Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjualan Saham Inalum Kepada Investor - Komisi 7 DPR RI Raker dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Tanggal Rapat: 20 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 23 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM

Pada 20 Juni 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penjualan Saham Inalum Kepada Investor. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan H. dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Ridwan mengatakan Komisi 7 DPR RI meminta klarifikasi adanya berita yang berkembang terkait penjualan saham PT Inalum ke luar negeri. Selain itu, Komisi 7 juga ingin mengetahui komitmen Pemerintah di dalam mengembangkan EBT. Adanya peningkatan anggaran sebesar 2 kali lipat diharapkan dapat membuat Kementerian ESDM benar benar optimal

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM

Dirjen Minerba :

  • Direktorat Minerba sudah mengatur rencana reklamasi OP dan rencana pascatambang yang disusun berdasarkan amdal. Didalam dalam eksplorasi, harus dilakukan oleh setiap usaha. Didalam tiap produksi emg demikian. Direktorat Minerba ingin menyampaikan fakta yang Direktorat Minerba lakukan.
  • Ada izin-izin yang dilakukan oleh Pemerintah dan ada izin-izin yang diolah oleh Pemerintah Daerah.
  • Direktorat Minerba sudah mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang. Harus ada penyampaian rencana reklamasi OP dan rencana pascatambang yang disusun berdasrkan Amdal . Selain itu, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dikonsultasikan kepada pemangku kepentingan yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan Masyarakat Lingkar Tambang.
  • Adapun terhadap perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberi sanksi. Sanksi terkecil merupakan teguran, dan kalau terguran tersebut diabaikan, maka Direktorat Minerba akan melakukan penghentian sementara perusahaan tersebut.
  • Untuk perusahaan-perusahan daerah, Direktorat Minerba sudah menyampaikan surat kepada Gubernur kalau tidak sesuai jaminan dan izinnya harus dicabut.

Menteri ESDM :

  • Kementerian ESDM mengusulkan agar Komisi 7 menggelar RDP dengan mengundang Kepala daerah yang memiliki IUP dalam jumlah besar dan juga Dirjen Minerba.
  • Kalau dilihat ada ribuan. Kami di Pemerintah Pusat kalau dijumlah itu tidak ada sampai 2000 sedangkan 4000+ itu ada di Pemerintah Daerah.
  • Pembangkit listrik energi baru dan terbarukan yang dari dana Dipa di Kementerian ESDM tidak ada yang mangkrak. Tahun 2017, Kementerian ESDM menyaksikan penandatanganan MOU yang dari 75% itu tidak jalan dan sisanya sedang negosiasi dengan PLN.
  • Inalum ini tidak memiliki izin pertanbangan, adapun mengenai pernaaahan perusahaan ini ada di Kementerian Perindustrian. Kami tidak bisa menberi penjalasan atas hal ini karena memang Inalum tidak menyampaikan apapun kepada Kementerian ESDM, mungkin tindakan Inalum ini merupakan aksi korporasi, sehingga ini tidak berada di dalam ranah kami, melainkan ada di ranah Kementerian BUMN.
  • Evaluasi perpanjangan KK, PKP2B, dan IUPH, Kementerian ESDM sudah mengajukan perubahan atau addendum yang sudah revisi ke 6 sejak kira-kira hampir 8 atau 9 bulan lalu. Sampai sekarang persetujuan Presiden belum kami terima.
  • Akibat dari itu, PKP2B itu tidak ada dan kami tidak pernah terbitkan atas perintah KPK.
  • Kementerian ESDM sudah mengajukan usulan revisi PP nomor 23 tahun 2010, dimana PP tersebut harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kalau kita mengacu pada UU tersebut, maka revisi PP tersebut harus mengatur masalah limitasi wilayah.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan