Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Tanggal Rapat: 24 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Yulianis

Pada 24 Juli 2017, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis mengenai Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 10.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yulianis
  • Yulianis mengusulkan kepada Novel Baswedan untuk memeriksa Yuret Saleh dan Damanik karena merupakan teman Nazaruddin
  • Setelah investigasi, Yuret Saleh hanya dipindahkan ke Kepolisian, sementara Damanik tidak mendapat sanksi apapun
  • Yang menyebut nama Edhi Baskoro bukan hanya Yulianis, juga Nazaruddin dan Anas, tapi hanya Yulianis yang dilaporkan
  • Penyidik sudah membuat surat panggilan kepada Edhi Baskoro sebanyak 3 kali, tapi ditolak oleh Komisioner KPK karena teman
  • Nazaruddin masih bebas menjalankan bisnisnya. Nazarudin banyak berbohong di bebagai kasus, tetapi jadi justice collaboration padahal tidak layak
  • Proyek PT Permai tidak berkaitan dengan proyek e-KTP
  • Ruko yang dibeli istri Nazaruddin sudah masuk data sita tapi masih dipakai sampai sekarang
  • Aset di Riau katanya sudah disita KPK, tapi masih bisa beli 17 truk dan truk tersebut tidak disita
  • Yulianis bukan ingin menjelekkan atau melemahkan KPK, tapi supaya KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin
  • Yulianis berharap KPK bisa transparan dan profesional dalam penegakan kasus, supaya jangan nambah lagi korban (contohnya Yulianis) yang dipenjara belasan tahun dan denda miliaran, padahal Nazaruddin menikmati
  • Yulianis tidak pernah digunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga
  • Minarsih (teman Yulianis) pernah memberikan uang ke Komisioner KPK (Adnan Pandu Praja) sebesar
    Rp1 miliar, uang tersebut berasal dari Nazarudin. Yulianis sudah melaporkan masalah Adnan Pandu ke Badan Biro Hukum dan Penyidik KPK, bukan laporan resmi, hanya resmi
  • KPK hanya memproses 5 proyek terkait kasus Nazaruddin
    • PLTS di Mesuji, Lampung (tersangka istri Nazaruddin, pengembalian kerugian sebesar Rp2,6 miliar)
    • Proyek pengadaan di Universitas Udayana senilai Rp18 miliar
    • Proyek pengadaan lab di UNAIR senilai Rp46 miliar (tersangka Minarsih)
    • Proyek pengadaan alkes di RS UNAIR
    • Proyek wisma atlet, Nazaruddin didenda sebesar Rp1 miliar dan Rosa sebesar Rp250 juta
  • Proyek Hambalang tidak berhubungan dengan proyek Nazaruddin
  • Cara kerja di KPK membingungkan, sehingga para saksi (termasuk Yulianis) bingung dan kasus menjadi tidak jelas. Banyak hal yang dilaporkan saksi tidak jelas tindak lanjutnya
  • Yang bisa dimintai pertanggung jawaban adalah Nazaruddin, Hasyim, Neneng dan Nasir (anggota Komisi 7 DPR RI). Dari karyawan adalah Yulianis, Rosa dan Minarsih

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan