Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Tanggal Rapat: 13 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 13 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM→Arifin Tasrif

Pada 13 Februari 2020, Komisi 7 DPR-RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem Dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10.20 WIB. Rapat dihadiri oleh 14 anggota dari 7 fraksi. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar, Sugeng memapaparkan bahwa agenda rapat hari ini akan berfokus pada pembahasan DIM RUU Minerba dan pembentukan Panja Minerba.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM → Arifin Tasrif
  • Progress revisi UU Minerba sudah dimulai pada saat 11 April 2018. Saat itu surat dari Ketua DPR mengenai draft revisi UU Minerba sudah sampai ke Pemerintah. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2019, penyampaian DIM pemerintah sudah dilakukan dan Surat Menteri ESDM sudah disampaikan pada pimpinan DPR RI. Pada 25 September 2019, dilakukan peneyrahan DIM revisi UU Minerba oleh Pemerintah yang berjumlah 938 DIM. Dan pada 22 Januari 2019, DPR RI melalui Sidang Paripurna memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Minerba masuk ke dalam undang-undang yang di carry over dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2020.
  • Adapun konsep revisi UU Minerba yang diusulkan oleh DPR merubah 64 jumlah pasal dan menambahkan 23 pasal baru, sehingga total perubahan ada 87 pasal atau 49,7% dari total Pasal UU Minerba.
  • Sedangkan konsep revisi UU Minerba yang diusulkan oleh Pemerintah berjumlah 85 Pasal yang dirubah dan penambahan 36 Pasal baru. Total ada 121 pasal yang diubah atau 69% dari total Pasal UU Minerba.
  • Beberapa isu utama revisi UU Minerba ini adalah sebagai berikut: (i) Penyelesaian permasalahan antar sektor, (ii) Penguatan konsep wilayah pertambangan, (iii) Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, (iv) Janga waktu IUP/UPK, (v) Luas wilayah perizinan pertambangan, (vi) Penguatan peran BUMN, (vii) Izin pertambangan rakyat, (ix) Akomodir putusan MK No. 23 Tahun 2014, serta (x) Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah.
  • Adapun prinsip dasar revisi UU Minerba adalah sebagai berikut: (i) pertumbuhan ekonomi, (ii) ketahanan energi, (iii) mencegah kelangkaan sumber daya, (iv) pencegahan degradasi lingkungan, dan (v) pembangunan berkelanjutan.
  • Jumlah Panja revisi UU Minerba dari Pemerintah berjumlah 60 orang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan