ESDM dengan stakeholders terkait : Kementerian (Kemenko Ekon, Kemenkeu, KemenBUMN, Kemenperin) dan Badan Usaha (PGN, Pertagas, PLN, Pupuk Indonesia dan BU Niaga Swasta lainnya).
    • Raker dengan Komisi 7 DPR-RI tanggal 27 Januari 2020, dengan salah satu kesimpulan : mendesak MESDM bersungguh-sungguh berusaha menurunkan harga gas sesuai amanat Perpres No.40/2016.
    • Surat Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil No.B/123/IKFT/IND/2020 tanggal 8 Maret 2020 hal usulan ketiga rekomendasi harga gas bumi tertentu untuk industri tahap kedua.
    • Ratas tanggal 18 Maret 2020 membahas Penyesuaian Harga Gas Industri (Dirut Pertamina dan Dirut PGN hadir), hasilnya menyepakati untuk dilaksanakan penurunan harga gas untuk industri sesuai Perpres No.40/2016 dan harga gas listrik.
    • Diterbitkannya
      • Permen ESDM No.8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Tertentu di Bidang Tertentu
      • Permen ESDM No.10/2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
      • Kepmen ESDM No.89 K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
      • Kepmen ESDM No.90 K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam penyaluran Gas Bumi di Bidang Industri
      • Kepmen ESDM No.91 K/10/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga LIstrik (Plant Gate)
  • Mekanisme untuk menurunkan harga Gas Industri Tertentu
    • Mengurangi bagian negara serta efesiensi penyaluran gas, melalui
      • Pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas
      • Re-evaluasi biaya distribusi dan biaya niaga
      • Mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO gas
      • Memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas Nasional
    • Strategi penurunan harga gas hulu menjadi USD4,0-4,5/MMBTU melalui pengurangan porsi pemerintah dan melakukan efesiensi biaya penyaluran menjadi USD1,5-2,0/MMBTU, sehingga harga gas di plate gate menjadi USD6,0/MMBTU
  • Penyaluran dan pemanfaatan gas bumi melalui pipa di Indonesia (Realisasi 2019)
    • Produksi Hulu & Trading (3.456,47 BBTUD)
      • PGN 845,17 BBTUD
      • Langsung dari KKKS 2.343,37 BBTUD
      • Pertagas 77,1 BBTUD
    • Keterangan
      • Data produksi hulu PGN/Afiliasi adalah berdasarkan PJBG yang ada langsung dengan KKKS (hulu)
      • Data produksi hulu PLN adalah berdasarkan PJBG yang ada langsung dengan KKKS (hulu)
      • Data produksi hulu Pertamina/afiliasi adalah berdasarkan PJBG yang ada langsung dengan KKKS (hulu)
  • Harga gas bumi
    • 2006-2011 Harga gas di industri di JJB (Jawa Bagian Barat) terus mengalami peningkatan, walaupun harga hulu relatif tetap
    • 2012-2013 Harga hulu gas hanya naik USD1,08/MMBTU namun harga gas ke industri naik USD1,86/MMBTU
    • 2014-2019 Harga hulu gas dan harga gas ke industri tidak berubah
    • 2019 Harga gas ke industri akan dinaikkan oleh badan usaha, namun pemerintah tidak setuju  
  • Perbandingan Toll Fee untuk berbagai ruas di Indonesia
    • SSWJ I (373,6 km) USD1,550/MSCF
    • SSWJ II (627,9 km) USD1,470/MSCF
    • Grissik-Duri (536 km) USD0,738/MSCF
    • Grissik-Singapura (468 km) USD0,466/MSCF
    • Arun-Belawan (340 km) USD1,546/MSCF
    • Pagerungan-Porong (369,7 km) USD0,590/MSCF
    • Porong-Gresik (52,6 km) USD0,200/MSCF
    • Malaysia USD0,63/MSCF
  • Strategi penurunan harga gas industri menjadi USD6/MMBTU dilakukan di hulu dan hilir (transportasi)
    • Harga Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi Hulu + Biaya Transmisi + BIaya Distribusi + Biaya Niaga
    • Penurunan harga gas pada sisi hulu
      • Melalui penurunan pendapatan bagian pemerintah
      • Penurunan ini tidak mengganggu pendapatan kontraktor kontrak kerja sama Migas
    • Penurunan harga gas pada sisi penyaluran
      • Re-evaluasi biaya distribusi dan niaga
      • Biaya penyaluran dibawah USD2/MMBTU atau di bawah USD1,5/MMBTU, tidak mengalami perubahan
      • Depresiasi akan menjadi faktor perhitungan penurunan biaya penyaluran gas
    • USD4,0-4,5 + USD1,5-2,0 = USD6,0/MMBTU
  • Pengaruh penurunan harga gas terhadap subsidi dan kompensasi
    • Harga gas hulu diturunkan untuk sektor industri, pupuk, dan kelistrikan
    • Penurunan pendapatan pemerintah di hulu migas disubstitusi dari tambahan pendapatan pajak dan deviden, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas
  • Perhitungan dampak penyesuaian harga gas dari sektor industri, pupuk, dan kelistrikan untuk tahun 2020-2024
    • Rp125,03 triliun Penghematan sebagai dampak penurunan harga gas
      • Rp13,07 triliun Konversi pembangkit diesel (kelistrikan)
      • Rp74,25 triliun Penurunan kompensasi (kelistrikan)
    • Rp121,78 triliun Penurunan penerimaan negara (gross) akibat penurunan harga gas
      • Rp7,50 triliun Pajak dan dividen (industri dan pupuk)
      • Rp30,21 triliun Penurunan subsidi (pupuk dan kelistrikan)
    • Rp125,03 T - Rp121,78 T = Rp3,25 T
      • Keuntungan/kerugian negara dari penurunan harga gas, belum termasuk dampak multiplier effect dari penurunan harga gas di sektor industri (penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan industri)
  • Contoh kinerja industri
    • Industri baja
      • Harga gas plant gate naik 21,2%
      • Utilitas pabrik turun 40,0%
      • Produksi naik 67,7%
      • Komoditas ekspor naik 230,0%
      • Komoditas impor naik 13,5%
    • Industri sarung tangan karet
      • Harga gas plant gate naik 31,6%
      • Kapasitas produksi turun 29,4%
      • Komoditas ekspor naik 13,9%
      • Komoditas impor naik 48,9%
      • 9 pabrik tutup
    • Industri keramik
      • Harga gas plant gate naik 21,2%
      • Utilitas pabrik turun 33,3%
      • Produksi turun 21,2%
      • Komoditas ekspor turun 16,8%
      • Komoditas impor naik 63,3%
    • Industri gelas
      • Harga gas plant gate naik 21,2%
      • Utilitas pabrik turun 38,2%
      • Komoditas ekspor turun 33,3%
      • Komoditas impor naik 12,7%
      • 4 pabrik tutup
  • Kenaikan harga gas pada tahun 2013, baru berdampak pada industri keramik pada periode 2 tahun berikutnya (2015). hal ini tergambar dengan penurunan produksi dan peningkatan impor, karena permintaan keramik di Indonesia cenderung tetap.
  • Harga minyak mentah dalam 13 tahun terakhir
    • Tahun 2008 Financial crisis di AS, melemahnya ekonomi OECD dan krisis global
    • Tahun 2011 Teror 9/1, WTI anjlok USD10, Brent terdampak  
    • Tahun 2015 Penguatan USD dan peningkatan produksi oil shale
    • Tahun 2016 Persaingan produksi OPEC dan oil shale, rebound setelah investasi oil shale berkurang
    • Tahun 2019 Krisis Iran
    • Tahun 2020 Pandemi Covid-19 dan perang harga antara Saudi-Rusia-Non OPEC
  • Catatan yang mempengaruhi harga minyak mentah
    • 17 April Rencana AS melonggarkan lockdown
    • 21 April Berlanjutnya kepanikan pasar akibat kelebihan pasokan minyak global dan tertekannya permintaan minyak
    • 22 April Konflik geopolitik AS dan Iran yang mulai memanas
    • 23 April Rencana OPEC + mempercepat pemangkasan produksi minyak
    • 24 April Produsen minyak AS memangkas jumlah rig aktif paling banyak dalam sebulan sejak tahun 2015
    • 27 April Kekhawatiran investor terhadap penghentian produksi karena kurangnya kapasitas penyimpanan minyak. Persediaan minyak mentah AS menanjak 10 juta barel pada pekan lalu menjadi 510 juta barel
    • 29 April Stok minyak mentah AS meningkat lebih rendah dari yang diperkirakan dan penurunan stok bensin AS. Hal ini mendukung optimisme konsumsi bahan bakar akan pulih karena pelonggaran lockdown di beberapa negara Eropa dan negara bagian AS
    • 30 April Dimulainya pengurangan produksi OPEC + WTI dan Brent naik USD3/barel dan USD2,5/barel
  • Penurunan harga minyak mentah
    • Maret terhadap Feb 2020 39%-40%
    • April terhadap Maret 2020 21%-45%
  • Penurunan MOPS/Argus RON 92 & CN 48
    • Maret terhadap Feb 2020 32%-44%
    • April terhadap Maret 2020 34%-45%
  • Catatan penurunan Harga Jual Eceran (HJE) BBM Desember 2019-April 2020
    • Bensin RON 90
      • Des 2019 Rp7.650/L
      • 5 Jan 2020 Rp7.650/L
      • 1 Feb 2020 Rp7.650/L
      • Maret & April 2020 Rp7.650/L
    • Bensin RON 92
      • Des 2019 Rp9.850/L
      • 5 Jan 2020 Rp9.200/L
      • 1 Feb 2020 Rp9.000/L
      • Maret & April Rp9.000/L
    • Bensin RON 95
      • Des 2019 Rp11.700/L
      • 5 Jan 2020 Rp9.950/L
      • 1 Feb 2020 Rp9.650/L
      • Maret & April Rp9.650/L
    • Bensin RON 98
      • Des 2019 Rp11.200/L
      • 5 Jan 2020 Rp9.900/L
      • 1 Feb 2020 Rp9.850/L
      • Maret & April Rp9.850/L
    • Solar CN 48
      • Des 2019 Rp9.600-Rp10.200/L
      • 5 Jan 2020 Rp9.300-Rp9500/L
      • 1 Feb 2020 Rp9.400-Rp9.500/L
      • Maret & April Rp9.400-Rp9.500/L
    • Solar CN 51
      • Des 2019 Rp11.700/L
      • 5 Jan 2020 Rp10.200/L
      • 1 Feb 2020 Rp10.200/L
      • Maret & April Rp10.200/L
    • Tanggal 5 Januari 2020 dan 1 Februari 2020 berdasarkan Kepmen ESDM 187/2019, mengubah konstanta, sehingga HJE Penetapan turun
    • Maret & April berdasarkan Kepmen ESDM 62/2020, mengubah konstanta, sehingga HJE Penetapan Maret 2020 tetap

  • Harga BBM di negara Asean (per 1 Mei 2020) lebih kecil dari harga BBM Indonesia
  • Kontradiksi faktor pelaksanaan distribusi BBM
    • Pertamina sebagai market leader (98,17%)
    • Penurunan volume penjualan (26,4%)
    • Beban storage akibat penurunan penjualan
    • Nilai tukar Rupiah terhadap dolar yang semakin melemah
  • Harga akan rebound pada kisaran USD40/barel di akhir tahun
  • Evaluasi penyesuaian Harga Jual Eceran BBM
    • Penerapan harga jual eceran bulan Mei masih sama dengan bulan April 2020, dengan pertimbangan
      • Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia yang belum stabil atau memiliki volatilitas yang cukup tinggi. Selain itu, menunggu pengaruh dari pemotongan produksi OPEC + sekitar 9,7 juta barel per hari pada Mei-Juni 2002, dan pemotongan sebesar 7,7 juta barel per hari pada Juli-Desember 2020 serta 5,8 juta barel per hari pada Januari 2021-April 2022
      • Harga BBM di Indonesia merupakan salah satu yang termurah diantara negara-negara Asean dan beberapa negara di dunia
      • Volume penjualan BBM di Indonesia turun secara signifikan sekitar 26,4% pada bulan April dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19 (Jan-Feb)
      • Harga jenis BBM Umum (JBU) telah mengalami penurunan sebanyak 2 kali di tahun 2020 pada bulan Januari dan Februari, dengan tingkat penurunan yang cukup signifikan di bulan Januari pada kisaran Rp300-Rp1.750/liter, dan bulan Februari pada kisaran Rp50-Rp300/liter
      • Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan JBT dan JBKP serta memberikan subsidi untuk minyak tanah dan LPG yang digunakan langsung oleh masyarakat kecil
      • Pemerintah masih menjaga harga tetap karena harga minyak dunia dan kurs masih tidak stabil serta dapat turun. Menyikapi kondisi ini, beberapa badan usaha melakukan aksi korporasi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan