Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 8 Jan 2021,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Mendikbud, Menag, Kemenkumham, dan KemenPAN RB
Pada 17 April 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri F. dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hai.grid.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Sutan Adil dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi selaku Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) membacakan Laporan Perubahan Pasal dalam RUU Sisbuk
- Panja Sisbuk berterima kasih atas kehadiran Menag dan Mendikbud dalam raker. Kemenag telah meminta perubahan substansi atas buku pendidikan agama yang menjadi kewenangan Kemenag. Kemenag mendapatkan anggaran fungsi pendidikan, maka buku pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kemenag. Saat penyampaian pendapat akhir mini Fraksi, Fraksi PPP tidak hadir, namun Komisi 10 tetap mempertimbangkan.
- Buku teks utamanya digunakan di pendidikan umum dan keagamaan. Nomenklatur pendidikan agama adalah buku pendidikan yang berbenturan dengan pendidikan keagamaan (kelembagaan). Komisi 10 mengusulkan untuk mengubah rumusan dan menambah ayat dalam Pasal 6 UU Sisbuk. Pasal 6 ayat 1 tentang Jenis Buku, ayat 2 tentang Definisi Buku Pendidikan (umum dan agama), ayat 3 tentang Berdasarkan Kurikulum Tanpa Dipungut Biaya, ayat 6 tentang Buku Teks Pendampingan, ayat 7 tentang Buku di Luar Pendidikan, ayat 8 tentang Buku yang Diatur dalam Permen, ayat 9 tentang Buku yang Diatur dalam PP.
Menteri Agama - Lukman Saifuddin
- Menag menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi anggota Komisi 10 dan Mendikbud untuk menunda pengesahan RUU Sisbuk. Menag meminta maaf sebesar-besarnya karena merasa penundaan pengesahan tersebut merupakan salahnya sepenuhnya. Menag meminta maaf karena harus segera meninggalkan rapat karena harus mendampingi Presiden. Kemenag sudah bisa menerima RUU Sisbuk karena sejumlah pasal dan ayat yang telah dilakukan perubahan. Menag ingin Kemenag bisa bertanggung jawab atas konten buku pendidikan agama dan keagamaan. Alasannya adalah karena Kemenag banyak mendapatkan keluhan terkait buku yang tidak sesuai dan Kemenag tidak bisa turun tangan karena tidak terlibat dan tidak punya wewenang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Mendikbud setuju dengan usulan terakhir karena keagamaan itu tidak hanya di pendidikan umum, tapi juga di vokasi. Kalau hanya agama, akan terlihat diistimewakan padahal biasa saja dengan agama. Menurut UU Sisdiknas, jenis pendidikan ada umum, kejuruan, akademik, dan keagamaan.
Kementerian Hukum dan HAM
- UU adalah subsistem hukum, maka UU harus berkaitan dengan UU lain. Ada satu hal yang tidak sinkron dengan UU Sisdiknas, seolah-olah buku hanya dibagi antara buku umum dan buku keagamaan. Menurut Kemenkumham, perlu dicantumkan juga buku yang lain supaya tidak terjadi kekosongan. Perkara buku agama diatur Kemenag itu bisa saja.
- Revisi Pasal 6 telah masuk usulan Pak Koster.
- Kemenkumham mengusulkan ada perubahan redaksional di ayat 2. Penjelasan Pasal 6 ayat 2 adalah PP di bidang pendidikan.
Junico Siahaan dari Fraksi PDIP Dapil Jawa Barat 1
- PDIP setuju dengan perubahan substansi pasal dan ayat pada RUU Sisbuk.
Marlinda dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Tengah 10
- Fraksi Partai Golkar menyetujui perubahan Pasal 6
Nuroji dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat 6
- Gerindra setuju atas perubahan substansi Pasal 6.
Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Jawa Barat 6
- Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan perubahan Pasal 6 ayat 2 dan 3.
Dedi Wahidi dari Fraksi PKB Dapil Jawa Timur 8
- FPKB setuju atas perubahan substansi pasal pada RUU Sisbuk.
Ledia Hanifa dari Fraksi PKS Dapil Jawa Barat 1
- FPKS mencermati perubahan Pasal 6 dengan 3 buah catatan yaitu
- Sebagai penyelenggara pendidikan, Kemenag harus mendapatkan porsi dan harus dikawal sejak awal.
- UU ini harus dilaksanakan secepatnya.
- Memastikan koordinasi yang maksimal.
- FPKS menyetujui perubahan substansi Pasal 6 pada RUU Sisbuk.
Reni Marlinawati dari Fraksi PPP Dapil Jawa Barat 4
- Mengingatkan setelah Sisbuk ini, akan lahir RUU Kebudayaan dan setelah itu Komisi 10 akan menyusun UU Ekonomi Kreatif, dan sebagainya. Maka, PP dari UU Sisbuk ini harus segera diterbitkan. Dalam UU Sisbuk ada 38 Pasal yang harus diatur dalam PP dan baru ada 7 yang diatur dalam PP. Fraksi PPP meminta kepada Kemenag untuk melaksanakan amanat UU secara sungguh-sungguh terkait perubahan Pasal 6. Kelemahan Pemerintahan adalah koordinasi. Melalui perubahan Pasal 6 ini diharapkan koordinasi dapat ditingkatkan.
- Fraksi PPP menyetujui perubahan Pasal 6 pada RUU Sisbuk.
Kresna dari Fraksi Nasdem Dapil Jawa Timur 5
- Fraksi Nasdem sepakat dan setuju namun harus digaris bawahi terkait kualitas literasi dan distribusi.
Dadang R dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat 2
- Fraksi Hanura menerima dengan beberapa catatan. Pergulatan perbedaan pandangan pada pasal tertentu dipahami karena dikenal dengan 2 pendidikan, umum dan agama. Selanjutnya, harus disatukan menjadi pendidikan nasional.
- Nabi itu hanya ada 1, tidak ada nabi umum atau khusus. Kalau di Indonesia aneh-aneh.
- Fraksi Hanura menyetujui perubahan Pasal 6.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- KemenPANRB menyetujui hasil rumusan lobbying.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif