Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji

Tanggal Rapat: 22 May 2023, Ditulis Tanggal: 13 Dec 2023,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji

Pada 22 Mei 2023, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji membahas Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M. RDP dibuka dan dipimpin oleh Ashabul dari Fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 14.02 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama:

  • Pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan alokasi kuota jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 221.000 kuota.
  • Kuota jamaah haji reguler sebanyak 203.320 jamaah yang terdiri dari:
    • 190.897 jamaah haji
    • 10.166 prioritas usia lanjut
    • 685 pembimbing KBIHU
    • 1.572 petugas haji daerah
  • Sementara itu, untuk kuota jamaah haji khusus sebanyak 17.680 jemaah yang terdiri dari
    • 16.305 jamaah haji
    • 1.375 petugas haji khusus
  • Untuk kuota jamaah haji reguler telah dilakukan pelunasan sejak tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei tahun 2023. Selama rentang waktu tersebut diperoleh data jamaah haji yang telah melunasi sebanyak 179.044 jamaah dan cadangan yang telah melunasi sebanyak 29.775 jamaah. Sehingga periode pelunasan berakhir sisa kuota yang belum melunasi sebanyak 24.276 jamaah.
  • Untuk mengisi sisa kuota yang belum melunasi tersebut akan diisi oleh jamaah haji cadangan yang telah melunasi sebanyak 24.276 orang. Sehingga terdapat 5.765 jamaah yang statusnya masih tetap cadangan pada kuota normal.
  • Dari 24.276 Jamaah tersebut terdapat sisa kuota yg tidak terpenuhi. Yang tidak terisi kuotanya sebanyak 266 jamaah dan akan dibagi dengan cara sebagai berikut:
    • Sisa kuota Provinsi DKI Jakarta sebanyak 119 orang dan sisa kuota Provinsi Papua sebanyak 17 jamaah diberikan ke provinsi lain yang diutamakan dalam satu embarkasi. Dengan rincian sisa kuota Provinsi DKI Jakarta akan diberikan kepada Provinsi Banten sejumlah 70 jamaah haji yaitu 59% dan Provinsi Lampung sejumlah 49 jamaah haji atau 41% dan sisa kuota Provinsi Papua diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 17 jamaah haji. Sisa kuota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 130 jamaah akan diberikan untuk dua provinsi dengan masa tunggu terlama dengan rincian untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 jamaah haji, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 112 jamaah haji. Berdasarkan E-Hajj yang muncul pada tanggal 19 Mei 2023 Indonesia menambah kuota tambahan sebanyak 8.000 jamaah yang kemudian pada tanggal tersebut muncul rincian bahwa untuk reguler sebanyak 7.360 jamaah dan jamaah haji khusus sebanyak 640 jamaah. Selanjutnya, kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi dari jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota yaitu sebanyak 5.765 jamaah. Untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan hingga saat ini terdapat 1.595 orang jamaah akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi. Demi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kota tambahan 7.360 jamaah diambilkan dari nilai manfaat. Sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jamaah haji reguler yang semula sebesar Rp 313.379.436.950,82 untuk 8.000 jamaah menjadi Rp 288.312.382.288, 42 untuk 7.360 jamaah haji reguler. Asumsi dasar yang digunakan sebagaimana berikut kurs mata uang asing yang digunakan sama dengan pada saat penetapan BPIH yaitu 1 US Dollar bernilai Rp.15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
    • Frekuensi manasik di kabupaten kota sebanyak 2 kali dan manasik di tingkat KUA 3 kali dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan. Terdapat selisih jumlah selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah jamaah haji lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat. Sehingga membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp.232.914.366.334.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji:

  • Sejak BPKH berdiri di tahun 2017 sampai dengan Desember tahun lalu dana kelolaan itu secara historis adalah dari Rp102 Triliun sampai di akhir April yang lalu mencapai Rp165.922 Miliar. Sedikit menurun karena mulai ada transfer-transfer.
  • Sampai dengan tahun 2019 sebetulnya pertumbuhan itu cukup baik. Tapi kemudian mulai 2021-2022 itu terus mengalami penurunan. Ada masalah beberapa pembatalan yang meningkat gitu. Orang membatalkan haji terutama di reguler kalau di haji khusus tidak terlalu.
  • Namun pembatalan ini sudah mulai bisa kita atasi jadi tidak terlalu besar lagi. Mungkin sampai dengan akhir tahun ini memang diperkirakan sedikit saja. Sehingga di Desember mungkin kurang 0,23% dari target.
  • Nilai manfaat yang tertinggi di Desember 2021. Karena adanya ketidakberangkatan. Kita punya kelebihan dollar kita kembalikan lagi ke rupiah sehingga ada setengah pendapatan nilai manfaat sebagai langkah kita mengamankan posisi dollar kita jual lagi ke rupiah.
  • Nilai Manfaat di Desember 2022 itu 10,1. Sampai dengan April ini kita mencapai Rp3,672 Triliun dan di akhir tahun 2023 itu sesuai anggaran akan mencapai Rp10,01 Triliun.
  • Update transfer BPIH tahun 1444 H/2023. Sampai dengan 17 Mei itu kita sudah memenuhi permintaan dari PHU baik dalam USD maupun rupiah. Kemudian SAR juga demikian. Realisasi transfer BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 sampai dengan 22 Mei 2023 adalah sebesar 89%. Proyeksi nilai transfer BPIH sampai dengan akhir Mei 2023 sebesar Rp 18,48 Triliun atau 99,51% dari total nilai yang diminta.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan