Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi Tindak Lanjut Permasalahan SDM PTNB - RDP Komisi 10 dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru

Ditulis Tanggal: 7 Aug 2023,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru

Pada 21 Juni 2023, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru tentang penyampaian aspirasi tindak lanjut permasalahan SDM PTNB. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Hetifah Sjaifudian dari Fraksi Golkar dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.10 WIB. (Ilustrasi: Epaper Media Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru
  • Kami dari 35 PTNB hadir semua di sini bersama-sama akan berusaha untuk mengharapkan dari DPR-RI bisa menjembatani untuk kita mendapatkan solusi terbaik atas masalah SDM di PTNB.
  • Kami selama ini sudah banyak berjuang ke sana kemari dan akhirnya kami dijatuhi hukuman menjadi ASN P3K. Di ASN P3K ini ternyata banyak sekali aturan-aturan perundang-undangan yang justru mengikat kami untuk tidak bisa bergerak lebih leluasa sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, karena status kami yang terikat dengan P3K artinya kontrak ada beberapa peraturan yang memang tidak membolehkan kami, misalnya untuk yang S2 sama S3 tidak diperbolehkan. Lalu status kami sekarang juga hanya diakui sebagai S2 meskipun kami sudah banyak yang S3, dan ada beberapa teman kami yang masih tertinggal belum bisa masuk ke dalam skema ASN.
  • Kami dan tim dari Ikatan Lintas Pegawai Negeri Baru Perguruan Tinggi Negeri Baru bersama perwakilan beberapa rektor dan wakil rektor dari PTNB di sini untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan solusi yang kita harapkan yaitu menjadi PNS bagi SDM yang ada di perguruan tinggi baru.
  • Kami ingin menginformasikan bahwa hampir semua kelembagaan yang sudah kami datangi terkait dengan permasalahan kami itu dimulai sejak tahun 2010. Permasalahan ini seharusnya tidak terlalu-larut sampai sekarang seandainya permasalahan kami ini benar-benar diberikan solusi yang tepat. Yang pertama hampir semua perguruan tinggi swasta yang awalnya di negeri itu lahir sebelum adanya Undang-Undang ASN. Setelah diambil alih oleh negara pada saat itu mestinya pemerintah harusnya mencontoh terhadap apa yang dilakukan pemerintah terhadap beberapa PTS yang dinegerikan yang secara otomatis semua SDM itu juga dinegerikan. Di sinilah muncul permasalahan saat semua SDM dari PTS yang dinegerikan ini, ini tidak secara otomatis di negerikan pada saat itu.
  • Aset-aset semua itu diambil alih sementara SDM yang juga diberita acarakan waktu itu tidak terselesaikan dengan baik. Akhirnya sampai sekarang itu menjadi permasalahan yang sangat besar di PTN baru di seluruh Indonesia.
  • Kemudian perjalanan waktu lahirlah Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN ini menjadi satu alat yang digunakan pemerintah untuk mencoba tidak menyelesaikan permasalahan kami ini dengan melalui jalur PNS waktu itu. Sampai pada akhirnya pemerintah memberikan solusi alternatif dengan lahirnya Perpres Nomor 10 Tahun 2016. Di situ disebutkan terkait dengan penyelesaian permasalahan dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru melalui P3K. Lagi-lagi dari dari solusi yang diberikan pemerintah itu tidak tereksekusi dengan baik. Sehingga lahir PP No. 49 Tahun 2018 belum terselesaikan juga sehingga status SDM di PTNB hanya berlarut-larut.
  • Sampai pada akhirnya kami diikutkan dalam satu formasi formasi P3K itu P3K umum sehingga Perpres yang 2016 kemarin itu tidak tereksekusi sesuai dengan isinya. Jadi kelalaian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kami yang berlalu itu akhirnya sampai sekarang itu menjadi permasalahan dan malah justru semakin menimbulkan permasalahan baru.
  • Setelah kami dialihkan menjadi ASN P3K ada beberapa hal yang muncul permasalahan pokok terkait dengan profesi kami sebagai dosen di perguruan tinggi negeri baru. Yang pertama pengakuan masa kerja itu tidak diakomodir dalam PP 49 itu yang sudah ada beberapa turunannya Permenpan RB dan lain-lain. Kami tidak bisa melanjutkan studi sampai menunggu masa kontrak. Kemudian penyesuaian jabatan fungsional dan jenjang karir dosen pun itu terabaikan sehingga permasalahan itu semakin besar. Bahkan diantara kawan-kawan semua yang ada di PTNB itu banyak yang sudah mau pensiun status mereka itu belum jelas.
  • Oleh karena itu melalui Komisi 10 DPR-RI ini kami ingin menyampaikan bahwa permasalahan ini benar-benar permasalahan yang sangat besar khususnya dalam perguruan tinggi. Kami sudah menawarkan beberapa hal. Yang pertama menyelesaikan permasalahan kami itu melalui Peraturan Presiden seperti yang dilakukan pegawai KPK. Untuk menyelesaikan permasalahan ini harus menerbitkan tersendiri peraturan, karena memang tidak bisa diselesaikan dengan baik apalagi kalau dia ditarik sebagai P3K umum karena permasalahan kami itu sangat berbeda dengan P3K umum karena dari awal memang seharusnya diselesaikan dengan PNS. Dan yang selanjutnya masih banyak juga kawan-kawan kami yang memang betul-betul masih berstatus tidak jelas. Mereka tidak PNS mereka juga bukan P3K.
  • Oleh karena itu melalui Komisi 10 DPR-RI kami berharap satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalahan kami itu adalah ASN PNS. Pertanyaannya Kenapa pemerintah tidak mendorong saja itu hanya sedikit bahkan Kementerian Keuangan kemudian BKN.
  • Di RPJP, RPJM kita lihat bahwa visi Presiden dan arahan Presiden itu fokus pembangunannya itu ada di pengembangan SDM. Kemudian dituju agenda pembangunan kita di RPJPN juga di misi ketiga itu juga meningkatkan sumber pada manusia yang berdaya saing berkualitas dan bersaing.
  • Apapun yang dilakukan di kementerian sekarang menerbitkan Kampus Merdeka itu adalah membangun atau menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia maju. Tetapi untuk ini tentu ada peran perguruan tinggi yang sangat penting.
  • Mengapa permasalahan itu bisa muncul? Kalau kita bicara PTNB atau perguruan tinggi baru. Itu sebenarnya ada dua. Yang pertama adalah perguruan tinggi negeri yang berasal dari penelitian PTS ke PTN. Kemudian yang kedua adalah perguruan tinggi yang didirikan betul-betul baru. Dari dua kelompok perguruan tinggi ini didirikan berdasarkan Perpres. Perpresnya ini tentu dalam konsideran menimbangnya itu pasti berbunyi dalam rangka peningkatan pengembangan sumber manusia serta peningkatan mutu pendidikan tinggi maka dijadikanlah perguruan tinggi negeri untuk yang baru kemudian juga dilakukan perubahan dari PTS menjadi PTN. Esensinya adalah untuk membangun sumber daya manusia serta peningkatan pendidikan tinggi. Permasalahan sekarang yang non PNS dalam Perpres itu semua berbunyi dapat diusulkan menjadi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Peraturan perundangan yang ada itu setidaknya sebelum ASN Muncul itu adalah undang-undang 43 tentang kepegawaian. Kalau kita lihat di dalam undang-undang 43 di Pasal 16a itu dinyatakan dengan tegas bahwa pemerintah dapat mengangkat secara langsung PNS bagi mereka yang telah bekerja di instansi yang mendukung kepentingan nasional. Tapi ternyata itu tidak terjadi pada semua perguruan tinggi baru itu. Setelah itu akhirnya muncul di tahun 2014 itu adalah undang-undang ASN meskipun undang-undang ASN ini berupa debatable ada yang mengatakan mencabut seluruhnya di undang-undang 43 tetapi ada pasal mungkin di bawahnya itu di 139 itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Tetapi ternyata ini tidak terimplementasi. Setelah tidak ada yang melintasi ada inisiasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan terbitnya Perpres 10 Tahun 2016 tentang pengangkatan P3K di PTNB. Sebenarnya di dalam Perpres 10 itu bunyinya tidak melalui seleksi tetapi diangkat secara langsung bagi mereka yang memenuhi persyaratan persyaratannya adalah masuk PHST dan telah bekerja minimal 2 tahun. Kemudian tata caranya itu diatur di dalam permendikristekdikti 38 2016. Di dalam tata cara itu dilakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Tetapi dalam faktanya kemudian setelah pemberkasan semua itu tidak terjadi pengangkatan karena tidak muncul persetujuan dari Kementerian yang memiliki urusan di bidang kepegawaian
  • Lalu dalam perjalanannya keluarlah PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K. Kemudian implementasi dari PP 49 ini terjadi perdebatan panjang apakah P3K ini diangkat secara langsung sesuai dengan Perpres 10 atau harus melalui proses seleksi. Ujungnya melalui proses seleksi ,dalam proses seleksi ini bermasalah karena ada yang bisa masuk dalam formasi khusus dan ada yang tidak bisa masuk dalam formasi khusus. Beberapa tata cara untuk pengangkatan berikutnya itu ada di dalam Permenpan mulai 70,71,72. Tapi implementasi itu memunculkan permasalahan baru.
  • Komposisi pegawai non PNS di BPNB itu kira-kira seperti ini, jadi ada yang sudah masuk dalam BST tetapi ada juga yang belum, kemudian yang masuk BST ini ternyata ada yang bisa mengikuti seleksi formasi khusus tahap 1 tetapi ada yang tidak bisa masuk formasi khusus itu.
  • Kemudian melalui seleksi, setelah lolos seleksi kemudian ada pemberkasan kemudian melalui terbit perfect nomor induk kemudian SK, kemudian di sini mulai muncul permasalahan mengenai perjanjian kerja dan SK menteri/presiden masa kerja dan munculnya beberapa permasalahan lain, di luar yang sudah lolos seleksi itu ada cukup banyak yang belum bisa masuk di formasi khusus tahap 1 ini hampir di semua PTNB ada terdiri dari dosen dan tenaga pendidik (tendik).
  • Kita berupaya untuk bisa masuk dalam formasi khusus awalnya terus ini permasalahan sebenarnya terletak di sini mudah-mudahan bisa dipahami tadi, bagi yang sudah lolos seleksi terdiri dari dosen dan tendik ada beberapa permasalahan yang muncul yang pertama mengikuti Permenpan nomor 72 bahwa masa kerja dari P3K itu diakui 0 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian kerja. Di beberapa perguruan tinggi itu sudah ada yang sampai 30 tahun lebih.
  • Kemudian perpanjangan perjanjian itu harus dilakukan tes ulang dan bersama-sama dengan formasi umum dari luar ini tentu memunculkan masalah yang cukup penting.
  • Kemudian masalah yang berikut adalah soal kelangsungan karier dan pengembangan kompetensi yang pertama adalah di dalam PP 49 tentang manajemen P3K itu jelas dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi P3K itu maksimal 24 jam JP jam pelajaran per tahun kalau dalam satu tahun pengembangan kompetensi itu hanya 24 jam.
  • Tentu tidak memungkinkan untuk menempuh studi lanjut pada dosen itu tadi di undang-undangnya sudah disebutkan di awal undang-undang guru dosen kemudian juga tentang dosen itu adalah karier dan harus mengembangkan kompetensi tapi terbentur oleh PP nomor 49 yang membatasi hanya 24 jam JP per tahun kemudian pengakuan perubahan tingkat pendidikan jabatan fungsional DPD Dikti ini juga akan mengganggu akreditasi ini terkait dengan Doktor itu hanya diakui jika guru besar.
  • Sebenarnya ada muncul SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk orang yang sama pada saat yang sama itu akan berbeda statusnya dalam SK pengangkatan angka kredit itu dituliskan masa kerja sebenarnya.
  • Kemudian pendidikan yang doktor ditulis Doktor tetapi dalam pengangkatan P3K ditulisnya kecuali yang huruf besar ide ditulis magister jadi satu menteri mengeluarkan SK untuk orang yang sama itu dengan status berbeda-beda.
  • Ini terjadi di desa, harmonisasi tidak diakuinya pendidikan Doktor ini bagi dosen tentu sangat mengganggu indikator kinerja di perguruan tinggi kita lihat misalnya di dalam indikator kinerja utama di poin keempat salah satu kinerja perguruan tinggi itu adalah rasio jumlah dokter terhadap jumlah dosen nah lalu yang mana yang mau kita akui yang magister atau yang doktor ini tentu menjadi masalah yang kedua adalah akreditasi institusi maupun Prodi itu juga ada indikator tentang rasio jumlah dokter terhadap jumlah dosen, ini tentu juga sangat mengganggu kemudian banyak hal persyaratan di perguruan tinggi itu memerlukan status Doktor untuk ngajar S2 harus dokor kami di senat semuanya harus Doktor Jadi kalau doktornya tidak diakui.
  • Ini tentu memunculkan masalah sendiri, kemudian dalam golongan penggolongan ruang gaji dalam pengeluaran uang gaji itu apapun statusnya nampaknya dimasukkannya di golongan ke-13.
  • Kami sudah banyak yang naik sektor kepala naik ke guru besar tetapi golongannya sekarang masih berada di posisi 13. Ini untuk dosen kemudian tendik ini memang permasalahan-persoalan masa kerja dan perpanjangan perjanjian next ini Kalau kami sebut ini ada data yang sudah kami rekap sampai pagi tadi kita punya 35 PTNB yang memasukkan data update terbaru itu tadi pagi 20 ptnb dengan jumlah dosen P3K Doktor berbeda doktor itu jumlahnya adalah 354 itu belum 15 karena ini baru 20 praktis 354 doktor di perguruan tinggi ini tidak diakui di dalam pengangkatannya dan ini tidak bisa apa dalam golongan ruang gajinya juga terpaku tidak terhitung dalam indikator kinerja dan lain-lain.
  • Ini kita khawatirkan akan mengganggu indikator kinerja perguruan tinggi makanya kami dengan para Rektor HD di sini karena sangat konsen dengan persoalan ini kemudian magister dari 20 PTNB ini ada 927 kita bayangkan kalau 927 ini tidak boleh studi lanjut lagi jika 927 ini tidak boleh itu dilanjut untuk masuk di S3 dan menjadi Doktor kita tentu akan mengalami stagnasi dalam kinerja berbanding khususnya dalam kualitas sumber daya manusia.
  • Kemudian ada yang belum masuk dalam formasi khusus baru tercatat 619, mungkin jumlahnya lebih banyak nih lebih banyak iya baru masuk tadi karena ini kita coba update datanya meskipun data lengkap Sebenarnya ada di Kemdikbud hanya kami coba memberikan gambaran sekian loyang kira-kira tidak bisa sekolah lagi.
  • Upaya yang kami lakukan ini baru yang kami catat mungkin belum malah belum tercatat beberapaini kami sudah ini 17 ini belum Termasuk yang mungkin tidak bersama-sama kami ya ini ada penyampaian permasalahan di forum rapinas di Bali tapi pemaparan permasalahan kepada Dirjen Dikti rapat dikbud dan Kemenpan.
  • Kemudian diskusi rapat dengan kepala biru rapat pembahasan P3K dan UPN bersama jajaran dan ribut lengkap termasuk kita diminta menyusun naskah akademik untuk mencari jalan keluar atau persoalan ini penyampaian permasalahan BPK kepada mending Sebenarnya ada presiden kemudian Kemenpan sudah kami bahas sudah DP ke presiden rapat lintas Kementerian sudah sering kami lakukan rapat UPN dengan tampilan P3K dan Kemenpan dkn sudah kami lakukan rapat lintas kementerian dan Kemenpan pada tanggal 14 Oktober sudah kami lakukan rapat di hotel Century sudah kami lakukan penyusunan rancangan kepmenpan untuk keluar dari Permenpan 72 itu sudah kami drafting bersama teman-teman dari waktu itu untuk keluar dari permasalahan tadi dan sudah kita siapkan semua sebenarnya.
  • Kemudian yang lolos baru 2 Bu itu adalah pengakuan masa kerja dari awal kemudian perpanjangan perjanjian menggunakan evaluasi kinerja baru itu kemudian yang pengakuan Doktor belum yang studi lanjut juga belum kemudian formasi khusus tahap 2 juga belum terus Nah itu tiga hal itu belum terakomodir tiga hal yang penting golongan ruang gaji juga belum jadi baru 2 yang lolos kemudian dan perpanjangan perjanjian karir tadi belum Bu jadi pengakuan otomatis dari perubahan jabatan fungsional pendidikan dan lain-lain tidak secara otomatis tapi terikat kontrak.
  • Kemudian pengakuan dokter juga belum pengakuan dalam perubahan dalam ruang golongan ruang gaji juga belum itu dilanjut juga belum formasi khusus tabungan juga belum jadi banyak yang belum beberapa waktu yang lalu 18 Maret 2023 Kami lihat Sekjen Kemendikbud Ristek mengirim surat ke menteri PAN RB yang isinya kurang lebih sama dengan usulan.
  • Kemudian Kemenpan 291 yang terakui masa kerja perpanjangan perjanjian kemudian Sebenarnya ada solusi untuk penugasan belajar ini juga pernah disepakati dengan Kemenpan kalau kita refer di 27 sebenarnya ini mengatur mengenai tugas belajar untuk PNS tetapi disitu tertulis jika non PNS itu minta izin Kami sebenarnya dengan sederhana berharap semua PTNB ini disetujui tapi ternyata di lapangannya banyak yang ditolak, makanya tidak lanjutnya harapannya ini segera di selesaikan bersama-sama.
  • Ini hanya yang masuk di naskah Akademi yang kemarin untuk mengusulkan golongan ruang gaji prinsipnya karena sebenarnya menurut undang-undang guru dosen maupun PP 37 itu adalah dosen baik itu PNS maupun non PNS itu beban kerjanya sama indikator kinerjanya sama mestinya Ya harus disetarakan antara PNS dan P3K begitu kira-kira nah usulan kami untuk disetarakan itu kalau disamakan dengan PNS.
  • Ini adalah usulan yang pernah kami tawarkan, kalau tetap PNS berarti ngikuti yang golongan gaji PNS Tetapi kalau kemarin waktu usulan pertamanya itu golongan gaji P3K itu disetarakan dengan PNS dengan prinsip seperti ini sekarang kan terkunci di 13 semua gitu ya sekarang terkunci di 13 semua Meskipun lektor kepala sudah naik angka kreditnya itu terkunci di 13 tidak bisa secara otomatis naik guru besar pun tetap terkunci di 13 ini menjadi masalah ini nanti secara bertahap ini sebenarnya aturannya ada semua, tinggal implementasinya yang mungkin perlu kita cermati.
  • Harapan penyelesaian itu adalah sekali lagi yang diakomodir baru masa kerja dan perpanjangan perjanjian upaya panjang yang kami lakukan mulai tahun 2010 itu ternyata belum ada titik terang peraturan perundangan terkait P3K terutama yang dosen ini tidak sinkron dan tidak harmonis dengan peraturan perundangan lain yang terkait dan kurang mendukung pengembangan perguruan tinggi.
  • Sebenarnya perlu pengaturan yang lebih mampu untuk mendukung kualitas kinerja penelitian tinggi sekaligus sinkron dan harmonis nah solusi penyelesaian yang perlu terobosan baru untuk menjadikan PNS dosen dan teknik dptnb adalah solusi terbaik untuk PNS untuk P3K di ptnb ada pertanyaan penting.
  • Lalu pintu masuknya itu lewat mana sebenarnya kalau kita lihat di peraturan perundangan kita kalau kita kembali ke undang-undang 43 di pasal 16a mungkin bisa, kalau kita kembali ke undang-undang 4399 ini ada dengan tegas pasal 16a untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional apakah perguruan tinggi itu menunjangkepentingan nasional sudah sangat jelas tadi di bahkan pertama bahwa Prioritas pembangunan nomor satu itu adalah pengembangan SDM.
  • Kemudian kalau di PP yang sekarang manajemen PNS baik yang 11 maupun yang 17 presiden selaku Pemegang kekuasaan tertinggipembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS sama antara PP 11 dan PP 17 sebagai perubahan atas PP 11.
  • Demikian yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan ini kami sangat berharap baik forum pimpinan maupun ikatan lintas pegawai agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan mohon dukungan, kita melangkah secara nyata Bagaimana ini harus kita segera selesaikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan