Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pasokan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi (Migas) – Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia.

Tanggal Rapat: 5 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia

Pada 5 Desember 2019, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia mengenai pasokan kebutuhan minyak dan gas bumi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10:14 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Plt. Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Regulasi tata kelola gas bumi dibagi menjadi dua yaitu hulu dan hilir.
  • Di bagian hulu, ada tujuh regulasi yakni:
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 mengenai alokasi dan harga gas.
    • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 mengatur harga gas sebagaimana juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 terkait tata cara harga gas tertentu.
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 mengenai harga gas untuk pupuk, petrokimia, dan baja.
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang gas suar hulu migas.
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang gas untuk pembangkit listrik.
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K Tahun 2017 mengenai harga gas untuk industri di Medan.
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 Tahun 2018 tentang alokasi gas untuk kelistrikan.
  • Sedangkan di bagian hilir terdapat dua regulasi yakni:
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas hilir.
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas hilir.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 jo 14/2019, formula harga jual gas bumi hilir adalaha Harga Gas Hulu + Biaya Infrastruktur + Biaya Niaga = Harga Jual Gas Bumi Hilir.
  • Regulasi terkait gas untuk industri pupuk yakni:
    • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 adalah dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi jilid 3 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi. Dalam rangka meningkatkan nilai tumbuh yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi dan agar industri pengguna gas bumi mendapatkan harga yang kompetitif sehingga produk akhir dapat kompetitif. Industri yang mendapatkan penyesuaian harga salah satunya adalah industri yang bergerak di bidang pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dikarenakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
      • Mendukung Program Pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil.
      • Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
      • Industri pupuk.
      • Industri berbasis gas bumi.
      • Penyediaan tenaga listrik, dan
      • Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 adalah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi. Kemudian agar industri pengguna gas bumi khususnya pupuk, petrokimia, dan baja mendapatkan harga yang baik sehingga produk akhir dapat kompetitif.

Kepala SKK Migas
  • Rata-rata pasokan gas bumi hulu untuk industri pupuk dan petrokimia adalah 941,66 MMSCFD (80% kontrak).
  • Rencana pasokan gas hulu untuk pabrik pupuk dan petrokimia
    • PHE Nunukan : pembeli yakni PT. Karya Mineral Jaya.
    • Area Bontang – IDD : pembelinya KMI-PI Bontang.
    • BP Tangguh Train III : pembeli yakni Industri Petrokimia.
    • Gentung Oil Kasuri : pembeli yakni Industri Petrokimia.
    • Repsol Sakakemang : pembelinya PT. Pupuk Indonesia.
    • Pertamina EP Cepu : pembeli yakni PT. Pupuk Indonesia.
    • Inpex Masela : pembelinya Industri Petrokimia.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  • Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013 tentang skema penetapan tarif, yaitu :
    • Transporter (pemilik pipa) menyampaikan dan mempresentasikan usulan tarif kepada BPH Migas.
    • BPH Migas melakukan verifikasi dan evaluasi usulan tarif.
    • Komite BPH Migas mengadakan Dengar Pendapat dengan mengundang transporter, penggugas pipa, Kementerian ESDM, KPPU, dan YLKI (mewakili Pemerintah, Badan Usaha dan masyarakat).
    • Komite BPH Migas mengadakan siding komite untuk menetapkan tarif.
    • KA BPH Migas menetapkan SK Penetapan Tarif berdasarkan hasil siding komite.

Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia
  • Industri pupuk memerlukan pasokan/alokasi gas jangka panjang.
  • Mayoritas kontrak gas akan berakhir pada 2021-2022.
  • Rata-rata harga gas PT. Pupuk Indonesia group saat ini masih melebihi dari harga gas keekonomian pabrik.
  • Gas bumi adalah bahan baku utama untuk memproduksi pupuk urea dengan komposisi kurang lebih 70% dari total biaya produksi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan