Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia

Tanggal Rapat: 10 Jul 2023, Ditulis Tanggal: 21 Aug 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pengwil Ikatan Notaris Indonesia

Pada 10 Juli 2023, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia tentang penyelesaian permasalahan Ikatan Notaris Indonesia. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI Jakarta 1 pada pukul 14.09 WIB. (Ilustrasi: KabarID.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen AHU
  • Merujuk pada diskusi dan kesimpulan RDP pada tanggal 14 Juni 2023, kami mencatat dan telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut; Kesimpulan RDP telah kami laporkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Kedua, kami telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut diantaranya telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian komunikasi dan Informatika dalam rangka mempersiapkan e-voting nasional baik persiapan administratif maupun teknis. Kemudian menginstruksikan kepada pengurus Ikatan Notaris Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk memastikan dukungan terhadap pelaksanaan e-voting national sesuai yang dituangkan dalam melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris.
  • Seluruh pembiayaan dalam rangka pelaksanaan dikoordinasikan oleh pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
  • Kami menginginkan Ikatan Notaris Indonesia itu tetap menjadi wadah tunggal satu-satunya di dalam organisasi kami dan kami bisa melakukan atau melaksanakan kongres sebagai rapat tertinggi dari seluruh anggota dengan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku di perkumpulan kami, karena seyogyanya itulah yang menjadi pegangan dari perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
  • Kami meminta dengan sangat hormat kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal AHU untuk mencabut surat yang telah diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2023 Nomor AHU.UM.01.01_147 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia karena surat tersebut sangat bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku di perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
  • Kami meminta kepada pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 agar melaksanakan kongres ke-24 dengan berdasarkan hasil Kongres ke-23 di Makassar yaitu yang memutuskan tempat pelaksanaan kongres adalah di Provinsi Jawa Barat. Kemudian kami meminta kepada pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 agar melaksanakan kongres mendatang dengan berdasarkan kepada anggaran dasar anggaran rumah tangga dan berdasarkan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam pra kongres yaitu pra kongres di Kampar mengenai pemungutan suara yang dilaksanakan dengan cara sistem elektronik terbatas dimana kehadiran peserta kongres mendatang wajib memenuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bahwa peserta harus mengikuti serangkaian kegiatan kongres minimal 50% + 1 agar dapat menggunakan hak pilihnya. Apabila pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 hendak melaksanakan kongres dengan sistem pemilihan e-voting national, maka kami meminta untuk tetap wajib berdasarkan kepada anggaran dasar anggaran anggaran rumah tangga yaitu dengan melalui mekanisme melalui kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk melakukan perubahan AD/ART mengenai e-voting national sehingga dapat disetujui terlebih dahulu oleh para anggota perkumpulan.
  • Selanjutnya kami meminta kepada pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 untuk menyelenggarakan kongres luar biasa bersama-sama dengan 25 pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia dengan membentuk kepanitiaan bersama yang adil dan transparan, sehingga KLB dapat dilaksanakan dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal dan diterima oleh seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia. Selanjutnya baik kepanitiaan SC maupun OC serta tim pemilihan tim pengawas dan tim verifikasi dari unsur dipilih dari unsur pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022. Kemudian seluruh unsur dari pengurus wilayah perwakilan dari para bakal calon ketua umum hal ini juga mengacu kepada surat Dirjen yang kami setujui juga dalam surat Dirjen Nomor 133 di mana surat tersebut juga meminta kepada pengurus pusat untuk mengakomodir perwakilan dari pengurus wilayah. Hanya memang surat Dirjen tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh pengurus pusat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan