Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 12 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 22 Sep 2023,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat - Jatim 7)

Pada 12 September 2023, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan tentang pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Rachmat Gobel dari Fraksi Nasdem dapil Gorontalo pada pukul 10.02 WIB. (Ilustrasi: Parlementaria DPR-RI)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat - Jatim 7)
  • Edhie membacakan Laporan Badan Anggaran DPR-RI mengenai hasil pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
  • Pada kesempatan ini, kami hanya menyampaikan beberapa pendapat dan catatan dari pendapat mini fraksi-fraksi sebagai sikap akhir fraksinya yang disampaikan di Rapat Kerja Banggar DPR-RI terhadap RUU P2 APBN TA 2022, antara lain;
  • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDI Perjuangan) berpendapat Pemerintah harus segera menindak lanjuti 16 temuan BPK terkait permasalahan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran berikutnya. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Pemerintah harus menindaklanjuti upaya dan kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN dengan sungguh-sungguh sehingga memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pengelolaan yang efektif dan efisien serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Pelaksanaan APBN yang berkualitas tersebut harus ditunjukkan dengan belanja yang semakin produktif, tepat manfaat, tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempermudah kehidupan rakyat, memperkuat ekonomi nasional dan tata kelola yang efisien.
  • Fraksi Partai Golongan Karya (Fraksi Partai Golkar) mendorong Pemerintah untuk memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Fraksi Partai Golkar juga meminta komitmen Pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan Panja sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022.
  • Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas penganggaran dan realisasi Dana Transfer ke Daerah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di daerah dan peningkatan pencapaian indikator kesejahteraan yang lebih optimal.
  • Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian yang komprehensif terkait besaran Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang efektif dan efisien dalam menjembatani keperluan pemanfaatan anggaran tersebut sebagai fiscal buffer sekaligus memperhitungkan opportunity cost terutama bagi sisa anggaran yang dibiayai oleh utang.
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) berpendapat bahwa Pemerintah perlu meningkatkan value for money dalam belanjanya dan memprioritaskan anggaran yang berbasis hasil (result based), sehingga setiap rupiah uang yang dikeluarkan oleh negara benar-benar berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Selain itu, Fraksi PKB beranggapan bahwa Pemerintah harus menghitung dengan sungguh-sungguh terkait kebijakan harga BBM, karena pengaruhnya yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Pemerintah harus membuat kebijakan energi yang terukur, agar tidak menggagalkan usaha untuk penanggulangan kemiskinan.
  • Fraksi Partai Demokrat meminta agar Pemerintah dapat segera menindaklanjuti 16 temuan dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP. Fraksi Partai Demokrat telah memberikan 13 rekomendasi dan 7 catatan kritis, untuk mengingatkan agar dana, efisiensi, dan efektifitas program kebijakan APBN tahun berikutnya agar bisa menjadi lebih sehat, tepat guna dan dapat mengurangi angka pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrim serta pelaksanaan kebijakannya berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat luas. Pada aspek perpajakan, agar sistem dan tata kelola diperbaiki menjadi lebih efektif.
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan 26 catatan, salah satunya yaitu Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah agar terus memperbaiki kinerja transparansi fiskal ke depan. Terdapat satu kriteria di Pilar Analis dan Manajemen Risiko Fiskal dalam level basic, tujuh kriteria di Pilar Manajemen Pendapatan Sumber Daya dalam level basic, dan satu kriteria dalam level tidak dinilai (not assessed).
  • Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi PAN) mendorong Pemerintah untuk menyusun roadmap kebijakan utang Pemerintah jangka Panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang dan memitigasi risiko yang akan terjadi. Selain itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah segera mengevaluasi efektivitas Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik (e-RDKK) dan memverifikasi petani yang belum mendapatkan subsidi pupuk.
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) meminta Pemerintah agar selalu mewaspadai nilai utang yang semakin meningkat. Pemerintah harus konsisten mengendalikan pembiayaan utang melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna meningkatkan pendapatan dan efisiensi dari sisi belanja Pemerintah, optimalisasi sumber pembiayaan kreatif, dan optimalisasi SAL untuk mengendalikan pembiayaan utang.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan nomor 64/S/1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Juni 2023. Kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan nomor 65/S/1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan nomor 63/S/1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 tersebut merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah semenjak LKPP memperoleh opini WTP pada tahun 2016.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2022, terdapat 16 (enam belas) temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun, temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2022. Adapun temuan pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2022 sebagai berikut:
    • Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
    • Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun.
    • Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp7,66 triliun dan terlambat disetorkan dengan potensi sanksi sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.00.
    • Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 21 Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan.
    • Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur.
    • Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
    • Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility Tahun 2022 belum memadai.
    • Komponen cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
    • Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal.
    • Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
    • Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
    • Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal.
    • Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 Kementerian/Lembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
    • Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
    • Pengelolaan kas pada 23 Kementerian/Lembaga sebesar Rp61,94 miliar belum sepenuhnya memadai.
    • Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.
  • Perkenankan kami menyampaikan ringkasan dari Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan tindak lanjut Pemerintah.
  • Laporan Realisasi APBN:
    • Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2022 sebesar Rp2.635,8 triliun, yang berarti 116,31 persen dari APBN TA 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun.
    • Realisasi Belanja Negara dalam TA 2022 berjumlah Rp3.096,3 triliun, yang berarti mencapai 99,67 persen dari APBN TA 2022 sebesar Rp3.106,4 triliun.
    • Berdasarkan Realisasi Pendapatan Negara yang dibandingkan dengan Belanja Negara, maka terdapat Defisit Anggaran yang berjumlah Rp460,4 triliun, yang berarti mencapai 54,80 persen dari APBN TA 2022 sebesar Rp840,2 triliun.
    • Realisasi Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran berjumlah Rp590,9 triliun, yang berarti 70,34 persen dari APBN TA 2022 sebesar Rp840,2 triliun.
    • Berdasarkan Defisit Anggaran sebesar Rp460,4 triliun dan Pembiayaan sebesar Rp590,9 triliun, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp130,5 triliun.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
    • Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal TA 2022 adalah sebesar Rp337,8 triliun.
    • Tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan.
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2022 sebesar Rp130,5 triliun.
    • Berdasarkan SAL Awal TA 2022 sebesar Rp337,8 triliun, dan SiLPA TA 2022 sebesar Rp130,5 triliun, maka terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp468,3 T.
    • Penyesuaian SAL TA 2022 sebesar Rp10,6 triliun.
    • Berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp468,3 triliun dan Penyesuaian SAL TA 2022 sebesar Rp10,6 triliun, maka terdapat SAL Akhir TA 2022 sebesar Rp478,9 triliun.
  • Neraca:
    • Jumlah Aset per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp12.325,5 triliun.
    • Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp8.920,6 triliun.
    • Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.404,9T.
  • Laporan Operasional:
    • Pendapatan Operasional TA 2022 sebesar Rp2.913.6 triliun.
    • Beban Operasional TA 2022 sebesar Rp3.150,2 triliun.
    • Berdasarkan Pendapatan Operasional TA 2022 sebesar Rp2.913.7 triliun dan Beban Operasional TA 2022 sebesar Rp3.150,2 triliun, maka terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional TA 2022 sebesar Rp236,6 triliun.
    • Defisit dari Kegiatan Non Operasional TA 2022 adalah sebesar Rp243,7 triliun.
    • Berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp236,6 triliun dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp243,7 triliun, maka terdapat Defisit Laporan Operasional TA 2022 sebesar Rp480,3 triliun.
  • Laporan Arus Kas:
    • Jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp220,4 triliun.
    • Jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp347,2 triliun.
    • Jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp698.2 triliun.
    • Jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp20,0 triliun.
  • Laporan Perubahan Ekuitas:
    • Ekuitas Awal TA 2022 sebesar Rp3.916,3 triliun.
    • Defisit Laporan Operasional TA 2022 sebesar Rp480,3 triliun.
    • Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi Ekuitas sebesar Rp31,3 triliun.
    • Transaksi Antar Entitas sebesar Rp0,1 triliun.
    • Berdasarkan ekuitas awal TA 2022 sebesar Rp3.916,3 triliun, defisit laporan operasional sebesar Rp480,3 triliun, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebesar Rp31.3 triliun, dan transaksi antar entitas sebesar Rp0,1 triliun, maka terdapat ekuitas akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.404.9 triliun.
























Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan