Rangkuman Terkait
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
- Strategi Percepatan Transisi Energi di Sektor Pertambangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama MIND-ID, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur Utama PT Timah, Direktur Utama PT IBC, dan Direktur Utama PLN Nusantara Power
- Progres Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara dan Progres Realisasi Program APBN Tahun 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progres Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR) PT. Pertamina (Persero), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Penjelasan terkait Revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2034, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tuntutan Massa Aksi Aliansi Peduli Gunung Wato-Wato untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Priven Lestari - Audiensi Komisi 7 dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur
- Penjelasan terkait Penugasan dan Sanksi bagi Penyalur BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- LKPP Tahun 2022, Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2024, dan Pengantar RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk - RDP Komisi 7 dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Mind-ID, Direktur Utama PT Antam,Tbk dan Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Pembangunan Kapal dan Kedirgantaraan, dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri Perindustrian
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya serta Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral - Rapat Kerja Komisi 7 DPR-RI dengan Menteri ESDM RI
Ditulis Tanggal: 9 Jun 2023,Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM
Pada 24 Mei 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM RI mengenai Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya serta Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dony Maryadi Oekon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa barat 11 pada pukul 11.26 WIB
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Penjelasan terkait agenda pertama, yaitu Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya. Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 170A.
Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun. Hal itu dinyatakan dalam UU Minerba yang telah diterbitkan dan kita harus mengarahkan bahwa kebijakan untuk pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya. Untuk itu, sedang dilakukan beberapa kali relaksasi.
Hal ini dipertegas lagi dengan PerMen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PerMen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar.
Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan pengawasan yang terukur sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19 diperlukan adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.
Sesuai dengan KepMen Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri, penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan sanksi pada badan usaha, yaitu:
- berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan periode 2019-2022. ini dalam rekening bersama dan apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara;
- pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan berdasarkan laporan dari indikator independen paling lambat disetorkan 60 hari sejak KepMen Nomor 89 Tahun 2023 berlaku pada 16 Mei 2023.
Pemegang IUP-IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan laporan dari verifikator independen, sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemulihan konsentrat mineral logam di atas 50%, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal.
Untuk komoditas Bauksit dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun, berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut.
Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32%-66%.
Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, tengah diselesaikan rancangan PerMen ESDM tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian dengan substansi antara lain:
- pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi, timbal, dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga;
- Hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progress pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023; dan
- Dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kemendag.
Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan PerMen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Terkait agenda yang kedua yaitu Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral. Untuk komoditas tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri berpotensi hilangnya nilai ekspor tembaga tahun 2023 sebesar US$4,67 Miliar dan menjadi US$8,17 Miliar di tahun 2024. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar US$353,6 Juta dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang.
Untuk komoditas besi yaitu PT Sebuku Iron Lateritic Ores itu hilangnya nilai ekspor konsentrat besi tahun 2023 sebesar US$81 Juta dan meningkat menjadi US$138 juta di tahun 2024. Royalti yang hilang kurang lebih US$6,95 Juta dan 1.400 tenaga kerja yang terdampak.
Untuk komoditas timbal, yaitu PT. Kapuas Prima Citra hanya akan terdampak hilangnya nilai ekspor konsentrat timbal tahun 2023 sebesar US$14,3 Juta dan di tahun 2024 meningkat menjadi US$24,6 Juta. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti hampir US$1 Juta dan tenaga kerja yang terdampak 1.170 orang.
Untuk komoditas seng, yaitu PT Kobar Lamandau Mineral akan terdampak hilangnya nilai ekspor konsentrat seng tahun 2023 sebesar US$21,6 Juta dan menjadi US$37 Juta di tahun 2024. Berkurangnya permintaan negara dari royalti US$1,5 Juta dan tenaga kerja yang terdampak 1.100 orang.
Untuk komoditas bauksit ada 12 smelter. Ketika diberlakukan larangan ekspor bijih bauksit, maka hilangnya nilai ekspor bauksit tahun 2023 sebesar US$288,5 Juta dan akan meningkat menjadi US$494,6 Juta.di tahun 2024. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar US$34,6 juta dan akan ada dampak terhadap 1.000 orang tenaga kerja.
Namun, kami sampaikan bahwa saat ini ada 4 smelter yang telah beroperasi dan selama ini belum bisa beroperasi penuh, karena kekurangan supply bahan bakunya. Ini bisa dipakai untuk memaksimalkan menyerap barang-barang yang dilarang untuk diekspor.
Dengan pemanfaatan pengoptimalan processing dari smelter ini akan didapatkan tambahan nilai ekspor sebesar US$1,9 Miliar dan akan memberikan tambahan tenaga kerja sebesar 8.600 orang, sehingga negara masih mendapatkan manfaat bersih dari hilirisasi bauksit berupa nilai ekspor sebesar US$1,5 Miliar dan penyerapan tenaga kerja 7.600 orang.
Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terjadi kekurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda.
Terkait agenda ketiga, yaitu Blueprint Pengembangan Ekosistem Industri Pengolahan Mineral. Sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan Kementerian ESDM adalah di sisi hulu upstream, yaitu kegiatan eksplorasi sampai dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian khusus untuk smelter yang terintegrasi. Sementara, Kemenperin mempunyai kewenangan pada produk smelter stand alone sampai dengan pengembangan industri lanjutannya menjadi end-product.
Pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral dilakukan melalui koordinasi dengan Kemenperin dan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan bahan baku industrii yang belum tersedia di dalam negeri. Antara lain: nikel untuk pengembangan industri powder metallurgy dan alloying serta baterai ion litium.
Untuk aluminium, pengembangan produk smelter grade alumina ke industri aluminium seperti aluminium sheet, aluminium bar, align aluminium sheet untuk pabrik mobil, dan lain-lain.
Untuk tembaga, pengembangan industri copper tip, copper tube, copper busbar, dan copper sheet.
Untuk timah, pengembangan pengembangan pemanfaatan produk hilirisasi timah di luar solder.
Untuk besi, pengembangan pengolahan besi menjadi konsentrat, pellet, iron sand concentrate, direct reduction iron, dan lain-lain.
Untuk emas dan perak, pengembangan penggunaan emas dan perak untuk teknologi dan bank sentral.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
- Strategi Percepatan Transisi Energi di Sektor Pertambangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama MIND-ID, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur Utama PT Timah, Direktur Utama PT IBC, dan Direktur Utama PLN Nusantara Power
- Progres Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara dan Progres Realisasi Program APBN Tahun 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progres Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR) PT. Pertamina (Persero), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Penjelasan terkait Revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2034, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tuntutan Massa Aksi Aliansi Peduli Gunung Wato-Wato untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Priven Lestari - Audiensi Komisi 7 dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur
- Penjelasan terkait Penugasan dan Sanksi bagi Penyalur BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- LKPP Tahun 2022, Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2024, dan Pengantar RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk - RDP Komisi 7 dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Mind-ID, Direktur Utama PT Antam,Tbk dan Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Pembangunan Kapal dan Kedirgantaraan, dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri Perindustrian
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI