Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU PSDN - RDP Komisi 1 dengan Kemenkeu, Kemenaker dan Kemenpan RB

Ditulis Tanggal: 15 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kemenkeu, Kemenaker dan Kemenpan RB

Pada tanggal 20 Agustus 2019, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkeu, Kemenakertrans dan Kemenpan RB tentang pembahasan atas RUU PSDN-PN.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asril Hamzah dari Fraksi Partai Gerindra Dapil DKI 1 pada pukul 14.25 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kemenkeu, Kemenaker dan Kemenpan RB

Kemenkeu :

  • Secara umum, kami menyetujui pembahasan RUU Sumber Daya Pertahanan Nasional. Adapun peran Kemenkeu di sini adalah bersinggungam dengan sumber pendanaan, kami akan terus memberikan dukungan untk mobilisasi dengan memperhatikan akuntabilitas dan sinergitas dengan UU lainnya.
  • Secara normatif, sumber pendanaan ini berasal dari APBN sebagai tulang punggungnya, tetapi kami juga memberi ruang untuk pendanaan yang bersumber dari APBD.
  • Untuk pembentukan komponen cadangan, kami akan mendalaminya secara detail agar pengelolaan kompenen cadangan ini harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang sudah berlaku.
  • Kami akan melakukan harmonisasi terkait undang-undang sehingga harapan kita akuntabilitas tetap terjaga dalam kondisi darurat.

Kemenpan RB :

  • Pada saat ini sudah diterapkam pelatihan dasar tentang bela negara untuk calon-calon PNS sebelum diterima, tujuannya untuk kesadarannya dalam membela negara.
  • Sebagaimana diketahui, pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menjaga keutuhan NKRI, dan pada saat ini memang sudah diterapkan pelatihan bela negara dasar bagi para CPNS, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan hakikat ASN sebagai warga negara untuk menjaga dan berkorban untuk menjaga keutuhan negara. Pencantuman ASN dalam hal bela negara dalam hal ini memperkuat fungsi ASN sebagai salah satu komponen perekat keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, kami setuju agar ASN dapat dilibatkan sebagai komponen cadangan.

Kemenaker :

  • Sebagaimana diketahui, UU No.13 th 2013 tentang Ketenagakerjaan memberlakukan pengecualian kepada buruh untuk melakukan pekerjaanya ketika negara memanggil, sehingga dalam hal ini sudah ada klausul yang melibatkan buruh sebagai komponen cadangan. Adapun apabila perusahaan melakukan PHK secara sepihak terhadap butuh tersebut, maka hubunganya akan menjadi batal demi hukum, dan para buruh tersebut wajib mendapat jaminan dan perlindungan sosial sebagai bentuk pemenuhan haknya Terkait tentang keterlibatan ASN, sebenarnya perlakuan seperti wajib militer ini sudah diberlakukan kepada para CPNS baru, mereka diberi pelatihan fisik, mental, dan kedisplinam sebelum mulai bekerja, dah kami rasa hal ini penting untuk diterapkan kepada para kaum millenial saat ini.
  • Terkait RUU PSDN dari sisi naskah akademik yang diberikan prinsipnya UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pengusaha tidak mengijinkan jika adanya PHK, dalam penjelasan ini merupakan batal menurut hukum tidak ada ikatan kerja.
  • Pekerja dari sisi hak terlindungi ketika bela negara. Resources dari sisi jumlah angkatan-angkatan pada posisi akhir 136 juta, potensi penggerakan dalam keadaan menjaga keamanan negara ini menjadi potensi untuk digerakkan. Tetapi yang menjadi dipertimbangkan dan diwaspadai adalah model tata laksana pelaksanaan bela negara itu sendiri agar tidak ada kesan fisik maupun militer.
  • Masalah pertahanan dan keamanan ini harus melibatkan seluruh potensi bangsa, setiap bangsa wajib mengawal ketahanan negara dengan penuh tanggung jawab. Kami mendukung pengesahan RUU ini, namun, mekanismenya perlu kita seragamkan.
  • Kami sangat mendukung untuk dilakukannya pembahasan dan harmonisasi RUU PSDN ini.
  • Dalam dinamika sikap buruh meraka bisa berafiliasi, jika tidak kita tanamkan ideologi pancasila yang akan ditakuti mereka akan adanya ideologi2 negara yang mereka bekerja.

APINDO :

  • Kami menyambut baik hadirnya RUU PSDN ini karena hampir 50% menyangkut permasalahan penduduk Indonesia. Terima kasih, APINDO diberikan kesempatan untuk memaparkan pendapat kami tentang RUU ini.
  • Kami menyambut baik adanya pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Adapun terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan dalam hal penyusunan RUU ini, salah satunya mengenai pekerja. Kami memahami bahwa ada jenis pekerja formal dan pekerja informal. Adapun jumlah pekerja informal ini mencapai 74 juta, dan mereka ini masuk ke dalam ranah kelompok masyarakat.
  • Kami berharap agar RUU ini mestinya juga bisa menjangkau hal-hal yang bermuatan cinta tanah air, dan gerakan-gerakan mencintai produk dalam negeri, karena ini merupakan salah satu upaya mencegah radikalisasi
  • Pada tingkat ASEAN tingkat produktifitas Indonesia masih tergolong yang rendah, dan hal ini akan berdampak pada kegiatan ekspor impor negara
  • Bagaimana tidak menggangu produktivitas agar tidak turun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
  • Proses insentif dikemukakan karena menjadi pengusaha banyak terdapat ancaman.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan