Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesaksian Terpidana dan Saksi Kasus Korupsi– RDPU PANSUS Hak Angket KPK dengan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa

Tanggal Rapat: 25 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

Pada 25 Juli 2017, Pansus Hak Angket KPK mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. RDPU ini dipimpin oleh Masinton Pasaribudari Jakarta 2 dan dimulai pukul 14:34 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Masinton menjelaskan bahwa dasar Pansus Hak Angket KPK adalah mencari keterangan dan sudah tertuang pada Pasal 203, Pasal 204, dan Pasal 205.

Arteria Dahlan dari Jatim 6 menanyakan sebab 2 orang (Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa) dihadirkan dalam pansus KPK, karena salah satunya berstatus terpidana. Arteria menanyakan apa yang melatar belakangi saksi hadir apakah saksi mengetahui apa  statusnya dalam rapat

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan