Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Aturan Iuran BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 25 May 2015, Ditulis Tanggal: 29 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Pada 25 Mei 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengenai Aturan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 2 pada pukul 10.36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: m.merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  • Program pensiun harus mengikuti prinsip terjangkau, bermanfaat, dan berkesinambungan.
  • Kenapa harus berkesinambungan program pensiun ini, agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Program pensiun ini diterima perbulan, bukan langsung diberikan semuanya.
  • Semua iuran untuk program pensiun ini 8% dari pendapatan dengan masa iuran selama 15 tahun.
  • Diasumsikan pekerja pensiun akan terima manfaat 30% dari rata-rata terakhir.
  • Dari segi usia pensiun adalah 56 tahun.
  • Untuk program Jaminan Kesejahteraan Masyarakat (JKM) iurannya Rp6500 tapi manfaatnya Rp24 juta, ini untuk pedagang kaki lima, namun kami masih menata rancangannya.
  • Kami memiliki kantor cabang perintis, mobil keliling bekerjasama dengan bank-bank dan pelayanan online.
  • Pelayanan klaim bisa dikerjakan dalam 20 menit dan kami sudah melatih karyawan secara internal.
  • Kami membangun lagi 150 kantor cabang perintis tahun 2015 ini.
  • Kami akan membangun 2400 kamar rusunawa dengan harga sewa Rp100.000 perbulan untuk para penyewa tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan